Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri ijazah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

PENGUMUMAN
Nomor: 812/5252
TENTANG PENGADAAN
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2013

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013 - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.

I. KETENTUAN UMUM
  1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi
II. PERSYARATAN PELAMAR
  1. Persyaratan Umum
    Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013
    • Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    •  Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
    • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
    • Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, - sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
    • Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang  dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang dipersyaratkan;

c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
- Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00 (tiga koma nol nol).

2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat) dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:

a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
  1. “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
  2. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
    a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
    b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
    c) Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
    d) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:

1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional, regional maupun internasional pada:
  • Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
  • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
  • Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
  • Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
  • Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  • Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
  • Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
  • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
  • Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
  • Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
  1. Pendaftaran Online 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00WIB pada tanggal 19 September 2013
  2. Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran 5 September s.d. 20 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 24 September 2013 12.00 WIB
  4. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar 25 s.d. 27 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
  5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
  6. Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan oleh Menpan dan RB
IV. PENDAFTARAN
  1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
  2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
  3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
  4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
  5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online, dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kelengkapan Berkas Lamaran

Berkas Lamaran berisi Surat Lamaran (format lamaran dapat diunduh melalui http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/ atau http://www.bkd.jogjaprov.go.id) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:

1) Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi ijazah S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi transkrip nilai akademik S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS.
2) Pelamar Tenaga Teknis Formasi Khusus Pekerja Sosial (Affirmative Policy)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
  • Surat Rekomendasi memiliki kekhususan/ disabilitas atau penyandang cacat dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP).
3) Pelamar Tenaga Teknis Khusus Formasi Pelatih Olahraga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
  • Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas);
  • Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak);
  • Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
  • Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotokopi sah sertifikat / piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotokopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  • Surat Rekomendasi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
b. Ketentuan Legalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang
1) Legalisasi Ijazah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku yaitu Permendiknas
Nomor 59 Tahun 2008 atau Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002, sebagai berikut :
NO. JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
  1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan setingkatnya Kepala Sekolah yang bersangkutan (Untuk Sekolah Negeri) Kepala Dinas/Kepala Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Dinas atau yang setingkat (Untuk Sekolah Swasta)
  2. Universitas/Institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
  3. Sekolah Tinggi Ketua/Pembantu Ketua Bidang akademik 4. Akademi/Politeknik Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akedemik
  4. Perguruan Tinggi (PT) Agama Islam Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada kopertis
  5. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama yang bersangkutan pada Kantor Wilayah Agama/Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal Binas ybs

2) Untuk Ijazah pendidikan dari luar Negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar Negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, atau SK Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Nama Perguruan Tingginya sudah ada di database Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3) Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disyahkan oleh KOPERTIS setempat;

4) Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tanggal lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah
Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat lulus yang bersangkutan (bila sekolah swasta dibuatkan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);

5) Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan tempat lulus yang bersangkutan
(bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota),
wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.

6) Untuk ijasah perguruan tinggi, pengganti ijasah dikeluarkan oleh rektor masingmasing
perguruan tinggi.

c. Penyampaian Berkas Lamaran
  • Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam Amplop Tertutup Ukuran 25 X 35 Cm dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak dengan kertas hvs berwarna ukuran folio sebagai berikut:
    - Pelamar Tenaga Guru : warna biru
    - Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
    - Pelamar Tenaga Teknis Non Affirmative Policy : warna kuning
    - Pelamar Tenaga Teknis Affirmative Policy (Pekerja Sosial & Pelatih Olahraga): warna hijau pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar serta kualifikasi pendidikan.
  • Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir) dengan menunjukkan hasil cetak form registrasi (sebanyak 2 lembar) dengan kertas hvs berwarna berukuran folio sesuai jenis jabatan yang dilamar, dengan waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
d. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
  1. Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  2. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
  3. Berkas lamaran yang tidak atau kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;
  4. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
  5. Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
  6. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas tersebut di atas;
  7. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 24 September 2013 mulai pukul 12.00 WIB;
Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir), untuk jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa form registrasi yang telah diparaf petugas dan menunjukkan kartu identitas diri.

V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
  1. Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013, Tempat dan Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
  2. Lokasi Ujian dapat dilihat di lokasi pendaftaran, Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan/atau http://bkd.jogjaprov.go.id;
  3. Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui media cetak (Surat Kabar Harian Lokal) dan atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://www.jogjaprov.go.id;
  4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan);
  5. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar untuk diisikan pada lembar jawaban;
  6. Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
RINCIAN TAMBAHAN FORMASI CPNS DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2013

