Tampilkan postingan dengan label CPNS Ciamis. Tampilkan semua postingan

Pemerintah Kabupaten Ciamis bakal memprioritaskan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Honorer dalam pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasannnya karena masih banyak tenaga honorer maupun TKK yang sudah mengabdi hingga delapan tahun, akan tetapi sampai saat ini belum jelas nasibnya.

“Apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pengangkatan PNS, kami akan mengusulkan yang pertama diangkat adalah TKK dan honorer. Terus terang keberadaan mereka sangat dibutuhkan di instansi yang saat ini menaunginya. Kasihan mereka sudah bertahun-tahun bekerja akan tetapi nasibnya tidak jelas,” tutur Bupati Ciamis Engkon Komara.

Dia mengutarakan hal itu usai pelantikan tujuh pejabat eselon III a dan 291 guru yang mendapat tugas tabahan sebagai kepala sekolah mulai dari tingkat TK sampai dengan SMA. Pelantikan berlangsung Rabu (14/9), di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis.

Dia berharap agar moratorium penerimaan PNS tidak berlangsung lama, sebab banyak pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun. “Untuk mengisi kekosongan tersebut tentunya harus ada penerimaan baru. Dibandingkan tenaga baru, TKK maupun tenaga honorer sudah memiliki pengalaman kerja yang dibutuhkan sesuai dengan bidang pekerjaan,” kata Engkon. Dalam kesempatan tersebut dia juga mengatakan bahwa mutasi jabatan tidak hanya dimaksudkan sebagai penyegaran dan promosi, akan tetapi juga memenuhi aturan perundangan.

“Mutasi ini, bukan keinginan bupati. Akan tetapi menjalankan aturan dan mengisi kekosongan jabatan. Mutasi sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme pejabat,” tuturnya. Engkon mencontohkan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sebelumnya dipegang pegawai non medik, sekarang sesuai dengan aturan yaitu tanaga medis.

“Waktu pengangkatan, belum ada aturan soal direktur rumahsakit tenaga medis atau bukan. Sekarang ini kami menjalankan aturan, direkturbrumahsakit berasal dari tenaga medis,” jelasnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soekiman mengatakan bahwa mutasi pegawai dilakukan melalui keputusan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. “Jadi pertimbangannya bukan suka atau tidak suka, akan tetapi sesuai kebutuhan dan profesionalisme jabatan,”

Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 bahwa calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, terhitung mulai tanggal 01 januari 2013
pemerintah kabupaten ciamis mengangkat 124 orang calon pegawai negeri sipil
formasi tahun 2009 menjadi pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
Golongan I     :    8 orang
Golongan II     :  59 orang
Golongan III     :  37 orang

 
Acara Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang dilaksanakan pada Hari Senin 9 Januari 2013 di Aula Jagabaya BKDD Kab. Ciamis di buka oleh Kepala BKDD Kab. Ciamis Drs. H.M.Soekiman dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM sekaligus memberikan pengarahan kepada 124 PNS yang baru diangkat, dalam sambutannya belia berharap agar PNS senantiasa tetap memelihara sikap dan perilaku pegawai negeri sipil sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara menuju Kabupaten Ciamis yang lebih baik di masa yang akan datang.

Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, mengungkapkan, meski peserta seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) kategori II (K-2) Kabupaten Ciamis sudah pasti berjumlah 2.243 orang tenaga honorer, namun belum dapat dipastikan berapa jumlah kuota CPNS yang akan didapat oleh Pemkab Ciamis dari hasil seleksi tersebut.
Engkon menjelaskan, jumlah tenaga honorer K-2 yang nantinya diterima jadi CPNS, bukan dilihat dari jumlah kebutuhan, tetapi akan dinilai berdasarkan passing grade yang telah ditentukan.
“Apabila nanti nilainya masuk passing grade, maka itulah peserta yang akan diterima menjadi CPNS. Misalkan, peserta dari Kabupaten Ciamis yang lolos passing grade hanya 1200 orang, berarti kita akan dapat CPNS dengan jumlah segitu. Artinya, CPNS yang lolos nanti bergantung dari hasil passing gradenya,” terang Engkon, Jum’at (18/12).
Dengan adanya ketentuan tersebut, sambung Engkon, artinya tidak ada ketentuan bahwa seluruh tenaga honorer K-2 otomatis akan diterima menjadi CPNS. “Jadi, akan bergantung pada hasil seleksi nanti. Makanya, perlu kesungguhan dan kerja keras dari peserta saat mengisi soal-soal testing nanti,” kata Engkon.
Engkon juga menambahkan, penilaian dan pengumuman hasil seleksi CPNS untuk tenaga honerer K-2 ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.”Kita hanya menyediakan tempat untuk pelaksanaan testing saja,” imbuhnya.
Sementara itu, testing seleksi CPNS kategori II tenaga honorer akan digelar serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tanggal 3 November 2013 mendatang. Sumber:Harapan Rakyat

Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer kategori II Kabupaten Ciamis dilaksanakan Minggu (3/12). Seleksi CPNS tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No : SE/12/M.Pan-RB/8/2013 tentang jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2013

Peserta ujian seleksi penerimaan CPNS kategori II adalah tenaga honorer berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Negara No : K.26-30/V146-1/99 tgl 2 September 2013 perihal daftar nominatif tenaga honorer kategori II sebagai peserta tes CPNS thn 2013 dan tercatat 2.260 orang termasuk di dalamnya tenaga honorer yang unit kerjanya masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran sebanyak 572 orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas kelengkapan administrasi, dari  Tenaga honorer yang berjumlah 2.260 terdapat 17 orang tenaga honorer yang sudah berhenti dengan rincian 12 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 3 orang pindah kerja ke perusahaan swasta. Dengan demikian tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi CPNS sebanyak 2.243 yang terdiri dari berbagai profesi yaitu : 1.165 orang tenaga Guru, 165 orang Tenaga Kesehatan, 12 orang tenaga penyuluh dan 902 orang sebagai tenaga tekhnis/administrasi.

