Kab Demak

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

S E K R E T A R I A T D A E R A H

Jl. KYAI SINGKIL NO. 7 TELEPON (0291) 685322

DEMAK - 59511

PENGUMUMAN

Nomor : 810/2506/2008

Tentang

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

dari Pelamar Umum

Pemerintah Kabupaten Demak

Formasi Tahun 2008

DASAR :

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.

4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.

5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.

7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.

9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/09.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.

10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2008.

11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan CPNS Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

12. Keputusan Bupati Demak nomor 810/641 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Demak dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2008

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia ;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;

Catatan :

- Pendidikan S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun;

- Pendidikan S-2, usia tidak boleh kurang dari 23 tahun.

3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan

4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;

6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;

8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;

10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;

12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Demak, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada nomor 4 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

A. Tenaga Kependidikan : 284 formasi

B. Tenaga Kesehatan : 76 formasi

C. Tenaga Teknis Lainnya : 46 formasi

D. Pelatih Olahraga Sepak Takraw : 1 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I


III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.

2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Demak melalui Pos.

3. Waktu pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nop 2008 per Cap POS pada pukul 08.00 sampai dengan 17,00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (diminta untuk memasukkan di PT Pos Wilayah Jawa Tengah dan DIY). Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa meterai ditujukan kepada Bupati Demak dengan melampirkan :

a. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah terakhir ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 secara terus-menerus dan sampai dengan sekarang masih bekerja / mengabdi di instansi tersebut. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari Kepala/Pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas.

c. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala desa / Kepala Kelurahan setempat.

d. Pas photo hitam putih terbaru (max 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.

e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm ditujukan kepada PO BOX CPNS Kabupaten Demak, pada pojok kiri atas ditullis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi pemerintah yang ada di Pemerintah Kabupaten Demak, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II).

f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam lampiran II.


5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :

- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);

- Jenis Kelamin ;

- Tempat / Tanggal Lahir ;

- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh / Kampung, RT / RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi) ;

- Nomor telepon rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)

- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.

7. Setiap peserta pendaftar / pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.

8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa tengah pada Hari MINGGU tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :

Pukul

Pelamar Umum

- 09.00 WIB

Peserta memasuki ruangan

09.10 – 09.30 WIB

(20 menit)

Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib

09.30 – 09.45 WIB

(15 menit)

Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan peserta melalui ID Card

09.45 – 10.00 WIB

(15 menit)

Pembagian LJK

Untuk pengisian Biodata

10.00 – 12.00 WIB

(120 menit)

Pembagian soal

Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008

b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)

c. Pensil 2B

d. Karet Penghapus

e. Rautan

f. Ballpoint

g. Alas tulis


V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di instansi Pemerintah Kabupaten Demak pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.

1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.

2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.

4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Demak Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Lampiran I

Pengumuman Sekda Kabupaten Demak

Nomor

: 810/2506/2008

Tanggal

: 30 Oktober 2008

ALOKASI TAMBAHAN FORMASI PENGADAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