A. TENAGA PENDIDIKAN: 12 formasi

Guru SLB
  • Guru Kelas SLB S1 Pendidikan Luar Biasa III/a : 7 formasi
  • Guru Tunagrahita S1 Pendidikan Luar Biasa III/a: 2 formasi
GURU SMKN
  • Guru Teknik Mesin S1 Pendidikan Teknik Mesin/S.1 Teknik Mesin + Akta IV III/a : 2 formasi
  • Guru Teknik Pengelasan S1 Pendidikan Teknik Mesin/S.1 Teknik Mesin + Akta IV III/a : 1 formasi
 B. TENAGA KESEHATAN: 47 formasi
  •  Dokter Spesialis Paru-paru Dokter Spesialis Paru-paru III/b: 1 formasi
  • Dokter Umum Dokter Umum III/b : 13 formasi
  • Nutrisionis S1 Nutrisionis III/a : 2 formasi
  • Perawat D.III Keperawatan II/c: 2 formasi
  • Perawat (S.1) S1 Ilmu Keperawatan+Ners III/a: 6 formasi
  • Fisiotherapis D.III Fisioterapi II/c: 2 formasi
  • Perekam Medis D.III Rekam Medis II/c: 4 formasi
  • Radiografer D.III Teknik Radiologi II/c: 2 formasi
  • Psikolog Klinis S2 Psikolog/S2 Psikologi Klinis III/b: 2 formasi
  • Epidemiolog Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Epidemiologi Kesehatan III/a: 2 formasi
  • Entomolog Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Entomologi Kesehatan III/a : 1 formasi
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat III/a: 2 formasi
  • Apoteker Apoteker III/b: 3 formasi
 C. TENAGA TEKNIS: 61 formasi
  •  Perencana Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi S1 Hukum III/a : 1 formasi
  • Perencana Bidang Pariwisata S1/D.IV Pariwisata III/a: 1 formasi
  • Perencana Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup S.1 Teknik Lingkungan/ Biologi: 1 formasi
  • Penyuluh Pertanian S1 Pertanian III/a: 3 formasi
  • Penyuluh Perikanan S1 Perikanan III/a: 1 formasi
  • Assessor S2 Psikolog/ S2 Psikologi III/b: 1 formasi
  • Penata Ruang S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota/ S1 Geografi/ Pembangunan Wilayah/ S1 Geografi/ Kartografi dan Penginderaan Jauh III/a: 2 formasi
  • Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan S1 Teknik Sipil III/a : 2 formasi
  • Pengawas Teknis Pengelolaan Mineral, Air Tanah dan Kegeologian Inspektur Tambang S1 Teknik Geologi/ S1 Teknik Lingkungan/ S1 Teknik Kimia III/a: 2 formasi
  • Analis Potensi Pariwisata S1 / D.IV Pariwisata III/a: 2 formasi
  • Pemeriksa Pajak S1 Akuntansi III/a: 5 formasi
  • Pengawas Benih Ikan S1 Perikanan peminatan Budidaya Perikanan III/a : 2 formasi
  • Pengawas Perikanan D.III Perikanan II/c : 2 formasi
  • Pekerja Sosial S1 Ilmu Sosiatri, S1 Ilmu Sosiologi, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial III/a: 3 formasi
  • Pamong Budaya S1 Ilmu Sejarah/ Antropologi Budaya III/a: 2 formasi
  • Pengendali Ekosistem Hutan S1 Kehutanan III/a: 2 formasi
  • Penyuluh Kehutanan S1 Kehutanan III/a: 2 formasi
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian S1 Pertanian peminatan Budidaya Pertanian III/a: 2 formasi
  • Pranata Komputer S1 Ilmu Komputer/ S1. Teknologi Informasi III/a: 3 formasi
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman S1 Pertanian peminatan Hama dan Penyakit Tanaman III/a: 2 formasi
  • Pendamping Pelatihan Keahlian Mesin S1 Teknik Mesin Elektro + Akta IV/S1 Pendidikan Teknik Mesin Elektro III/a: 2 formasi
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan S1 Ekonomi Manajemen III/a: 3 formasi
  • Penera S1 Teknik Industri III/a: 2 formasi
  • Instruktur Bahasa S1 Pendidikan Bahasa Inggris/ Sastra Inggris III/a: 2 formasi
  • Instruktur Aneka Kerajinan S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga peminatan Tata/ Teknik Busana III/a: 2 formasi
  • Instruktur Bangunan S1 Pendidikan Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur III/a: 2 formasi
  • Penguji Hiperkes dan Keselamatan Kerja S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Kesling, S1 Tek. Lingkungan III/a: 1 formasi
  • Penyuluh Hiperkes dan Keselamatan Kerja S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Kesling, S1 Tek. Lingkungan III/a: 2 formasi
  • Pekerja Sosial (Affirmative Policy) S1 Semua Jurusan (Khusus Penyandang Cacat) III/a: 2 formasi
  • Pelatih Olahraga (Affirmative Policy) Minimal SLTA Sederajat + Sertifikat Nasional/Regional/ Internasional II/a s.d III/b: 2 formasi
Download Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013, Klik Disini

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, formasi tambahan Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Seleksi Honorer Kategori 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

Lowongan CPNS Lampung 2013: Pengumuman Bersama Penerimaan CPNSD (Lengkap)
(Peringatan!: Bagi rekan2 blogger, mohon hargai sedikit jerih payah kami yang sudah mengetik info CPNSD Lampung ini secara manual. Jika ingin copas, mohon kasih link dofollow ke postingan ini

A. Formasi Umum
Rincian Formasi CPNSD Tahun 2013 untuk Pelamar Umum hanya ada untuk: Provinsi Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabulaten tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

I. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/ jurusan yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil/Anggota TNI/ Anggota Polri atau juga sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil
6. Berkelakuan nbaik
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
9. Bersedia melepaskan jabatan dan atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat lulus/diangkat sebagai CPNSD , dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai dan diketahui oleh ketua partai politik yang bersangkutan
10. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi:
a. 35 tahun pada 31 Desember 2013
b. 40 tahun pada 31 Desember 2013 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepernitngan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31 Desember 2013 s/d 1 Januari 2014 (16 tahun 19 bulan)

II. Tata Cara dan Syarat Melamar
1. Lamaran dikirimkan melali kantor pos
2. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh palamar yang ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan mencantumkan identitas.biodata: Nama, Tempat Tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang ada pada lampiran pengumuman ini, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (Jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nomor telepon/HP) dengan melampirkan:
a. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang berlaku (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
b. Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
c. Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (ditulis nama di belakang foto)
d. bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP no 11 tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan /bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan)
e. Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 10x22 cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bewrsangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi nkantor pos terdekat (tuliskan kode pos), nomor telepon/HP, serta ditempel perangko Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar
f. Surat pernyataan tidak mempergunakan joki  (contoh surat terlampir)
g. Stofmap folio 1 buah  ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/jurusan/program studi secara jelas
h. Warna stopmap untuk masing-masing jabatan / pekerjaan:
- Tenaga guru : Warna Hijau
- Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
- Tenaga Teknis : Warna Merah

3. Surat lamaran tersebut beserta lampirannya, dimasukkan ke dalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, jurusan/program study, dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telepon/HP yang dapat dihubungi). Selanjutnya dikirimkan kepada:
Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melamar masing-masing, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan perlakuan khusus (Perlaksus), yaitu:
- Provinsi Lampung: PO BOX 5001
- Kabupaten Pesawaran: PO BX 5002
- Kabupaten Tanggamus: PO BOX 5003
- Kabupaten Way Kanan: PO BOX 0001
- Kabupaten Tulang Bawang: PO BOX 0002
- Kabupaten Lampung BaratL: PO BOX 0003
- Kabupaten Mesuji: PO BOX 0004
- Kabupaten Pesisir Barat: PO BOX 0005
- Kota Metro: PO BOX 1000

Contoh:
Kepada Yth.
Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung
di
Bandar Lampung PO BOX 5001

--------------------------

Kepada Yth.
Ketua Panitia Bersama Penerimaan CPNSD Kabupaten Mesuji
di
Mesuji PO BOX 0004

1. Catatan tentang legalisasi/pengesahan STTB/Ijazah

a. Untuk ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi negeri dan atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Menteri pendidikan Nasional  Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas /jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan nasional , dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri yang harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah luar negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus bidang keagamaan, pnetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Agama, dan bidang kesehatan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Kesehatan.

2. Khusus untuk pelamar pada Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Mesuji, pendaftaran melalui online yang beralamatkan di www.pesisirbaratkab.go.id (untuk Kabupaten Pesisir Barat) dan www.cpns.mesujikab.go.id (Untuk Kabupaten Mesuji) serta mengirimkan berkas lamaran melalui Kantor Pos yang disertai bukti pendaftaran online.

