Tampilkan postingan dengan label Informasi Dunia Kerja. Tampilkan semua postingan

Dear Rekan Copas Loker,

Dengan semakin canggihnya teknologi, waspadalah dengan pihak tidak bertanggung jawab yang menayangkan iklan lowongan fiktif, Selalu gunakan situs rekrutmen online yang terpercaya!

Berikut beberapa kategori iklan lowongan yang patut dicurigai:


  • Lowongan Fiktif
    Iklan lowongan yang ditayangkan tidak ada atau sudah tidak aktif lagi. Selalu periksa tanggal penayangan iklan lowongan yang akan Anda lamar dan pastikan iklan tersebut belum kadaluarsa.
  • Lokasi Fiktif
    Iklan lowongan yang ditayangkan memiliki banyak lokasi, namun perusahaan hanya mencari kandidat untuk satu lokasi saja. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan dengan posisi yang sama tetapi memiliki banyak lokasi berbeda.
  • Posisi/Jabatan Fiktif
    Untuk memberikan kesan bahwa iklan lowongan yang tersedia begitu banyak terkadang posisi yang sama diduplikasi dengan nama/jabatan yang berbeda. Waspadalah bila menemukan requirement & responsibilities yang sama identik tetapi posisi/jabatannya berbeda, kemungkinan besar itu adalah posisi yang sama.

Ayo lebih selektif dalam mencari iklan lowongan pekerjaan di internet, carilah iklan lowongan yang memberikan informasi lengkap mulai dari peta lokasi sampai ke kisaran gaji seperti yang kami pasang untuk setiap iklan lowongan.

Segera laporkan jika menemukan lowongan yang mencurigakan. Kami senantiasa berusaha untuk memberikan yang terbaik dengan menayangkan Real Jobs dari Real Companies.


Ayo dapatkan lowongan berkualitas sekarang juga
 

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar kembali menegaskan, semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat dan fair guna menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seleksi CPNS dilaksanakan secara transparan, obyektif, adil, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu pengungkit terbesar reformasi birokrasi di seluruh kementerian, lembaga, maupun  pemerintah daerah,” kata Azwar Abubakar usai peresmian Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID), di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/09).

Sebagaimana diketahui, setelah dua tahun moratorium, pada tahun 2012, hanya ada 41 instansi yang berhasil menyelenggarakan seleksi CPNS karena yang lain tidak memenuhi syarat. Untuk pemda, ditambah syarat anggaran belanja aparatur yang tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. “Soal tes kompetensi dasar (TKD) dibuat oleh konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tes dilaksanakan serentak, selesai tes soal dimusnahkan, sedangkan LJK dibawa ke Jakarta untuk diolah oleh Panselnas. Hasil tes diumumkan di website Kementerian PANRB dan www.kompas.com , sehingga semua bisa mengetahui hasilnya,” ungkap Azwar menyinggung seleksi CPNS tahun 2012 lalu.

Untuk tahun ini, dari jalur pelamar umum dibuka formasi untuk 65 ribu, 40 ribu diantaranya untuk pemda, dan 25 ribu untuk instansi pusat. Sebanyak 329 instansi melaksanakan seleksi dengan menggunakan sistem lembar jawab komputer (LJK) seperti tahun sebelumnya, dan ada 70 instansi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, dengan sistem CAT, diharapkan bisa menutup celah-celah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), memberantas percaloan, karena hasil ujian langsung bisa diketahui sesaat setelah selesai ujian. Untuk itu, ia mengimbau agar pada Tes CPNS tahun 2014 mendatang, seluruh instansi menggunakan sistem.

Azwar mengajak masyarakat berpartisipasi mewujudkan sistem seleksi CPNS yang  bersih, untuk menumbuhkan kepercayaan publik. “Jangan ada titip-menitip, jangan percaya calo, tetapi persiapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh,” tegasnya.

Menurut Azwar dalam seleksi CPNS tahun ini, untuk pertama kali dalam sejarah, kelulusan CPNS menggunakan passing grade. Kalau tidak memenuhi, formasi dibiarkan tetap kosong. Ada tiga kelompok soal yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing kelompok soal harus mencapai skor yang ditetapkan

(Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Guna mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi, dari yang semula 6,4% menjadi 6%, Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk mengutamakan berbagai kegiatan yang dapat memperluas dan menciptakan kesempatan kerja. Hal ini juga termasuk pada peningkatan ketrampilan dan kualitas para pencari kerja.

