“Wacana ini sebenarnya sudah lama digulirkan. Kita mendukung kalau memang ada acuannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Anwar Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Anwar Hasyim, pensiun dini dapat dilakukan pada dua hal, pertama atas permohonan pegawai yang memilih menekuni dunia usaha, serta pensiun dini sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat.
“Pensiun dini sebagai hukuman sama artinya dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Selama ini, acuan dalam memberhentikan pegawai adalah PP No53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP tersebut, menurut dia, tertuang kriteria yang harus terpenuhi dalam memberhentikan pegawai.
“Kalau pusat mewacanakan pensiun dini bagi pegawai kurang produktif, kriterianya harus diperjelas sehingga pemerintah daerah juga punya acuan dalam melaksanakannya,” katanya.
Selain pensiun dini, pemerintah pusat juga mengatur tentang perpanjangan masa pensiun bagi pegawai yang dinilai berprestasi dan menopang kinerja pelayanan publik.
“Perpanjangan masa pensiun dibolehkan pada batas usia 56 hingga 60 tahun. Kebijakan ini tergantung kepala daerah, jika merasa tertopang dengan keberadaan pegawai tersebut, mengapa tidak masa pensiunnya diperpanjang,” katanya.
Mengenai adanya perpanjangan pensiun pegawai yang tidak produktif di lingkungan Pemkab Karimun, menurut dia, hal itu seharusnya tidak terjadi jika masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah bertanggung jawab penuh mengawasi bawahannya.
“Bupati tidak mengetahuinya jika tidak ada laporan dari pimpinan SKPD. Karena perpanjangan masa pensiun tergantung pada kebijakan bupati,” katanya.
Posting Komentar