III. Waktu Pendaftaran  dan Pemanggilan Peserta
1. Pelamar memasukkan berkas lamaran melalui kantor pos, dimulai tanggal 6 September s.d. 25 September 2013 (Stempel Pos)
2. Bagi pelamar yang memasukkan berkas lamaran sebelum tanggal 6 September atau sesudah tanggal 26 September 2013 cap stempel pos, maka lamaran tersebut ditolak dan dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diberikan Nomor Tanda Peserta Ujian yang akan dikirimkan via pos mulai tanggal 20 September 2013 hingga tanggal 15 Oktober 2013
4. Bagi pelamar yang belum menerima surat jawaban atau belum menerima Tanda Peserta Ujian sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013 agar menghubungi Sekretarian panitia dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Pemerintah Provinsi/kabupaten/Kota tempat melamar dengan menunjukkan bukti tanda terima pengiriman berkas lamaran pada tanggal 16 - 17 Oktober 2013 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sebelum atau sesudah waktu tersebut tidak akan dilayani.
5. bagi pelamar yang telah menerima balasan dari panitia (menerima tanda peserta ujian) yang datanya terdapat kesalahan dan atau dalam lem,bar tanda peserta ujian, agar melakukan perbaikan ke masing-masing tempat dimana pelamar mendaftar pada tanggal 18 s.d 19 Oktober 2013.
6. Berkas lamaran yang masuk menjadi hak panitia

IV. Waktu, Tempat, dan Materi Ujian

1. Test/Ujian akan dilaksanakan pada  tanggal 3 November 2013 dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
2. Tempat test/ujian dilaksanakan di lokasi yang akan ditemtukan /diumumkan melalui pengumuman bersama oleh masing-masing panitia daerah.
3. Jenis materinujian terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan
- Tes intelegensi umum
- Tes karakteristik pribadi
4. Pada saat pelamar mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis

V. Khusus Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi dan Penyandang Cacat
V. a. Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi
Persyaratan bagi pelamar pelatih olahraga dari atlet berprestasi selain persyaratan yang terdapat pada poin 1 (persyaratan umum) juga ditambah persyaratan sebagai berikut:

1. Terhadap pelatih olahraga dari atlet berprestasi yang melebihi usia 35 tahun dapat dilakukan apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tangggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil per 31 Desember 2013.
2. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik ditingkat nasional maupun internasional pada:
- Asean games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal juara 3 (medali Perunggu)
- Pekan Olahraga SEA Games / Para Gamesminimal juara 2 (medali perak)
- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) sebagai juara 1 (Medali Emas)

Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat  atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga / Induk organisasi  olahraga yang berwenang
3. Even kejuaraan / kegiatan keolahragaan diluar tersebut pada point 2 tidak termasuk dalam ketentuan persyaratan ini
4. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh DInas Pendidikan setempat.
5. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keoolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
6. Memiliki kecakapan, keahlian, dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
7. memiliki integritas dan komitment pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga / organisasi olahraga yang berwenang.
8. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai disahkan oleh pengurus daerah atau induk organisasi cabang olahraga yang ditekuni.

V.b. Persyaratan bagi Penyandang Cacat

1. Terhadap penyandang cacat yang melebihi usia 35 tahun, dapat dilakukan apabila telah memiliki pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional dan atau daerah secara terus menerus paling kurang selama 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai negeri Sipil pada 31 Desember 2013
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat
3. Memiliki surat keterangan dari instansi / lembaga  yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Sosial Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan surat keterangan dari instansi / lembaga  yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan.

VI. Formasi

Jumlah formasi dan lowongan jabatan /kualifikasi pendidikan yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah  sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

B. Seleksi / Test Honorer Kategori II

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Bikokrasi No. SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka:
1. Provinsi Lampung
2. Kota Metro
3. Kabupaten Lampung Barat
4. Kabupaten Tanggamus
5. Kabupaten Tulang Bawang
6. Kabupaten Way Kanan
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Mesuji
9. Kabupaten Lampung Tengah
10. Kabupaten Lampung Selatan
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Kabupaten Pringsewu
13. Kabupaten Lampung Timur
14. Kabupaten Lampung Utara
15. Kota Bandar Lampung

akan mengadakan selsksi test Tenaga Honorer K II dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta seleksi Honorer Kategori II adalah yang tercantum dalam listing yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Daftar listing dapat dilihat di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/kabupaten/Kota mulai minggu ke 3 September 2013
2. Pemberian dan penyampaian nomor test Tenaga Honorer Kategori II, dimulai pada minggu ke-3 September 2013 sampai Minggu ke-2 Oktober 2013
3. Penetapan tempat test dan pengelompokan menurut jenjang pendidikan yaitu S1/DIV, S2, S3 dan D3, D2, D1, SLTA, SLT dan SD (sesuai tipe soal berdasarkan listing BKN) oleh masing-masing penitia daerah minggu ke-4 September 2013
4. Materi Ujian Tenaga Honorer Kategori II meliputi Test Kemampuan Dasar dan Test Kemampuan Bidang
5. Pelaksanaan Ujian Tenaga Honorer Kategori II dilakukan pada tanggal 3 November 2013 mulai pukul 08.30 WIN sampai dengan selesai
6. Pada saat mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis

C. Lain-Lain

a. Pelaksanaan test untuk pelamar umum dan Tenaga Honorer Kategori II menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer
b. Tempat ujian bagi pelaamar umum terpisah dengan test/seleksi Tenaga Honorer K2 sesuai oleh pengaturan masing-masing panitia daerah
c. Pengolahan lembar jawaban komputer, dilakukan dengan sistem komputerisasi
d. Pengumuman hasil ujian pelamar umum dan seleksi Tenaga Honorer K2 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2013
e. Khusus kepada calon peserta test/seleksi Tenaga Honorer K2 untuk dapat aktif melihat pengumuman terkait pelaksanaan test/seleksi dimaksud pada masing-masing sekretariat panitia di masing-masing daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian untuk maklum.

Dikeluarkan di Bandar Lampung
Pada tanggal 6 September 2013

an. Gubernur/Bupati/Walikota
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Masing-masing selalu
Ketua Panitia Seleksi CPNSD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tanda tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
se Lampung

( http://www.karirlampung.com/2013/09/lowongan-cpns-lampung-2013-pengumuman-lengkap.html ). Jika tidak, kami doakan, aktivitas ngeblog anda tidak akan barokah!!!!)