Saat memimpin rapat koordinasi di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (18/9), nya,” tutur Wapres Boediono menegaskan bahwa penciptaan lapangan kerja adalah prioritas kabinet. Dan kita semua mafhum bahwa faktor terbesar penciptaan lapangan kerja adalah pertumbuhan ekonomi. Ketika pertumbuhan ekonomi sekarang melambat, penciptaan lapangan kerja baru agak kendor.

 “Untuk mengatasinya, kita harus mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang lebih pelan itu ke sektor yang banyak menciptakan lapangan kerja. Misalnya, padat karya,” kata Wapres.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah dengan memperbaiki efisiensi pasar tenaga kerja. Wapres mengamati, pasar tenaga kerja kita masih belum ideal. Apa yang diperlukan tidak klop dengan ketersediaan tenaga.  “Ada mismatch antara permintaan dan pasokan,” tutur Wapres, sembari meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, menyusun program yang tajam untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Wapres, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melakukan perumusan bersama pejabat eselon satu berbagai Kementerian dan Lembaga untuk menajamkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di masing-masing di KL.  Upaya penajaman itu sudah mengerucut pada lima program utama  sebagai pilar, yakni:
1.    Perbaikan layanan informasi ketenagakerjaan.
2.    Peningkatan ketrampilan dan kapasitas pekerja.
3.    Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah serta kewirausahaan.
4.    Peningkatan pembangunan infrastruktur (termasuk infrastruktur berbasis komunitas).
5.    Program darurat ketenagakerjaan.

“Program-program itu mari kita perbaiki bermuara pada kesesuaian antara permintaan dan pasokan tenaga kerja,” tutur Wapres.

Ia menegaskan, penajaman itu harus jelas merumuskan target yang terukur serta lokasi yang persis. “Di mana program ini akan dijalankan harus jelas agar dapat kita evaluasi,” tegas Wapres.
Sebagai ujung tombak untuk mengendalikan penajaman ini, Wapres menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan. Tim pengendali itu juga akan mengikutsertakan TNP2K.

Rapat koordinasi di kantor Wapres itu dihadiri oleh Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto; Menteri Pertanian Suswono; Menteri Kelautan Sharif Cicip Sutardjo; Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar; Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring; Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida Alisjahbana; Menteri Agama Suryadarma Ali; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendhu Nuryanti; Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun; Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, serta para pejabat eselon satu dari berbagai kementerian dan lembaga.


(Setwapres/ES)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi pungutan liar.

Menakertrans  menegaskan  bahwa proses pengurusan atau pembuatan  kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah  kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.

“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera laporkan kepada pihak berwajib, dan pegawai yang melakukan  pungutan liar harus diberi sanksi tegas “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta seusai penutupan seleksi nasional Asean Skills Competition (ASC)  X di Balai Besar Latihan Kerja Cevest Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Menurut Menakertrans, seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah,  pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan, “kata Muhaimin.

Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam, Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Namun disesalkan di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi atau biaya sukarela, padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” kata Muhaimin

Pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenega Kerja. Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri

Kepada para pencari kerja, Menakertrans mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua),kartu tanda penduduk yang masih berlaku;  copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; serta  copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki..

Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.

Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Menurut Menakertrans, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

(FJ/ES)

Sumber

Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.

"Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta," kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (10/9).

Eko menegaskan, mulai 1 Januari, seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko,  sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai  amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko Prasojo.

Wakil Menteri PAN-RB itu menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya.

(WID/Humas Kemen PAN & RB/ES)

Pemerintah merencanakan pada tahun ini, pemerintah hanya akan mengangkat 109 ribu tenaga honorer kategori II (K2), atau yang pendapatannya tidak bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan sisanya akan dilakukan pada tahun depan, yaitu 2014.

Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K-2) menjadi CPNS akan dilakukan dua tahap, yakni tahun 2013 dan 2014.  Untuk tahun ini, rencananya akan diangkat 109 ribu dari  yang lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) pada tanggal 3 November 2013 mendatang,” kata Wakil Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PAN-RB) Eko Prasojo dalam percakapan dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9).

Adapun pelaksanaan tes, menurut Eko, dilakukan hanya sekali, tetapi yang lulus diangkat tahun ini dan tahun depan. “Selanjutnya tidak ada lagi cerita  tentang honorer,” tegas Eko.

Menurut Wakil Menteri PAN-RB itu, 109.000 orang tenaga honorer K2 yang lulus TKD itu akan diangkat menjadi CPNS bersama pelamar umum yang diterima. “Formasi untuk CPNS dari pelamar umum sebanyak 65 ribu. Untyuk pusat 25 ribu, dan untuk daerah 40 ribu,” tambahnya.   

