"Kemungkinan penambahan pegawai dilakukan setelah usulan pemekaran wilayah disetujui DPRD," katanya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Menurut Firmansyah, jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan disesuaikan dengan kebutuhan pascapemekaran.
"Jumlahnya bisa saja saja ratusan, kita bisa hitung berapa jumlah pegawai untuk ditugaskan di kantor kecamatan, lurah maupun desa," katanya.
Dia mengatakan belum dapat memastikan jadwal penerimaan CPNS karena Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan masih dalam tahap sosialisasi.
"Kami hanya menunggu, jika pimpinan menginstruksikan penerimaan CPNS maka segera direalisasikan," katanya.
Pemkab Karimun merencanakan pemekaran kecamatan dari sembilan menjadi tiga belas kecamatan.
Kecamatan yang akan dimekarkan, yaitu Meral, Kundur, Kundur Barat dan Kecamatan Moro. Selain itu, Pemkab juga akan membentuk 12 kelurahan dan desa baru sehingga total 66 kelurahan/desa pascapemekaran.
Menurut Firmansyah, komposisi pegawai saat ini sebenarnya sudah lebih dari cukup, yaitu sekitar 4.000 orang lebih.
Namun demikian, lanjut dia, jabatan setingkat kepala seksi di kantor kecamatan, kelurahan dan desa masih banyak yang kosong karena pangkat dan golongan pegawai yang ada belum memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut.
"Kita akan sesuaikan berapa CPNS yang dibutuhkan dan berapa pula pegawai yang dianggap layak mengisi jabatan yang lowong," katanya.
Dia menambahkan, penerimaan CPNS tentu juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta menganut azas efisiensi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Posting Komentar