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, formasi tambahan Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Seleksi Honorer Kategori 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

Lowongan CPNS Lampung 2013: Pengumuman Bersama Penerimaan CPNSD (Lengkap)
(Peringatan!: Bagi rekan2 blogger, mohon hargai sedikit jerih payah kami yang sudah mengetik info CPNSD Lampung ini secara manual. Jika ingin copas, mohon kasih link dofollow ke postingan ini

A. Formasi Umum
Rincian Formasi CPNSD Tahun 2013 untuk Pelamar Umum hanya ada untuk: Provinsi Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabulaten tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

I. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/ jurusan yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil/Anggota TNI/ Anggota Polri atau juga sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil
6. Berkelakuan nbaik
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
9. Bersedia melepaskan jabatan dan atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat lulus/diangkat sebagai CPNSD , dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai dan diketahui oleh ketua partai politik yang bersangkutan
12. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi:
a. 35 tahun pada 31 Desember 2013
b. 40 tahun pada 31 Desember 2013 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepernitngan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31 Desember 2013 s/d 1 Januari 2014 (16 tahun 19 bulan)

II. Tata Cara dan Syarat Melamar
1. Lamaran dikirimkan melali kantor pos
2. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh palamar yang ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan mencantumkan identitas.biodata: Nama, Tempat Tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang ada pada lampiran pengumuman ini, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (Jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nomor telepon/HP) dengan melampirkan:
a. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang berlaku (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
b. Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
c. Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (ditulis nama di belakang foto)
d. bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP no 12 tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan /bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan)
e. Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 12x22 cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bewrsangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi nkantor pos terdekat (tuliskan kode pos), nomor telepon/HP, serta ditempel perangko Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar
f. Surat pernyataan tidak mempergunakan joki  (contoh surat terlampir)
g. Stofmap folio 1 buah  ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/jurusan/program studi secara jelas
h. Warna stopmap untuk masing-masing jabatan / pekerjaan:
- Tenaga guru : Warna Hijau
- Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
- Tenaga Teknis : Warna Merah

3. Surat lamaran tersebut beserta lampirannya, dimasukkan ke dalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, jurusan/program study, dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telepon/HP yang dapat dihubungi). Selanjutnya dikirimkan kepada:
Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melamar masing-masing, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan perlakuan khusus (Perlaksus), yaitu:
- Provinsi Lampung: PO BOX 5001
- Kabupaten Pesawaran: PO BX 5002
- Kabupaten Tanggamus: PO BOX 5003
- Kabupaten Way Kanan: PO BOX 0001
- Kabupaten Tulang Bawang: PO BOX 0002
- Kabupaten Lampung BaratL: PO BOX 0003
- Kabupaten Mesuji: PO BOX 0004
- Kabupaten Pesisir Barat: PO BOX 0005
- Kota Metro: PO BOX 1200

Contoh:
Kepada Yth.
Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung
di
Bandar Lampung PO BOX 5001

--------------------------

Kepada Yth.
Ketua Panitia Bersama Penerimaan CPNSD Kabupaten Mesuji
di
Mesuji PO BOX 0004

1. Catatan tentang legalisasi/pengesahan STTB/Ijazah

a. Untuk ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi negeri dan atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Menteri pendidikan Nasional  Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas /jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan nasional , dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri yang harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah luar negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus bidang keagamaan, pnetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Agama, dan bidang kesehatan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Kesehatan.

2. Khusus untuk pelamar pada Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Mesuji, pendaftaran melalui online yang beralamatkan di www.pesisirbaratkab.go.id (untuk Kabupaten Pesisir Barat) dan www.cpns.mesujikab.go.id (Untuk Kabupaten Mesuji) serta mengirimkan berkas lamaran melalui Kantor Pos yang disertai bukti pendaftaran online.

III. Waktu Pendaftaran  dan Pemanggilan Peserta
1. Pelamar memasukkan berkas lamaran melalui kantor pos, dimulai tanggal 6 September s.d. 25 September 2013 (Stempel Pos)
2. Bagi pelamar yang memasukkan berkas lamaran sebelum tanggal 6 September atau sesudah tanggal 26 September 2013 cap stempel pos, maka lamaran tersebut ditolak dan dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diberikan Nomor Tanda Peserta Ujian yang akan dikirimkan via pos mulai tanggal 20 September 2013 hingga tanggal 15 Oktober 2013
4. Bagi pelamar yang belum menerima surat jawaban atau belum menerima Tanda Peserta Ujian sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013 agar menghubungi Sekretarian panitia dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Pemerintah Provinsi/kabupaten/Kota tempat melamar dengan menunjukkan bukti tanda terima pengiriman berkas lamaran pada tanggal 16 - 17 Oktober 2013 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sebelum atau sesudah waktu tersebut tidak akan dilayani.
5. bagi pelamar yang telah menerima balasan dari panitia (menerima tanda peserta ujian) yang datanya terdapat kesalahan dan atau dalam lem,bar tanda peserta ujian, agar melakukan perbaikan ke masing-masing tempat dimana pelamar mendaftar pada tanggal 18 s.d 19 Oktober 2013.
6. Berkas lamaran yang masuk menjadi hak panitia

IV. Waktu, Tempat, dan Materi Ujian

1. Test/Ujian akan dilaksanakan pada  tanggal 3 November 2013 dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
2. Tempat test/ujian dilaksanakan di lokasi yang akan ditemtukan /diumumkan melalui pengumuman bersama oleh masing-masing panitia daerah.
3. Jenis materinujian terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan
- Tes intelegensi umum
- Tes karakteristik pribadi
4. Pada saat pelamar mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis

V. Khusus Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi dan Penyandang Cacat
V. a. Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi
Persyaratan bagi pelamar pelatih olahraga dari atlet berprestasi selain persyaratan yang terdapat pada poin 1 (persyaratan umum) juga ditambah persyaratan sebagai berikut:

1. Terhadap pelatih olahraga dari atlet berprestasi yang melebihi usia 35 tahun dapat dilakukan apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tangggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil per 31 Desember 2013.
2. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik ditingkat nasional maupun internasional pada:
- Asean games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal juara 3 (medali Perunggu)
- Pekan Olahraga SEA Games / Para Gamesminimal juara 2 (medali perak)
- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) sebagai juara 1 (Medali Emas)

Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat  atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga / Induk organisasi  olahraga yang berwenang
3. Even kejuaraan / kegiatan keolahragaan diluar tersebut pada point 2 tidak termasuk dalam ketentuan persyaratan ini
4. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh DInas Pendidikan setempat.
5. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keoolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
6. Memiliki kecakapan, keahlian, dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
7. memiliki integritas dan komitment pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga / organisasi olahraga yang berwenang.
8. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai disahkan oleh pengurus daerah atau induk organisasi cabang olahraga yang ditekuni.