Jadwal Tes
Sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar juga menyampaikan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga Honorer Kategori II.

Dalam lampiran I Surat Edaran itu disebutkan, pada Minggu ke-4 (empat) Agustus sampai dengan Minggu ke-3 (tiga) September, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengirimkan listing Tenaga Honorer K2 ke-33 Provinsi di seluruh tanah air. Selanjutnya, masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota) pada bulan September akan menetapkan Tempat Tenaga Honorer K2, dimana tempat tes ini dipisahkan dengan tempat tes Pelamar Umum.

Pada minggu ke-2 (dua) sampai dengan minggu ke-3 (tiga) Oktober akan dilakukan pemberitahuan dan penyampaian Nomor Tes Tenaga Honorer K2. Selanjutnya, pada 3 November, akan dilaksanakan Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) oleh masing-masing instansi (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota).

“Pengumuman Kelulusan CPNS Tenaga Honorer K2 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui website Menpan pada Minggu ke-1 (satu) Desember,” bunyi lampiran I Surat Edaran Menteri PAN-RB Azwar Abubakar itu.  

(Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Sumber

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyusun jadwal seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum. Menurut jadwal yang dirilis Kementerian PAN-RB itu, pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS jalur umum pada 2013 akan dilaksanakan pada 1-20 September mendatang.

Adapun pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan dilaksanakan pada 29 September untuk pelamar umum yang mengunakan sistem komputer atau Computer Assested Test (CAT), untuk yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi pelamar umum dan Tenaga Honorer Kategori II dilaksanakan 3 November, dan untuk CPNS yang berasal dari jalur sekolah kedinasan akan dilaksanakan pada antara September – Oktober, tahun ini.

Pada minggu pertama sampai minggu keempat November akan dilaksanakan pengolahan hasil TKD dan TKB, selanjutnya pada minggu keempat November dan minggu ketiga Desember akan dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS.

Terima Master Soal                                         
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah menerima master soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk Ujian CPNS tahun 2013, yang yang disusun oleh Konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penyerahan master soal yang dilakukan di Kementerian PAN-RB, Senin (19/08), dihadiri oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS antara lain dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Kemendikbud, Puspendik, BKN, BPPT, BIN, dan konsorsium PTN.

Master soal tersebut kemudian oleh Menteri PANRB diserahkan kepada Tim dari Puspendik untuk diverifikasi dan divalidasi untuk keakuratan dan kelayanakan.

Dalam kesempatan tersebut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar selaku ketua tim pengarah Panselnas pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengapresiasi tim konsorsium karena telah membantu Tim Panselnas dalam menyusun soal tes CPNS tahun 2013.

Azwar Abubakar yang juga memimpin acara penyerahan tersebut menegaskan, agar seluruh tim kerja Panselnas tahun 2013 segera menyiapkan perangkat pelaksanaan dan pedoman, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Serta melaporkan progress setiap tahapannya dengan memperhatikan jadwal yang sudah direncanakan. 

Saya berharap penerimaan CPNS dapat menjadi pondasi pembentukan PNS profesional dan birokrasi Indonesia yang modern menuju birokrasi kelas dunia,” tukas Azwar.

Sementara itu secara teknis Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa pelaksanaan tes CPNS dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan sistem Computer Assested Test (CAT).  Bagi yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 29 September 2013. Ada 19 Kementerian dan Lembaga yang telah mendaftar untuk difasilitasi pelaksanaan tes CPNS 2013 dengan sistem CAT,” ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Tes CPNS melalui sistem LJK baik dari kategori 2 maupun pelamar umum direncanakan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 November 2013.

Sementara itu Sekretaris Menteri PAN-RB Tasdik Kinanto pada kesempatan tersebut menghimbau kepada para pelamar yang ikut Ujian CPNS baik dari pelamar umum, Honorer K2, jangan terkecoh dan terbujuk rayu, iming-iming  orang bisa meluluskan menjadi CPNS, itu tidak benar.  Sebab kementerian PANRB sudah banyak menerima laporan semacam itu. “Lebih baik laporkan saja ke Kementerian PANRB apabila ada orang yang menyatakan demikian" tegas Tasdik Kinanto.

Ditambahkannya pengadaan CPNS tahun 2013 ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dari segi kelulusan nanti juga akan diumumkan secara terbuka di media massa. Yang perlu disiapkan oleh para peserta Tes, belajar sungguh-sungguh dan focus.

