Tampilkan postingan dengan label Pelamar CPNS. Tampilkan semua postingan


Tahap 1, Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014
  1. Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password serta konfirmasi melalui alamat surel (e-mail) pada Portal Nasional CPNS 2014 di alamat https://panselnas.menpan.go.id;
  2. Pastikan instansi yang dipilih adalah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
daftar CPNS OnlineKetentuan:
  1. Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 4 September s.d. 18 September 2014;
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014;
  3. Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan;
Tahap 2, Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  
Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id;
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online;
  2. Memilih wilayah lokasi tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar yang diinginkan;
  3. Melakukan Upload Pas Foto;
  4. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Ketentuan:
  1. Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 15 hari dari tanggal 5 September s.d. 19 September 2014;
  2. Untuk pelamar Unit Utama Pusat (bukan Perguruan Tinggi dan Kopertis) dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dengan nama jabatan yang sama dengan urutan prioritas.
  3. Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi; 
  4. Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas Peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan ujian TKD;
  5. Ukuran pasfoto yang diunggah adalah 400 x 500 pixel berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 100 Kb dengan format jpg atau jpeg ;

Tahap 3, Pengumuman Peserta Tes Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan daftar peserta Tes Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi ujian pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Ketentuan:
  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta TKD adalah tanggal 25 September 2014.
  2. Lokasi tempat pelaksanaan ujian akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar;

Tahap 4, Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar
Selanjutnya peserta mengikuti Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:
  1. Waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 29 September 2014 s.d. Selesai;
  2. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  3. Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  4. Peserta hanya dapat melaksanakan Tes Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  5. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
    1. Peserta ujian adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. Datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKD dimulai;
    3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
    4. Menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pegawas Ujian;
    5. Menandatangani Daftar Hadir;
    6. Masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    7. Meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. Mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    9. Mengikuti Latihan;
    10. Mengikuti dan menyelesaikan ujian;
    11. Selama Proses Ujian Berlangsung Peserta tidak diperkenankan:
      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;  
      • Meninggalkan ruangan ujian setelah selesai ujian.
  1. Peserta yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan oleh Panselnas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap 5, Mengirimkan berkas lamaran
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar dapat login pada laman  https://cpns.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang diperoleh dari Laman Panselnas untuk mencetak Formulir Pendaftaran.
Mengirimkan berkas lamaran yang berisi:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  2. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah di tandatangani;
  3. Fotokopi STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan lulus tidak berlaku);
  4. Surat Keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  5. Surat Keterangan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya sejak 1 April 1997 secara terus menerus sampai saat ini pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun;
  6. Foto copy kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) yang dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.
Ketentuan:
  1. Lama pengiriman berkas lamaran adalah 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar;
  2. Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengiriman dan harus sudah diterima di panitia unit kerja satu hari setelah batas waktu pengiriman berakhir;
  3. Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani.
  4. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP yang masih berlaku.
    • Asli hasil cetakan (print out) bukti registrasi pendaftaran online.
    • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud.
    • Foto copy kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) yang dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.
  5. Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
    • Warna Jingga untuk pelamar SLTA.
    • Warna kuning untuk pelamar D3.
    • Warna hijau untuk pelamar S1.
    • Warna merah untuk pelamar S2 / Pendidikan Profesi / Spesialis.
    • Warna biru untuk pelamar S3.
  6. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, tidak lengkap, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.
  7. Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX, klik disini.

Tahap 6, Verifikasi Berkas Lamaran dan Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi
Panitia Pendaftaran CPNS  pada masing-masing Unit Kerja akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id  dan http://kemdikbud.go.id.

Tahap 7, Mengikuti Tes Kompetensi Bidang
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan Tes Kompetensi Bidang di masing-masing Unit Kerja yang dilamar.
Informasi jadwal pelaksanaan ujian dapat dilihat pada laman masing-masing unit kerja.

Tahap 8, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS
Kelulusan dapat dilihat pada https://cpns.kemdikbud.go.id  dan http://kemdikbud.go.id.

PENGUMUMAN
NOMOR :  106760/A4/KP/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2014
PELAMAR UMUM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

I.    INFORMASI UMUM
    1. Pendaftaran dibuka bagi pelamar umum untuk mengisi kebutuhan tenaga sebagai berikut:
  1. 3992 formasi untuk kelompok jabatan dosen pada 108 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  2. 169 formasi kelompok jabatan paramedis pada 10 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  3. 719 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 55 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  4. 659 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja di lingkungan unit utama Kemdikbud dan 71 unit kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  5. 130 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja Kopertis.
  6. 260 formasi dosen dipekerjakan (dpk) pada 14 unit kerja Kopertis.

  1. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id atau website unit kerja masing-masing.
  1. Khusus untuk formasi di lingkungan unit utama Kemdikbud, pelamar dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi, dengan ketentuan:
  1. Lowongan-lowongan yang dilamar tersedia pada unit utama Kemdikbud
  2. Lowongan-lowongan yang dilamar memiliki nama jabatan yang sama
  3. Lowongan-lowongan yang dilamar mensyaratkan jenjang dan kualifikasi pendidikan yang sama
  4. Urutan pilihan menyatakan urutan prioritas lamaran
  1.  Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
  2. Seleksi administrasi dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi. Metode tes dan cakupan materi  akan ditentukan oleh masing-masing unit kerja yang dituju.
  4. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai CPNS Kemdikbud.