V.b. Persyaratan bagi Penyandang Cacat

1. Terhadap penyandang cacat yang melebihi usia 35 tahun, dapat dilakukan apabila telah memiliki pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional dan atau daerah secara terus menerus paling kurang selama 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai negeri Sipil pada 31 Desember 2013
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat
3. Memiliki surat keterangan dari instansi / lembaga  yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Sosial Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan surat keterangan dari instansi / lembaga  yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan.

VI. Formasi

Jumlah formasi dan lowongan jabatan /kualifikasi pendidikan yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah  sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

B. Seleksi / Test Honorer Kategori II

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Bikokrasi No. SE/12/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka:
1. Provinsi Lampung
2. Kota Metro
3. Kabupaten Lampung Barat
4. Kabupaten Tanggamus
5. Kabupaten Tulang Bawang
6. Kabupaten Way Kanan
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Mesuji
9. Kabupaten Lampung Tengah
12. Kabupaten Lampung Selatan
12. Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Kabupaten Pringsewu
13. Kabupaten Lampung Timur
14. Kabupaten Lampung Utara
15. Kota Bandar Lampung

akan mengadakan selsksi test Tenaga Honorer K II dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta seleksi Honorer Kategori II adalah yang tercantum dalam listing yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Daftar listing dapat dilihat di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/kabupaten/Kota mulai minggu ke 3 September 2013
2. Pemberian dan penyampaian nomor test Tenaga Honorer Kategori II, dimulai pada minggu ke-3 September 2013 sampai Minggu ke-2 Oktober 2013
3. Penetapan tempat test dan pengelompokan menurut jenjang pendidikan yaitu S1/DIV, S2, S3 dan D3, D2, D1, SLTA, SLT dan SD (sesuai tipe soal berdasarkan listing BKN) oleh masing-masing penitia daerah minggu ke-4 September 2013
4. Materi Ujian Tenaga Honorer Kategori II meliputi Test Kemampuan Dasar dan Test Kemampuan Bidang
5. Pelaksanaan Ujian Tenaga Honorer Kategori II dilakukan pada tanggal 3 November 2013 mulai pukul 08.30 WIN sampai dengan selesai
6. Pada saat mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis

C. Lain-Lain

a. Pelaksanaan test untuk pelamar umum dan Tenaga Honorer Kategori II menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer
b. Tempat ujian bagi pelaamar umum terpisah dengan test/seleksi Tenaga Honorer K2 sesuai oleh pengaturan masing-masing panitia daerah
c. Pengolahan lembar jawaban komputer, dilakukan dengan sistem komputerisasi
d. Pengumuman hasil ujian pelamar umum dan seleksi Tenaga Honorer K2 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2013
e. Khusus kepada calon peserta test/seleksi Tenaga Honorer K2 untuk dapat aktif melihat pengumuman terkait pelaksanaan test/seleksi dimaksud pada masing-masing sekretariat panitia di masing-masing daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian untuk maklum.

Dikeluarkan di Bandar Lampung
Pada tanggal 6 September 2013

an. Gubernur/Bupati/Walikota
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Masing-masing selalu
Ketua Panitia Seleksi CPNSD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tanda tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
se Lampung

( http://www.karirlampung.com/2013/09/lowongan-cpns-lampung-2013-pengumuman-lengkap.html ). Jika tidak, kami doakan, aktivitas ngeblog anda tidak akan barokah!!!!)

Berikut ini informasi mengenai CPNS 2013 dari pemerintah provinsi Lampung serta kota dan kabupaten yang ada di lampung, dimana pada pengumuman ini anda bisa melihat Syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran serta formasi yang dibutuhkan untuk CPNS pemprov lambung 2013 ini.


INFO CPNS PROV LAMPUNG DAN KAB/KOTA SE PROV LAMPUNG
PENERIMAAN SELEKSI CPNS DAERAH
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
TAHUN 2013
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, formasi tambahan Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Seleksi Honorer Kategori 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Formasi Umum CPNSD Pemprov Lampung 2013

Rincian Formasi CPNSD Tahun 2013 untuk Pelamar Umum hanya ada untuk: Provinsi Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabulaten tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

I. Persyaratan Umum CPNS Pemprov Lampung 2013
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/ jurusan yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil/Anggota TNI/ Anggota Polri atau juga sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil
6. Berkelakuan nbaik
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
9. Bersedia melepaskan jabatan dan atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat lulus/diangkat sebagai CPNSD , dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai dan diketahui oleh ketua partai politik yang bersangkutan
12. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi:
35 tahun pada 31 Desember 2013
40 tahun pada 31 Desember 2013 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepernitngan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31 Desember 2013 s/d 1 Januari 2014 (16 tahun 19 bulan)
CPNS Pemprov Lampung 2013

II. Tata Cara dan Syarat Melamar CPNS Pemprov lampung 2013
1. Lamaran dikirimkan melali kantor pos
2. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh palamar yang ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan
mencantumkan identitas.biodata: Nama, Tempat Tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang ada pada lampiran pengumuman ini, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (Jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nomor telepon/HP) dengan melampirkan:
Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang berlaku (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (ditulis nama di belakang foto)
bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai
dengan PP no 12 tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan /bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh instansi yang
mengeluarkan)
Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 12×22 cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bewrsangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi nkantor pos
terdekat (tuliskan kode pos), nomor telepon/HP, serta ditempel perangko Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar
Surat pernyataan tidak mempergunakan joki (contoh surat terlampir)
Stofmap folio 1 buah ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/jurusan/program studi secara jelas
Warna stopmap untuk masing-masing jabatan / pekerjaan:
- Tenaga guru : Warna Hijau
- Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
- Tenaga Teknis : Warna Merah
3. Surat lamaran tersebut beserta lampirannya, dimasukkan ke dalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, jurusan/program study, dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telepon/HP yang dapat dihubungi). Selanjutnya dikirimkan kepada:

Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melamar masing-masing, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan perlakuan khusus (Perlaksus), yaitu:
- Provinsi Lampung: PO BOX 5001
- Kabupaten Pesawaran: PO BX 5002
- Kabupaten Tanggamus: PO BOX 5003
- Kabupaten Way Kanan: PO BOX 0001
- Kabupaten Tulang Bawang: PO BOX 0002
- Kabupaten Lampung BaratL: PO BOX 0003
- Kabupaten Mesuji: PO BOX 0004
- Kabupaten Pesisir Barat: PO BOX 0005
- Kota Metro: PO BOX 1200

