CPNS KAB SIDOARJO

P E N G U M U M A N Nomor : 810/ 4041 /404.6.1/2009
TENTANG
PENGADAAN CPNS DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2009

Berdasarkan :
1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, tanggal 14 September 2009 Nomor : 389.P/M.PAN/9/2009, perihal Persetujuan Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
2. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 19 Oktober 2009 Nomor : 810/4878/212/2009 tentang Penjadwalan Pengadaan CPNS Tahun 2009.
3. Keputusan Bupati Sidoarjo tanggal 20 Oktober 2009 Nomor : 810/209/404.6.1/2009 tentang Penetapan Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Sidoarjo; Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 491 formasi umum, sebagaimana terlampir.
A. PERSYARATAN
I. PERSYARATAN UMUM
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap ;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta ;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri ;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik ;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah ;
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan sebaimana lampiranpengumuman ini;
8. Berkelakuan Baik ;
9. Sehat Jasmani dan Rokhani;
II. PERSYARATAN KHUSUS

DOWNLOAD FULL INFO DISINI