II.   PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal yang ditetapkan oleh Panselnas,  harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Catatan: Berkas-berkas terkait dengan persyaratan umum tersebut di atas (kecuali KTP) akan diperlukan hanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada akhir tahap seleksi. Pelamar dimohon TIDAK mengirim berkas-berkas tersebut pada tahap seleksi (lihat butir VIII di bawah).

III.  PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus atau persyaratan lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS ini dapat dilihat pada masing-masing unit kerja Perguruan Tinggi Negeri, Kopertis, dan Unit Utama Pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)

IV.  RENCANA PENJADWALAN *)
  1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemdikbud 4 September  2014
  2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional:  4 September s.d. 18  September 2014
  3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal kemdikbud:  5 September s.d. 19 September 2014
  4. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD:  25 September 2014
  5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD): dimulai 29 September 2014. Akhir penyelenggaraan TKD tergantung pada jumlah peserta.
  6. Pengiriman berkas pelamar ke P.O. Box dilakukan 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman hasil TKD
  7. Tes Kompetensi Bidang (TKB): menyesuaikan jadwal unit kerja masing-masing.
  8. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu ke III bulan Desember 2014.

V.   TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju  (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
  4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  4. Melakukan upload pas foto;
  5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  6. Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  1. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  2. TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  4. Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  6. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  7. Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

  1. Seleksi Administrasi
  1. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi  ke PO Box unit kerja yang dilamar (daftar alamat PO Box akan diberitahukan kemudian), dan disusun dengan urutan sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
  3. Fotokopi STTB/ijazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
    1. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
    2. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
    3. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
    4. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
    5. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
    6. Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
    7. Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
          Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
  1. Fotokopi kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) jika dipersyaratkan unit kerja.

  1. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
    • warna jingga untuk pelamar SLTA.
    • warna kuning untuk pelamar D3.
    • warna hijau untuk pelamar S1.
    • warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis.
    • warna biru untuk pelamar S3.
  2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
  3. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing unit kerja yang dilamar.
3.   Tes Kompetensi Bidanq (TKB)
  1. Pelamar yang berhak mengikuti TKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD dan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  2. Pelaksanaan TKB dan materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
  3. Khusus bagi pelamar untuk unit utama pusat  (Setjen, Itjen, Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, Ditjen Kebudayaan, Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) dan UPTnya, TKB dilaksanakan dengan sistem CAT. Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian.

VII. PENENTUAN KELULUSAN
  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website unit kerja masing-masing.
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu III bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.

IX.  KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.

Lampiran berkas
  1. Pengumuman CPNS

Info CPNS 2014: Belum Ada Satu pun Pelamar Tes Yang Berhasil Mendaftar di panselnas.menpan.go.id. Padahal waktu pendaftaran CPNS 2014 sangat terbatas, yaitu selama 15 hari sejak 20 Agustus lalu hingga 3 September 2014 mendatang.

Sampai hari kedua masa pendaftaran, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman, jumlah pelamar CPNS tahun ini masih nol. Hal ini terjadi hingga Kamis (21/8) sore hari.

Ada dua kemungkinan tentang hal ini. Yang pertama hambatan akses internet. Banyak pengguna internet yang mengeluh situs panselnas.menpan.go.id susah dibuka. Lebih sering bermasalah. Kemungkinan kedua, pengakses situs pendaftaran tes CPNS masih sekadar melihat-lihat informasi dahulu, dan belum tertarik  untuk mencoba mendftar.
Herman sendiri menyatakan bahwa belum ada perubahan jadwal pendaftaran. Segala sesuatunya maih sesuai jadwal, meskipun panitia juga meminta maaf karena server pendaftaran tes CPNS yang sulit diakses.

Jika dilihat dari segi kunjungan, pengguna internet yang mendatangi situs resmi pendaftaran CPNS sangat melimpah. Disebutkan Herman, hingga Kamis (21/8) dini hari, pengunjung sudah mencapai 5 juta hit/pengakses. Angka ini luar biasa besar karena biasanya situs berita online di Indonesia, sebagai perbandingan, hanya dikunjungi 3 juta hit/pengakses.

Sebenarnya sudah ada upaya untuk mendapatkan solusi terbaik. Website penerimaan CPNS memang mutlak hanya di panselnas.menpan.go.id. Tetapi ada pula situs formasi2.menpan.go.id yang berguna untuk memberikan informasi kepada calon pelamar tentang detail-detail terperinci lowongan CPNS. Perlu dicatat situs formasi2.menpan.go.id tidak bisa digunakan untuk mendaftar, tetapi hanya sebagai sarana penyampaian informasi semata.

Menurut Herman, keberadaan situs pembantu ini, “bisa mengantisipasi penumpukan pengakses di website pendaftaran. Padahal belum tentu mendaftar,” ujarnya.

Herman juga menyebutkan hingga Kamis (21/8) pukul 16.00 WIB kemarin sudahh ada 51 instansi yang data formasinya telah dimasukkan ke website formasi2.menpan.go.id. Rinciannya adalah 33 unit instansi pusat dan 18 unit instansi daerah.

Sebagai penutup disampaikan pula agar para calon pelamar mengunjungi situs panselnas.menpan.go.id tidak mengggunakan smartphone, tablet, atau bahkan laptop, melainkan komputer dekstop demi kelancaran akses.
Diberdayakan oleh Blogger.