PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
FORMASI TAHUN 2012
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2318/M.PAN/12/2012 Hal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2012 tertanggal 29 Oktober 2012.
Bagi yang berminat, silakan :
Posting Komentar