Sumber: (Humas Menteri PAN-RB/ES)

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) lalu. Jumlah ini merupakan peningkatan sekitar 18,8 persen (Rp43,7 triliun)  bila dibandingkan dengan anggaran yang dilakokan dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp233,0 triliun.

Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai  yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial. 

“Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2014 tersebut terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan  kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas pemerintah sebagaimana tertuang dalam buku tersebut.
Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp114,5 triliun.

“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji  pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi  kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka  peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.
Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2014
direncanakan sebesar Rp66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2013 sebesar Rp39,4 triliun. 

“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi  anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai  implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.

Selain untuk remunerasi pada beberapa  kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain  tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan  diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran
untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp79,0 triliun. 

Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.

Saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 beserta nota keuangannya, di hadapan sidang paripurna DPR-RI, Jumat (16/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam tahun 2014 mendatang Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya.
“Pemerintah insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi,” kata Presiden SBY dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI Marzuki Alie itu.
Dengan kebijakan itu, serta pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam RAPBN tahun 2014, menurut Presiden SBY, alokasi anggaran belanja pegawai pada RAPBN 2014 direncanakan sebesar Rp276,7 triliun, atau meningkat 18,8 persen dari belanja pegawai dalam APBNP tahun 2013.
Presiden menjelaskan, dalam RAPBN tahun 2014 ini, anggaran belanja non kementerian dan lembaga direncanakan sebesar Rp636,4 triliun, yang antara lain dialokasikan untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang.
“Anggaran belanja subsidi direncanakan sebesar  Rp336,2 triliun, yang berarti turun sekitar 3,4 persen dari anggaran belanja subsidi dalam APBNP tahun 2013. Anggaran sebesar itu kita alokasikan untuk subsidi energi dan non-energi, yang mencakup berbagai subsidi pangan, pupuk dan benih,” papar Presiden SBY.
Adapun untuk mendukung penyelenggaraan  Pemilihan Umum Legislatif, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung,  dan agar Pemilu 2014 terselenggara secara demokratis, lancar dan aman, pemerintah mengalokasikan anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp17 triliun.
Rekrut 20.350 Personil Polisi
Sebelumnya, Presiden SBY menyampaikan pada RAPBN 2014 ini ada tujuh kementerian/lembaga yang memperoleh alokasi anggaran di atas Rp 30 triliun, yaitu Kementerian Pertahanan sebesar Rp83,4 triliun; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp82,7 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp74,9 triliun; Kementerian Agama Rp49,6 triliun; Kementerian Kesehatan Rp44,9 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp41,5 triliun; dan Kementerian Perhubungan Rp39,2 triliun.
Menurut Presiden SBY, dalam tahun 2013 anggaran pendidikan telah mencapai Rp345,3 triliun, dan pada tahun 2014 mendatang direncanakan sebesar Rp371,2 triliun, atau naik 7,5 persen. “Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, kita arahkan untuk meningkatkan mutu, akses dan pemerataan pelayanan pendidikan. Tujuannya, untuk mengakselerasi pembangun-an sumber daya manusia, sekaligus memanfaatkan bonus demografi dan momentum 100 tahun Indonesia merdeka,” jelas Presiden SBY.
Adapun alokasi anggaran pada Kementerian Kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan akses dan kualitas kesehatan. Pemerintah merencanakan untuk membangun Puskesmas perawatan di daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan yang berpenduduk. Selain, itu juga diberikan bantuan operasional kesehatan sebanyak 9.536 puskesmas.  
Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan, salah satunya dengan meningkatkan pelayanan ibu bersalin, yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Pemerintah juga akan meningkatkan ketersediaan obat dan vaksin, hingga mencapai 100 persen. Dengan berbagai program dan kegiatan itu, kita upayakan derajat kesehatan masyarakat makin meningkat di seluruh pelosok tanah air,” papar SBY.
Di bidang pertahanan, tambah Presiden, dialokasikan dana untuk mendukung terlaksananya modernisasi dan peningkatan alat utama sistem persenjataan (Alutsista). Tujuannya, agar percepatan pembangunan kekuatan dasar minimum (Minimum Essential Forces/MEF), dan pengembangan industri pertahanan nasional dapat dicapai. “Di samping penyediaan anggaran, kita juga telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kontribusi industri pertahanan nasional,” jelas Presiden SBY.
Presiden mengemukakan, tidak kalah pentingnya dengan pertahanan negara, alokasi anggaran untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diprioritaskan.  Alokasi ini ditujukan untuk peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan reformasi Polri.
“Anggaran juga kita sediakan untuk memenuhi fasilitas, sarana dan prasarana, serta peralatan Polri, untuk meningkatkan kemampuan pengamanan di daerah hingga pelosok-pelosok,” ungkap SBY.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan rasio polisi dengan jumlah penduduk sebesar 1 berbanding 575, yang dilaksanakan antara lain dengan menambah jumlah personil Polri sebanyak 20.350 personil pada tahun 2014.  
Dalam tahun 2014, akan kita penuhi persentase alat utama dan alat khusus kepolisian secara bertahap, yang direncanakan mencapai 41 persen.  Dengan pembangunan ini, diharapkan Polri dapat menjalankan tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih baik lagi,” tukas Presiden SBY.
Sidang paripurna DPR ini, selain dihadiri oleh seluruh anggota DPR-RI, juga tampak hadir pimpinan lembaga negara dan para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
(WID/Humas Setkab/ES)