FORMASI TAHUN 2008

NO

KODE JABATAN

NAMA JABATAN

JUMLAH

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

I

TENAGA GURU

A. Guru SD Negeri

12012

Guru Kelas SD

149

DII/AII PGSD

12013

Guru Kelas SD

S-1/AIV PGSD

12022

Guru Penjaskes SD

10

DII/AII Penjaskes

12023

Guru Penjaskes SD

S-1/AIV Penjaskes

B. Guru SMP Negeri

13023

Guru Agama Islam SMP

4

S-1 PAI Tarbiyah

13043

Guru Bhs Indonesia SMP

6

S-1 FKIP Bhs. Indonesia

S-1 Sastra Indonesia + Akta IV

13073

Guru Matematika SMP

6

S-1 FKIP Matematika

S-1 MIPA Matematika + Akta IV

13083

Guru Fisika SMP

7

S-1 FKIP Fisika

S-1 MIPA Fisika + Akta IV

13093

Guru Kimia SMP

3

S-1 FKIP Kimia

S-1 MIPA Kimia + Akta IV

13103

Guru Biologi SMP

7

S-1 FKIP Biologi

S-1 MIPA Biologi + Akta IV

13053

Guru Bhs Inggris SMP

5

S-1 FKIP Bhs. Inggris

S-1 Sastra Inggris + Akta IV

13123

Guru Geografi SMP

4

S-1 FKIP Geografi

S-1 Geografi + Akta IV

13153

Guru Seni Tari SMP

2

S-1 FKIP Seni Tari

S-1 Seni Tari + Akta IV

13203

Guru Ketrampilan PKK SMP

3

S-1 FKIP PKK

13063

Guru Bahasa Jawa SMP

5

S-1 FKIP Bhs. Jawa

S-1 Sastra Jawa + Akta IV

13453

Guru Komputer SMP

2

S-1 Komputer + Akta IV

13193

Guru BP/BK SMP

5

S-1 FKIP Bimbingan dan Konseling

S-1 Psikologi BK + Akta IV

C. Guru SMA Negeri

14023

Guru Agama Islam SMA

3

S-1 PAI Tarbiyah

14043

Guru Bhs Indonesia SMA

2

S-1 FKIP Bhs. Indonesia

S-1 Sastra Indonesia + Akta IV

14013

Guru PPKn SMA

4

S-1 FKIP PPKn

14073

Guru Matematika SMA

7

S-1 FKIP Matematika

S-1 MIPA Matematika + Akta IV

14083

Guru Fisika SMA

3

S-1 FKIP Fisika

S-1 MIPA Fisika + Akta IV

14103

Guru Biologi SMA

4

S-1 FKIP Biologi

S-1 MIPA Biologi + Akta IV

14113

Guru Sejarah SMA

3

S-1 FKIP Sejarah

S-1 Sejarah + Akta IV

14123

Guru Geografi SMA

3

S-1 FKIP Geografi

S-1 Geografi + Akta IV

14293

Guru Antropologi SMA

2

S-1 FKIP Sosiologi

S-1 FKIP Sosiologi Antropologi

S-1 Antropologi + Akta IV

14053

Guru Bhs Inggris SMA

2

S-1 FKIP Bhs. Inggris

S-1 Sastra Inggris + Akta IV

14323

Guru Tata Negara SMA

2

S-1 FKIP Tata Negara

14183

Guru Penjaskes SMA

3

S-1 FKIP Penjaskes

14383

Guru Ketrampilan PKK SMA

1

S-1 FKIP PKK

14193

Guru BP/BK SMA

2

S-1 FKIP Bimb Konseling

S-1 Psikologi BK + Akta IV

D. Guru SMK Negeri

15023

Guru Agama Islam SMK

2

S-1 PAI Tarbiyah

15043

Guru Bahasa Indonesia SMK

2

S-1 FKIP Bhs. Indonesia

S-1 Sastra Indonesia + Akta IV

15073

Guru Matematika SMK

2

S-1 FKIP Matematika

S-1 MIPA Matematika + Akta IV

15083

Guru Fisika SMK

2

S-1 FKIP Fisika

S-1 MIPA Fisika + Akta IV

15103

Guru Biologi SMK

1

S-1 FKIP Biologi

S-1 MIPA Biologi + Akta IV

15053

Guru Bhs Inggris SMK

2

S-1 FKIP Bhs. Inggris

S-1 Sastra Inggris + Akta IV

15193

Guru BP/BK SMK

3

S-1 FKIP Bimbingan dan Konseling

S-1 Psikologi BK + Akta IV

15423

Guru Tata Busana SMK

3

S-1 FKIP Tata Busana

15363

Guru Multimedia SMK

2

S1/ AIV Komputer

S1 Komputer + AIV

15223

Guru Elektronika SMK

3

S-1 FKIP Teknik Elektro

S-1 Teknik Elektro + Akta IV

15783

Guru Otomotif SMK

3

S-1 FKIP Teknik Mesin Otomotif

S-1 Teknik Mesin Otomotif + Akta IV

JUMLAH