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Honorer Kategori II di Kabupaten Ciamis diselenggarakan di 8 lokasi, yaitu sekolah sekitar kota Ciamis yang alokasi masing-masing ruangan maksimal diisi oleh 20 orang peserta ujian kecuali di Ruang Aula. Panitia pelaksana seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 814/Kpts.248/BKDD.4/2013 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Ciamis Tahun 2013, yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Unsur pengawasan melibatkan unsur Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sedangkan Tim Pengamanan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, Unsur Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resort Ciamis.

Bupati  Ciamis yang menandai dimulainya pelaksanaan ujian dalam sambutannya mengatakan bahwa waktu pelaksaan ujian ini adalah saat yang ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer peserta seleksi CPNS dan setelah melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari verifikasi dan validasi data tahun 2012, perekaman data tahun 2013, uji publik yang dilaksanakan pada bulan Mei 2013 sampai akhirnya tiba saatnya di selenggarakan ujian tertulis seleksi CPNS tenaga honorer kategori II.

Pelaksanaan ujian ini juga didasarkan pada peraturan pemerintah No 56 tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honoreryang penghasilannya tidak dibiayai anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetisi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

Kebijakan pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini berbeda dari kebijakan pemerintah pada penyelesaian tenaga honorer pada tahun 2005 yang pada saat itu pelaksanaanya berdasarkan PP No 48 tahun 2005 dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di laksanakan melalui seleksi administrasi dan pengangkatan CPNS berdasarkan usia dan masa kerja.

Bupati Ciamis dalam sambutannya juga mengemukakan bahwa kebijakan pemerintah ini merupakan kesempatan yang perlu kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan merupakan peluang untuk dapat memenuhi kebutuhan pegawai, karena sejak berlakunya ketentuan moratorium penerimaan CPNS tahun 2012, Kabupaten Ciamis tidak dapat mendapat kuota formasi dari pelamar umum, dan Bupati juga mendorong semangat kepada para peserta ujian dengan menyampaikan data bahwa dari 12.000 orang lebih tenaga sukarelawan (sukwan) di Kabupaten Ciamis, hanya 2.243 orang yang memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk itu dalam akhir sambutannya Bupati Ciamis juga berpesan kepada para peserta ujian untuk berjuang melaksanakan ujian dengan sebaik-baiknya dengan teliti dan cermat dengan harapan dapat diangkat menjadi CPNS.

Berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 9 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS mekanisme pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer secara garis besar berupa ujian tertulis seleksi CPNS berbentuk soal tes kompetensi dasar (TKB). Pengadaan soal ujian TKD dan TKB dilaksanakan oleh panitia seleksi Nasional yang terdiri dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Kepegawaian Negara dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negara.

Penentuan kelulusan di tetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang di tetapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pertimbangan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dengan memperhatikan pendapat konsorsium Perguruan Tinggi Negri, sedangkan pemeriksaan lembar jawaban ujian dilaksanakan oleh panitia seleksi nasional dan hasilnya diserahkan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diumumkan dalam website kemenpan.go.id serta kepada pejabat pembina kepegawaian tiap Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai peserta yang lulus ujian.

Sedikitnya 2.243 orang tenaga honorer kategori II (K-2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, saat ini sudah mulai menerima kartu seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil dari jalur tenaga honorer. Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota secara nasional pada tanggal 3 November 2013.
"Jumlah tenaga K-2 yang diterima jadi CPNS hasil testing nanti, bukan dilihat dari jumlah kebutuhan, akan tetapi berdasarkan passing grade," ujar Bupati Ciamis, Engkon Komara, Jumat (18/12/13).
Engkon menambahkan, apabila nanti nilainya masuk passing grade, maka itulah yang akan diterima menjadi CPNS.
"Bila yang lolos passing grade hanya seribu orang, ya yang diterima jadi CPNS itu tentunya seribu orang. Kalau yang lolos 120 orang, tentu yang diterima jadi CPNS hanya seratus orang itu. Jadi tergantung hasil passing grade-nya," ungkapnya.
Dengan adanya ketentuan passing grade tersebut, dikatakan Engkon, artinya tidak ada ketentuan bahwa seluruh tenaga honorer K-2 akan diterima menjadi CPNS.
"Semuanya tergantung hasil seleksi K-2 nanti. Di sini perlu kesungguhan dan kerja keras dalam mengisi soal-soal seleksi," ucap Engkon.
Mengenai penilaian dan pengumuman hasil seleksi CPNS untuk tenaga honerer K-2 ini, menurut Engkon, hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Diberdayakan oleh Blogger.