Ada kabar bagus bagi Anda yang tidak memiliki IPK bagus atau bahkan tidak sempat lulus kuliah, tapi ingin bekerja di tempat yang mentereng. Jangan berkecil hati.

Ya, perusahaan internet raksasa, Google dalam merekrut karyawan baru tidak lagi meminta IPK dan transkip nilai calon karyawan. Rekrutmen unik itu terjadi setelah pengalaman Google bertahun-tahun yang menyertakan transkip nilai dan IPK sebagai syarat melamar pekerjaan.
Perusahaan berbasis di Sillicon Valley, California itu akhirnya menyadari pertimbangan nilai itu tidak lagi berharga bagi perusahaan. Senior Vice President for People Operations, Laszlo Bock mengungkapkan, setelah pengalaman itu, Google saat ini lebih mencari calon karyawan yang tidak sempat kuliah.

“Yang menarik adalah proporsi orang yang tidak kuliah di Google telah meningkat dari waktu ke waktu,” ungkap Bock dalam sebuah wawancara dengan The New York Times yang dikutip Business Insider.
“Jadi kami memiliki tim, yang mana 14 persen dari tim itu terdiri dari orang-orang yang tidak pernah kuliah,” tambahnya.

Bock mengkritik penentuan IPK sebagai ukuran dalam perekrutan karyawan. Ia beralasan IPK adalah parameter buatan bagi orang agar sangat terlatih untuk berhasil dalam lingkungan tertentu.
“Salah satu frustasi saya, saat saya kuliah dan S2. Anda tahu profesor sedang mencari jawaban spesifik,” kilah Bock.

Karakteristik pemecahan masalah di bangku pendidikan tinggi itu, menurutnya kurang memberikan pengalaman pemecahan sebuah masalah.
“Anda bisa mencari tahu, tapi jauh lebih menarik untuk memecahkan masalah di mana tidak ada jawaban yang jelas,” katanya.

Bock berpendapat kinerja seseorang setelah dua atau tiga tahun lulus dari perguruan tinggi, sama sekali tidak berkaitan dengan kinerja di Google. Pasalnya keahlian seseorang akan berubah banyak seiring berjalannya waktu.

Namun bukan berarti pendidikan perguruan tinggi tidak penting. Nyatanya, sebagian besar karyawan Google masih lulusan perguruan tinggi.

Sumber KOMPASISLAM –

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan penyidik bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu guna pemenuhan kebutuhan tenaga penyidik di lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes TNI kalau TNI yang mau bergabung dengan KPK, harus melepas kepegawaiannya di TNI. Ini disebutnya alih profesi," kata Ketua ESDM KPK, Apin Alvin, dalam siaran pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).

Selain membuka lowongan penyidik, KPK membuka lowongan untuk 286 posisi. Lowongan itu antara lain untuk posisi tertinggi di Deputi Informasi dan Data, Kepala Bagian Protokoler, administrasi, dan fungsional KPK.

"Bagi masyarakat yang berminat bergabung dengan KPK, buka website KPK. pengumuman posisi dan persyaratannya ada di website tersebut," ungkap Apin.

Lowongan ini resmi dibuka malam ini hingga 25 Mei mendatang. Apin menyatakan lowongan terbuka bagi siapapun yang berusia 25 hingga 52 tahun. "Yang 286 posisi ini untuk pegawai tetap," kata dia.