Contoh Surat lamaran CPNS lampung 2013:
Kepada Yth.
Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung
di
Bandar Lampung PO BOX 5001
————————–
Kepada Yth.
Ketua Panitia Bersama Penerimaan CPNSD Kabupaten Mesuji

di
Mesuji PO BOX 0004

1. Catatan tentang legalisasi/pengesahan STTB/Ijazah
a. Untuk ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi negeri dan atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas /jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan nasional , dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri yang harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah luar negeri Departemen Pendidikan Nasional.Khusus bidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Agama, dan bidang kesehatan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Kesehatan.
2. Khusus untuk pelamar pada Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Mesuji, pendaftaran melalui online yang beralamatkan di www.pesisirbaratkab.go.id (untuk Kabupaten Pesisir Barat) dan www.cpns.mesujikab.go.id (Untuk Kabupaten Mesuji) serta mengirimkan berkas lamaran melalui Kantor Pos yang disertai bukti pendaftaran online.

III. Waktu Pendaftaran dan Pemanggilan Peserta CPNS lampung 2013
1. Pelamar memasukkan berkas lamaran melalui kantor pos, dimulai tanggal 6 September s.d. 25 September 2013 (Stempel Pos)
2. Bagi pelamar yang memasukkan berkas lamaran sebelum tanggal 6 September atau sesudah tanggal 26 September 2013 cap stempel pos, maka lamaran tersebut ditolak dan
dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diberikan Nomor Tanda Peserta Ujian yang akan dikirimkan via pos mulai tanggal 20 September 2013 hingga tanggal 15 Oktober
2013
4. Bagi pelamar yang belum menerima surat jawaban atau belum menerima Tanda Peserta Ujian sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013 agar menghubungi Sekretarian panitia
dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Pemerintah Provinsi/kabupaten/Kota tempat melamar dengan menunjukkan bukti tanda terima pengiriman berkas lamaran pada tanggal 16 – 17 Oktober 2013 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sebelum atau sesudah waktu tersebut tidak akan dilayani.
5. bagi pelamar yang telah menerima balasan dari panitia (menerima tanda peserta ujian) yang datanya terdapat kesalahan dan atau dalam lem,bar tanda peserta ujian, agar melakukan perbaikan ke masing-masing tempat dimana pelamar mendaftar pada tanggal 18 s.d 19 Oktober 2013.
6. Berkas lamaran yang masuk menjadi hak panitia

IV. Waktu, Tempat, dan Materi Ujian CPNS lampung 2013
1. Test/Ujian akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013 dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
2. Tempat test/ujian dilaksanakan di lokasi yang akan ditemtukan /diumumkan melalui pengumuman bersama oleh masing-masing panitia daerah.
3. Jenis materinujian terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan
- Tes intelegensi umum
- Tes karakteristik pribadi
4. Pada saat pelamar mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis
V. Khusus Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi dan Penyandang Cacat
V. a. Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi
Persyaratan bagi pelamar pelatih olahraga dari atlet berprestasi selain persyaratan yang terdapat pada poin 1 (persyaratan umum) juga ditambah persyaratan sebagai berikut:
1. Terhadap pelatih olahraga dari atlet berprestasi yang melebihi usia 35 tahun dapat dilakukan apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tangggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil per 31 Desember 2013.
2. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik ditingkat nasional maupun internasional pada:
- Asean games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal juara 3 (medali Perunggu)
- Pekan Olahraga SEA Games / Para Gamesminimal juara 2 (medali perak)
- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) sebagai juara 1 (Medali Emas)
Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga / Induk organisasi olahraga yang berwenang
3. Even kejuaraan / kegiatan keolahragaan diluar tersebut pada point 2 tidak termasuk dalam ketentuan persyaratan ini
4. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh DInas Pendidikan setempat.
5. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keoolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
6. Memiliki kecakapan, keahlian, dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
7. memiliki integritas dan komitment pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga / organisasi olahraga yang berwenang.
8. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai disahkan oleh pengurus daerah atau induk organisasi cabang olahraga yang ditekuni.
V.b. Persyaratan bagi Penyandang Cacat
1. Terhadap penyandang cacat yang melebihi usia 35 tahun, dapat dilakukan apabila telah memiliki pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional dan atau daerah secara terus menerus paling kurang selama 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai negeri Sipil pada 31 Desember 2013
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat
3. Memiliki surat keterangan dari instansi / lembaga yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Sosial Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan surat keterangan dari instansi / lembaga yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan.

VI. Formasi CPNS Lampung 2013
A. Jumlah formasi dan lowongan jabatan /kualifikasi pendidikan yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
B. Seleksi / Test Honorer Kategori II
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Bikokrasi No. SE/12/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka:
1. Provinsi Lampung
2. Kota Metro
3. Kabupaten Lampung Barat
4. Kabupaten Tanggamus
5. Kabupaten Tulang Bawang
6. Kabupaten Way Kanan
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Mesuji
9. Kabupaten Lampung Tengah
12. Kabupaten Lampung Selatan
12. Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Kabupaten Pringsewu
13. Kabupaten Lampung Timur
14. Kabupaten Lampung Utara
15. Kota Bandar Lampung
akan mengadakan selsksi test Tenaga Honorer K II dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta seleksi Honorer Kategori II adalah yang tercantum dalam listing yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Daftar listing dapat dilihat di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/kabupaten/Kota mulai minggu ke 3 September 2013
2. Pemberian dan penyampaian nomor test Tenaga Honorer Kategori II, dimulai pada minggu ke-3 September 2013 sampai Minggu ke-2 Oktober 2013
3. Penetapan tempat test dan pengelompokan menurut jenjang pendidikan yaitu S1/DIV, S2, S3 dan D3, D2, D1, SLTA, SLT dan SD (sesuai tipe soal berdasarkan listing BKN) oleh masing-masing penitia daerah minggu ke-4 September 2013
4. Materi Ujian Tenaga Honorer Kategori II meliputi Test Kemampuan Dasar dan Test Kemampuan Bidang
5. Pelaksanaan Ujian Tenaga Honorer Kategori II dilakukan pada tanggal 3 November 2013 mulai pukul 08.30 WIN sampai dengan selesai
6. Pada saat mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis
C. Lain-Lain
Pelaksanaan test untuk pelamar umum dan Tenaga Honorer Kategori II menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer
Tempat ujian bagi pelaamar umum terpisah dengan test/seleksi Tenaga Honorer K2 sesuai oleh pengaturan masing-masing panitia daerah
Pengolahan lembar jawaban komputer, dilakukan dengan sistem komputerisasi
Pengumuman hasil ujian pelamar umum dan seleksi Tenaga Honorer K2 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2013
Khusus kepada calon peserta test/seleksi Tenaga Honorer K2 untuk dapat aktif melihat pengumuman terkait pelaksanaan test/seleksi dimaksud pada masing-masing sekretariat panitia di masing-masing daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lampiran Formasi CPNSD Lampung Tahun 2013