284

II

TENAGA KESEHATAN

21033

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

1

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

21083

Dokter Spesialis Anastesi

1

Dokter Spesialis Anastesi

21013

Dokter Umum

4

Dokter Umum

21023

Dokter Gigi

2

Dokter Gigi

26042

Pranata Laboratorium Kesehatan

7

DIII Analis Kesehatan

22012

Bidan

16

D III Kebidanan

23012

Sanitarian

6

DIII Kesehatan Lingkungan

22022

Perawat

23

DIII Keperawatan

22042

Perawat Gigi

4

DIII Perawat Gigi

25012

Nutrisionis

2

DIII Gizi

24033

Apoteker

2

S1 Farmasi + Profesi Apoteker

24022

Asisten Apoteker

6

DIII Farmasi

26052

Perekam Medik

2

DIII Rekam Medik

JUMLAH

76

III

TENAGA TEKNIS

30472

Arsiparis

3

DIII Kearsipan

31503

Penata Laporan Keuangan

1

S1 Ekonomi Akuntansi

35152

Verifikator Keuangan

2

D-3 Ekonomi Akuntansi

30543

Auditor

2

S1 Ekonomi Akuntansi

30573

Auditor

1

S1 Teknik Sipil

32533

Penyuluh Perikanan

1

S1 Perikanan Manajemen Sumber Daya Perairan

36053

Pengawas Budidaya Perikanan

1

S1 Perikanan Budidaya Perikanan

36043

Pengawas Budidaya Perikanan

1

S1 Perikanan Pemanfatan Sumber Daya Perairan

31133

Medik Veteriner

2

S1 Kedokteran Hewan + Profesi Dokter Hewan

32583

Penyuluh Pertanian

2

S1 Teknologi Pertanian

32572

Penyuluh Pertanian

4

DIII Pertanian

32403

Penyuluh Kehutanan

1

S1 Kehutanan

32713

Penyuluh Peternakan

1

S1 Peternakan

32463

Penyuluh KB

1

S1 Kesehatan Masyarakat

32473

Penyuluh KB

1

S1 Psikologi

32483

Penyuluh KB

1

S1 Ilmu Komunikasi

32453

Penyuluh KB

1

S1 Ekonomi Pembangunan

33503

Pranata Komputer

3

S1 Teknik Informatika

32272

Penguji Kendaraan Bermotor

1

DII PKB

34802

Pengatur Transportasi Darat

1

DIII Transportasi Darat

33792

Teknisi Mesin

1

DIII Teknik Mesin

30163

Analis Kepegawaian

2

S1 Psikologi

33473

Pranata Hubungan Masyarakat

1

S1 Ilmu Komunikasi

34823

Pengawas Teknis Penyehatan Lingkungan

1

S1 Teknik Kimia

32113

Pengendali Dampak Lingkungan

1

S1 Teknik Kimia

31953

Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan

1

S1 Teknik Sipil

30493

Arsitek

1

S1 TekniK Arsitektur

33003

Penata Ruang

1

S1 Teknik Planologi

30892

Instruktur Kurikulum Kelompok Dasar

1

D-3 Ekonomi Manajemen

30783

Instruktur Bidang Kejuruan Otomotif

1

S1 Teknik Mesin

30793

Instruktur Bidang Kejuruan Teknologi Mekanik

1

S1 Teknik Mesin

30762

Instruktur Bidang Kejuruan Industri

1

DIII Teknik Industri

30773

Instruktur Bidang Kejuruan Listrik

1

S1 Teknik Elektro

30752

Instruktur Bidang Aneka Kejuruan

1

DIII Sekretaris

JUMLAH

46

IV

PELATIH OLAH RAGA

38231

Pelatih Olah Raga Sepak Takraw

1

SLTA/Sederajat

JUMLAH

1

JUMLAH SELURUHNYA

407

Keterangan :

Khusus Formasi Pelatih Olahraga Sepak Takraw wajib memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional

maupun internasional pada :

- Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III / Medali Perunggu

- SEA Games/Para Games, minimal Juara II / Medali Perak

- PON/PORCANAS, sebagai Juara I / Medali Emas

Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi

olahraga yang berwenang