Sumber : Okezone

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sudah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian, agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pemilik pabrik dan “beking”. Hal itu penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku selanjutnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan polri untuk membuat tuntutan yang komprehensif, agar mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Kalau ada backingnya itu dihukum juga seberat-beratnya,” kata Muhaimin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

Muhaimin menegaskan, memang kegiatan bisnis di bawah 100 pekerja sulit diawasi, dan karena menutup diri dan ada backingnya. Untuk itulah, ia pun menghimbau kepada Pemda juga harus sweeping untuk daerah pekerja yang ada backingnnya.

"Kepada kepala dinas-kepala dinas tenaga kerja untuk betul-betul peduli, antisipatif, mengawasi kemudian juga melibatkan serikat pekerja/serikat buruh untuk bersama-sama menjadi pengawas langsung jika ada masalah," kata Muhaimin.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas kasus perbudakan buruh yang dilakukan pemilik CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pekan lalu. Tindakan menyekap dan menyiksa buruh merupakan praktik pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Seperti diketahui, pada Jumat (3/5) pekan lalu polisi menggerebek pabrik panci aluminium milik Yuki Irawan. Pabrik tersebut menyekap 25 pekerja dan menyiksanya. Dua buruh berhasil lolos dan melaporkan kasus ini ke polisi. Selama bekerja, para buruh tersebut tidak mendapat upah, jamsostek, dan hak-hak buruh lain selayaknya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. (Akhmad Mustain)

Sumber : Irvan Sihombing Metrotvnews.com, Jakarta

Tren penurunan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian menunjukkan belum adanya upaya maksimal pemerintah untuk mendorong keterhubungan antara sektor itu dan industri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian sebanyak 39,96 juta orang pada Februari 2013, merosot dari  42,28 juta orang pada Februari 2011.

Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan penurunan jumlah pekerja di sektor pertanian disebabkan karena sektor tersebut kurang diminati. Pasalnya, sektor pertanian tidak memiliki nilai tambah dan berdaya saing lemah.

“Malaysia itu industri yang dibangun ada keterkaitan dengan pertanian, terutama perkebunan. Di Indonesia, karena tidak ada forward linkage yang bisa menghubungkan [pertanian] ke industri makanya orang malas meningkatkan pertanian,” katanya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2013).

Selain itu, lanjut Enny, produk pertanian dalam negeri cenderung berdaya saing lemah karena tingkat produktivitasnya masih rendah dan industri jauh dari sumber bahan baku. Oleh karena itu, industri belum bisa memanfaatkannya.

Saat ini, jelasnya, industri lebih banyak memanfaatkan produk impor untuk memasok bahan baku produksinya. Hal tersebut menjadi masuk akal jika melihat komposisi impor Indonesia masih didominasi oleh impor bahan baku/penolong.

Berdasarkan data BPS, komposisi impor bahan baku/penolong mencapai 73,1% dari total impor pada 2012. Adapun sepanjang kuartal I/2013, impor bahan baku/penolong mencapai 76,8% dari total impor.
Data BPS juga menunjukkan pertumbuhan sektor industri masih terlihat cukup baik. Sepanjang 2012, pertumbuhan sektor industri mencapai 5,73% year-on-year (yoy). Adapun pada kuartal I/2013, pertumbuhannya mencapai 5,84% yoy.

Menurut Enny, impor bahan baku/penolong sebaiknya dilakukan oleh industri yang berorientasi ekspor sehingga neraca perdagangan Indonesia tidak terlalu tertekan.

Namun seperti diketahui, belum pastinya kondisi perekonomian global menyebabkan sektor industri sulit untuk memiliki orientasi ekspor dan lebih menyasar pangsa pasar domestik. Alhasil, neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan angka defisit. Pada kuartal I/2013, defisit neraca perdagangan masih tercatat sebesar US$67,5 juta.

Sumber : BISNIS.COM, JAKARTA--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran sarjana atau lulusan universitas pada Februari 2013 mencapai 360 ribu orang, atau 5,04% dari total pengangguran yang mencapai 7,2 juta orang.

"Lulusan universitas yang menganggur itu ada 5,04%," kata Kepala BPS Suryamin di Gedung BPS, Jakarta, Kamis (6/5/2013)

Angka tersebut terus menurun dibandingkan dengan Februari 2012 yang sebesar 6,95%. Demikian juga dengan 2011 yang sebesar 9,95%. "Artinya banyak yang mendapatkan pekerjaan," jawabnya

Suryamin juga menyebutkan, pekerja lulusan universitas saat ini mencapai 7,94 juta orang. Ini meningkat dari periode yang sama di beberapa tahun sebelumnya.

