Selain merekrut PNS dari jalur umum, juga Pemkab OKI merekrut CPNS dari jalur honorer K2. Syaratnya, honorer K2 mengambil nomor peserta di BKD OKI pada 16 September dengan membawa 4 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, copy SK pertama yang dilegalisir dan copy ijazah sesuai dengan SK honor pertama yang dilegalisir.
Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM melalui Kepala BKD OKI Zaid Kamal SPd MSi mengatakan bahwa khusus untuk peserta seleksi CPNS dari jalur honorer K2 tanpa melakukan pendaftaran via online. Jumlah pesertanya sebanyak 1.658 orang dengan rincian 1.398 orang sesuai data awal data base dan tambahan dari honorer K1 sebanyak 260 orang.
Sedangkan untuk peserta seleksi CPNS dari jalur umum dijelaskan Zaid, berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: R/007.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus dan SK Bupati OKI Nomor 800/564/BKD/2013 tanggal 19 Juli, formasi CPNS jalur umum yang ditetapkan berjumlah 168 orang.
“Usulan kami (Pemkab OKI) atau quota yang diajukan ke Kemen PAN dan RB berjumlah 418 orang, tapi hanya terealisasi 168 orang. Namun jumlah ini terbanyak dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumsel yang tahun juga membuka pendaftaraan CPNS,” ujarnya
Posting Komentar