Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, Senin (12/6). Menurutnya, Anjab dan ABK akan diserahkan ke pusat. Sesuai tanggal jatuh tempo yang diberikan pusat, penyerahan Anjab dan ABK paling lambat akhir Juni tahun ini.
“Syarat pengajuan minta CPNS, yaitu Anjab dan ABK-nya sudah kita serahkan ke pusat,” tegas Lis Darmansyah.
Menurut Lis, ia belum bisa menjelaskan berapa kebutuhan CPNS untuk Pemko Tanjungpinang. Tapi, yang sangat dibutuhkan adalah formasi akutansi, auditor dan hukum. Sementara jumlah guru dan kesehatan dinilai masih cukup.
“Saat ini, kekurangan tenaga PNS bisa diambil daritenaga honor, yang jumlahnya sudah cukup,” kata Lis
Mengenai banyaknya guru masih berijazah SMA atau sederajat, Lis mengatakan mereka sedang menjalani kuliah. Pemerintah, imbuhnya, terus berupaya agar semua guru bersertifikat. Targetnya tahun 2014 mendatang.
Anjab adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan. Untuk, penyusunan kebijakan, program kebijakan, program pembinaan/penataan lembaga, ketatalaksanaan dan kepegawaian. Termasuk, untuk perencanaan kebutuhan Diklat serta serta umpan balik bagi organisasi.
Sementara ABK menjadi sarana untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan/unit kerja. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. Sekaligus, untuk meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.
Anjab dan ABK menjadi syarat mutlak yang dibutuhkan untuk penyusunan formasi CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Azwar Abubakar dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa untuk melaksanakan program penataan PNS harus dilakukan melalui Anjab dan ABK.
“Hal ini sangat penting dan mendasar serta merupakan starting point,” jelas Azwar, karena akan berkaitan dengan perencanaan pegawai, promosi, penyusunan sasaran kinerja pegawai, pendidikan dan pelatihan (Diklat), remunerasi dan penataan organisasi
Posting Komentar