"Februari 2011 sebesar 5,54 juta orang dan Februari 2013 sebesar 7,25 juta orang," pungkasnya.

Sumber : mediaumat/www.al-khilafah.org

JAKARTA. Meski pertumbuhan ekonomi cenderung mengalami pelemahan, data ketenagakerjaan Indonesia nampaknya menunjukkan adanya perbaikan. Hal itu terlihat dari berkurangnya angka  jumlah pengangguran pada bulan Februari 2013 dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama.
Dalam data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik, diketahui jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 5,92%, sementara tahun lalu mencapai 6,32% dari jumlah angkatan kerja.

Meski demikian, tingkat pengangguran di bulan Februari tahun ini  masih tinggi jika dibandingkan target yang dipatok pemerintah tahun ini. Dimana pemerintah menargetkan jumlah pengangguran tahun 2013 mencapai 5,8%.

Wakil Ketua Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo bilang data yang keluar baru untuk bulan Februari. Menurutnya masih ada waktu hingga bulan Agustus bagi pemerintah untuk menekan jumlah pengangguran lebih besar lagi sehingga bisa sesuai dengan target.

Ketua BPS, Suryamin menjelaskan, turunnya angka pengangguran itiu disebabkan oleh berbagai hal. Pertama karena semakin banyaknya jumlah angkatan kerja menjadi 780 ribu orang dibanding tahun 2013, dari tahun 2012 sebesar 118,8 juta orang menjadi 121,2 juta orang. Kenaikan jumlah angkatan kerja itu didukung dengan semakin baiknya tingkat pendidikan masyarakat.

Kedua, meningkatnya permintaan tenaga kerja yang ditunjukan bertambahnya jumlah lapangan kerja di beberapa industri dan jenis lapangan kerja. Misalnya saja industri keuangan, jasa masyarakat serta indusrti transportasi, pergudangan dan komunikasi. Jumlah penduduk yang bekerja di sektor perdagangan meningkat meningkat sebesar 790 ribu orang, atau sebesar 3,29%.

Sumber : Nasional Kontan

"Telecommuting" atau bekerja secara online merupakan sebuah tren bekerja yang banyak digandrungi pekerja. Dhyoti Rororasmi Basuki, Head of Public Relations Intel Indonesia mengungkapkan, cara bekerja ini sangat disukai karena bisa membantu menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan pribadi. Selain itu, sistem telecommuting juga bisa membuat ritme bekerja jadi lebih fleksibel.

Di kebanyakan negara berkembang, telecommuting menjadi tren baru di dunia kerja. Menurut survei yang dilakukan Ipsos (lembaga penelitian) di berbagai negara, pekerja yang sudah mengaplikasikan telecommuting di Timur Tengah dan Afrika berkisar 27 persen, Amerika Latin (25 persen), Asia Pasifik (24 persen), dan Eropa (9 persen).

"Indonesia sendiri, telah berkembang menjadi negara kedua terbesar setelah India (56 persen) dalam hal telecommuting. Karena sekitar 34 persen jumlah pekerja di Indonesia sudah mengadaptasi cara bekerja online ini," jelas Dhyoti.

Meski sudah banyak perusahaan yang mengadaptasi cara bekerja online di Indonesia, namun masih ada hambatan yang dihadapi untuk menerapkan sistem bekerja ini.

1. "Company culture"
"Tidak semua perusahaan dan bidang pekerjaan bisa menjalankan gaya bekerja ini. Ada beberapa perusahaan yang tidak membolehkan karyawannya untuk bekerja di tempat lain selain kantor," jelasnya. Selain itu, ada beberapa perusahaan yang tidak mau mengadaptasi teknologi ini dengan berbagai alasan, misalnya menyulitkan kontrol pekerja dan mengurangi produktivitas kerja.

Namun, ada beberapa perusahaan yang mau mencoba menerapkan teknologi sebagai cara untuk memajukan produktivitas pekerjanya dengan memberi mereka cara mengatur waktu kerja dengan lebih fleksibel.

2. Mental pekerjaSelain faktor perangkat teknologi yang mendukung untuk online, mental yang bertanggung jawab juga harus dimiliki pekerja untuk bisa bekerja secara online.
"Perusahaan yang mengadaptasi gaya bekerja seperti ini bisa diartikan bahwa mereka memberi kepercayaan penuh pada karyawannya saat bekerja. Maka, sudah seharusnya jika pekerja lebih bertanggung jawab dan lebih produktif ketika mereka dipersilakan untuk bisa bekerja di luar kantor," paparnya.