Berikut Daftar Kuota Formasi CPNSD Lampung 2013 diseluruh kabupaten/kota di Lampung :
  • Pemerintah Provinsi lampung 120 orang,
  • Kota Metro 30 orang,
  • Waykanan 35 orang,
  • Mesuji 144 orang,
  • Tanggamus 40 orang,
  • Pringsewu 45 orang,
  • Pesawaran 35 orang,
  • Tulang Bawang 30 orang,
  • Lampung barat 50 orang, serta
  • Pesisir barat 400 orang.
Catatan
  • Download Pengumuman CPNS Pemprov Lampung 2013 versi Pdf disini  https://docs.com/VRXE
  • Contoh Soal CPNS Lampung 2013 bisa anda dapatkan disini

Diatas merupakan Informasi Penerimaan CPNS Pemprov Lampung 2013 yang berhasil kami dapatkan, semoga bisa bermanfaat buat anda semua.

Berikut ini informasi mengenai CPNS 2013 dari pemerintah provinsi Lampung serta kota dan kabupaten yang ada di lampung, dimana pada pengumuman ini anda bisa melihat Syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran serta formasi yang dibutuhkan untuk CPNS pemprov lambung 2013 ini.


INFO CPNS PROV LAMPUNG DAN KAB/KOTA SE PROV LAMPUNG
PENERIMAAN SELEKSI CPNS DAERAH
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
TAHUN 2013
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, formasi tambahan Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Seleksi Honorer Kategori 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Formasi Umum CPNSD Pemprov Lampung 2013

Rincian Formasi CPNSD Tahun 2013 untuk Pelamar Umum hanya ada untuk: Provinsi Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabulaten tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

I. Persyaratan Umum CPNS Pemprov Lampung 2013
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/ jurusan yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil/Anggota TNI/ Anggota Polri atau juga sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil
6. Berkelakuan nbaik
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
9. Bersedia melepaskan jabatan dan atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat lulus/diangkat sebagai CPNSD , dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai dan diketahui oleh ketua partai politik yang bersangkutan
10. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi:
35 tahun pada 31 Desember 2013
40 tahun pada 31 Desember 2013 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepernitngan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31 Desember 2013 s/d 1 Januari 2014 (16 tahun 19 bulan)
CPNS Pemprov Lampung 2013

II. Tata Cara dan Syarat Melamar CPNS Pemprov lampung 2013
1. Lamaran dikirimkan melali kantor pos
2. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh palamar yang ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan
mencantumkan identitas.biodata: Nama, Tempat Tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang ada pada lampiran pengumuman ini, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (Jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nomor telepon/HP) dengan melampirkan:
Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang berlaku (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (ditulis nama di belakang foto)
bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai
dengan PP no 11 tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan /bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh instansi yang
mengeluarkan)
Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 10×22 cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bewrsangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi nkantor pos
terdekat (tuliskan kode pos), nomor telepon/HP, serta ditempel perangko Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar
Surat pernyataan tidak mempergunakan joki (contoh surat terlampir)
Stofmap folio 1 buah ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/jurusan/program studi secara jelas
Warna stopmap untuk masing-masing jabatan / pekerjaan:
- Tenaga guru : Warna Hijau
- Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
- Tenaga Teknis : Warna Merah
3. Surat lamaran tersebut beserta lampirannya, dimasukkan ke dalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, jurusan/program study, dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telepon/HP yang dapat dihubungi). Selanjutnya dikirimkan kepada:

Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melamar masing-masing, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan perlakuan khusus (Perlaksus), yaitu:
- Provinsi Lampung: PO BOX 5001
- Kabupaten Pesawaran: PO BX 5002
- Kabupaten Tanggamus: PO BOX 5003
- Kabupaten Way Kanan: PO BOX 0001
- Kabupaten Tulang Bawang: PO BOX 0002
- Kabupaten Lampung BaratL: PO BOX 0003
- Kabupaten Mesuji: PO BOX 0004
- Kabupaten Pesisir Barat: PO BOX 0005
- Kota Metro: PO BOX 1000

Contoh Surat lamaran CPNS lampung 2013:
Kepada Yth.
Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung
di
Bandar Lampung PO BOX 5001
————————–
Kepada Yth.
Ketua Panitia Bersama Penerimaan CPNSD Kabupaten Mesuji

di
Mesuji PO BOX 0004

1. Catatan tentang legalisasi/pengesahan STTB/Ijazah
a. Untuk ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi negeri dan atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas /jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan nasional , dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri yang harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah luar negeri Departemen Pendidikan Nasional.Khusus bidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Agama, dan bidang kesehatan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilai ijazah luar negeri Departemen Kesehatan.
2. Khusus untuk pelamar pada Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Mesuji, pendaftaran melalui online yang beralamatkan di www.pesisirbaratkab.go.id (untuk Kabupaten Pesisir Barat) dan www.cpns.mesujikab.go.id (Untuk Kabupaten Mesuji) serta mengirimkan berkas lamaran melalui Kantor Pos yang disertai bukti pendaftaran online.

III. Waktu Pendaftaran dan Pemanggilan Peserta CPNS lampung 2013
1. Pelamar memasukkan berkas lamaran melalui kantor pos, dimulai tanggal 6 September s.d. 25 September 2013 (Stempel Pos)
2. Bagi pelamar yang memasukkan berkas lamaran sebelum tanggal 6 September atau sesudah tanggal 26 September 2013 cap stempel pos, maka lamaran tersebut ditolak dan
dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diberikan Nomor Tanda Peserta Ujian yang akan dikirimkan via pos mulai tanggal 20 September 2013 hingga tanggal 15 Oktober
2013
4. Bagi pelamar yang belum menerima surat jawaban atau belum menerima Tanda Peserta Ujian sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013 agar menghubungi Sekretarian panitia
dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Pemerintah Provinsi/kabupaten/Kota tempat melamar dengan menunjukkan bukti tanda terima pengiriman berkas lamaran pada tanggal 16 – 17 Oktober 2013 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sebelum atau sesudah waktu tersebut tidak akan dilayani.
5. bagi pelamar yang telah menerima balasan dari panitia (menerima tanda peserta ujian) yang datanya terdapat kesalahan dan atau dalam lem,bar tanda peserta ujian, agar melakukan perbaikan ke masing-masing tempat dimana pelamar mendaftar pada tanggal 18 s.d 19 Oktober 2013.
6. Berkas lamaran yang masuk menjadi hak panitia

IV. Waktu, Tempat, dan Materi Ujian CPNS lampung 2013
1. Test/Ujian akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013 dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
2. Tempat test/ujian dilaksanakan di lokasi yang akan ditemtukan /diumumkan melalui pengumuman bersama oleh masing-masing panitia daerah.
3. Jenis materinujian terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan
- Tes intelegensi umum
- Tes karakteristik pribadi
4. Pada saat pelamar mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis
V. Khusus Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi dan Penyandang Cacat
V. a. Pelamar Pelatih Olahraga dari Atlet Berprestasi
Persyaratan bagi pelamar pelatih olahraga dari atlet berprestasi selain persyaratan yang terdapat pada poin 1 (persyaratan umum) juga ditambah persyaratan sebagai berikut:
1. Terhadap pelatih olahraga dari atlet berprestasi yang melebihi usia 35 tahun dapat dilakukan apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tangggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil per 31 Desember 2013.
2. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik ditingkat nasional maupun internasional pada:
- Asean games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal juara 3 (medali Perunggu)
- Pekan Olahraga SEA Games / Para Gamesminimal juara 2 (medali perak)
- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) sebagai juara 1 (Medali Emas)
Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga / Induk organisasi olahraga yang berwenang
3. Even kejuaraan / kegiatan keolahragaan diluar tersebut pada point 2 tidak termasuk dalam ketentuan persyaratan ini
4. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh DInas Pendidikan setempat.
5. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keoolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
6. Memiliki kecakapan, keahlian, dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
7. memiliki integritas dan komitment pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga / organisasi olahraga yang berwenang.
8. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai disahkan oleh pengurus daerah atau induk organisasi cabang olahraga yang ditekuni.
V.b. Persyaratan bagi Penyandang Cacat
1. Terhadap penyandang cacat yang melebihi usia 35 tahun, dapat dilakukan apabila telah memiliki pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional dan atau daerah secara terus menerus paling kurang selama 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai negeri Sipil pada 31 Desember 2013
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajad yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat
3. Memiliki surat keterangan dari instansi / lembaga yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung dan diantarkan langsung ke Dinas Sosial Provinsi lampung, dengan melampirkan:
- foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar (tulis nama di belakang foto)
- Stopmap folio 1 buah warna coklat, ditulis nama dan alamat lengkap
- Melampirkan surat keterangan dari instansi / lembaga yang menyatakan tentang cacat yang diderita merupakan cacat tetap yang tidak dapat disembuhkan.

VI. Formasi CPNS Lampung 2013
A. Jumlah formasi dan lowongan jabatan /kualifikasi pendidikan yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
B. Seleksi / Test Honorer Kategori II
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Bikokrasi No. SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka:
1. Provinsi Lampung
2. Kota Metro
3. Kabupaten Lampung Barat
4. Kabupaten Tanggamus
5. Kabupaten Tulang Bawang
6. Kabupaten Way Kanan
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Mesuji
9. Kabupaten Lampung Tengah
10. Kabupaten Lampung Selatan
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Kabupaten Pringsewu
13. Kabupaten Lampung Timur
14. Kabupaten Lampung Utara
15. Kota Bandar Lampung
akan mengadakan selsksi test Tenaga Honorer K II dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta seleksi Honorer Kategori II adalah yang tercantum dalam listing yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Daftar listing dapat dilihat di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/kabupaten/Kota mulai minggu ke 3 September 2013
2. Pemberian dan penyampaian nomor test Tenaga Honorer Kategori II, dimulai pada minggu ke-3 September 2013 sampai Minggu ke-2 Oktober 2013
3. Penetapan tempat test dan pengelompokan menurut jenjang pendidikan yaitu S1/DIV, S2, S3 dan D3, D2, D1, SLTA, SLT dan SD (sesuai tipe soal berdasarkan listing BKN) oleh masing-masing penitia daerah minggu ke-4 September 2013
4. Materi Ujian Tenaga Honorer Kategori II meliputi Test Kemampuan Dasar dan Test Kemampuan Bidang
5. Pelaksanaan Ujian Tenaga Honorer Kategori II dilakukan pada tanggal 3 November 2013 mulai pukul 08.30 WIN sampai dengan selesai
6. Pada saat mengikuti test/ujian, diharuskan membawa:
- Tanda Peserta Ujiian Asli
- KTP/SIM Asli
- Pensil 2B yang dapat dibaca komputer
- Karet penghapus
- Rautan pensil
- Alas untuk menulis
C. Lain-Lain
Pelaksanaan test untuk pelamar umum dan Tenaga Honorer Kategori II menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer
Tempat ujian bagi pelaamar umum terpisah dengan test/seleksi Tenaga Honorer K2 sesuai oleh pengaturan masing-masing panitia daerah
Pengolahan lembar jawaban komputer, dilakukan dengan sistem komputerisasi
Pengumuman hasil ujian pelamar umum dan seleksi Tenaga Honorer K2 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2013
Khusus kepada calon peserta test/seleksi Tenaga Honorer K2 untuk dapat aktif melihat pengumuman terkait pelaksanaan test/seleksi dimaksud pada masing-masing sekretariat panitia di masing-masing daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lampiran Formasi CPNSD Lampung Tahun 2013

Berikut Daftar Kuota Formasi CPNSD Lampung 2013 diseluruh kabupaten/kota di Lampung :
  • Pemerintah Provinsi lampung 100 orang,
  • Kota Metro 30 orang,
  • Waykanan 35 orang,
  • Mesuji 144 orang,
  • Tanggamus 40 orang,
  • Pringsewu 45 orang,
  • Pesawaran 35 orang,
  • Tulang Bawang 30 orang,
  • Lampung barat 50 orang, serta
  • Pesisir barat 400 orang.
Catatan
  • Download Pengumuman CPNS Pemprov Lampung 2013 versi Pdf disini  https://docs.com/VRXE
  • Contoh Soal CPNS Lampung 2013 bisa anda dapatkan disini

Diatas merupakan Informasi Penerimaan CPNS Pemprov Lampung 2013 yang berhasil kami dapatkan, semoga bisa bermanfaat buat anda semua.
Diberdayakan oleh Blogger.