Sayangnya, tak semua orang bisa memikul tanggung jawab ini dengan baik. Memang ada beberapa orang yang tidak bisa memegang kepercayaan kantor dan cenderung bekerja seenaknya karena tidak dikontrol atasannya secara langsung. Penyebab lainnya, mereka kurang berdisiplin dengan jam kerja yang diaturnya sendiri di rumah karena perhatiannya tersita pada urusan pribadinya.

Inilah yang akhirnya menyebabkan banyak perusahaan memutuskan untuk tidak menggunakan sistem online ini lagi, dan kembali ke company culture yang lama.

Sumber :  KOMPAS.com -

Selain mengeluarkan ketentuan mengenai kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai 1 Januari lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April lalu juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melalui PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, berikut perubahan gaji anggota TNI/Polri selengkapnya, seperti dikutip detikFinance dari situs Setkab, Senin (6/5/2013).

  • Gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.393.000 (sebelumnya dalam PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 sebesar Rp 1.328.000).
  • Gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025 juta (sebelumnya Rp 4.717.800,00).
  • Gaji anggota TNI golongan I (tamtama) tertinggi adalah Rp 2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp 2.365.600,00.
  • Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700).
  • Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300).
  • Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600).
  • Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700)
  • Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
  • Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letna Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400).
  • Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200).
  • Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
  • Gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100).
  • Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500).
  • Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
  • Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400).
  • Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200).
  • Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600).
  • Gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
  • Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600)
  • Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800).
  • Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
  • Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000).
  • Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600).
  • Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
  • Perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400).
  • Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800).
  • Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600).
  • Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 ini ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.

Sumber : DetikFinance

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyuarakan tujuh tuntutan dalam aksi massa pada Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei.

"Hari ini 1 Mei 2013, jutaan buruh untuk kesekian kalinya turun ke jalan untuk menyuarakan suara korban industrialisasi. Sebagai wujud perjuangan, kami perjuangkan tuntutan ini," kata Presiden KSBSI Mudhofir dalam orasinya di Jakarta, Rabu (1/5).

Tujuh tuntutan tersebut, yakni menjalankan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 serta jaminan pensiun untuk seluruh buruh per 1 Juli 2015.

Massa juga menuntut revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran.

Kedua, melaksanakan Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Kerja Kontrak (outsorching) serta tuntutan kepada Kemenakertrans agar menindak pelanggaran outsorching di BUMN Ketiga, menolak kebijakan upah murah dan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).

"Kami menolak keras upaya penangguhan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum," lanjutnya.

Tuntutan berikutnya, menolak kenaikkan BBM, tolak RUU Kamnas dan Ormas, menjadikan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, serta menghentikkan "union busting" dan kriminalisasi serikat buruh.

"Kami juga mendesak revisi KHL dan meniadakan UMP serta implementasi struktur dan skala upah yang bersifat wajib," imbuhnya.


Sumber : Jakarta, Aktual.co —

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan, 1 Mei akan dijadikan hari libur nasional. Namun, ini akan berlaku mulai tahun depan. Selama ini tanggal tersebut diperingati sebagai hari buruh internasional.
"Saya sampaikan satu kabar selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, setelah mempertimbangkan secara seksama, tahun depan 1 Mei dinyatakan sebagai hari libur," katanya di hadapan sekitar seribu pekerja PT Maspion Grup, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/5).

Tujuannya, kata dia, agar para pekerja dan manajemen perusahaan bisa memperingati hari buruh dengan baik. Tak hanya itu, dari 10 negara di ASEAN, hanya tinggal dua negara saja yang belum menjadikan 1 Mei sebagai hari libur, yakni Indonesia dan Brunai Darusaalam.

"Keputusan Presiden (Keppres) sedang dipersiapkan," katanya.
Presiden menegaskan meski dijadikan libur nasional, jatah cuti bersama yang berjumlah enam hari tidak akan berkurang.

"Saya sudah menghitung selama satu tahun cuti bersama itu berjumlah enam hari di samping hari libur yang lain. Dengan ditetapkan 1 Mei sebagai hari libur maka cuti bersamanya bisa dikurangi satu hari dengan demikian jumlahnya tetap. Tapi yang penting 1 Mei hari libur yang bisa diperingati para pekerja dengan keluarganya masing-masing," katanya.

Sumber  : Esthi Maharani - Mansyur Faqih, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah buruh di Indonesia merupakan yang terendah se-ASEAN. Upah buruh di Indonesia hanya lebih baik dibanding Kamboja dan Vietnam. Data tersebut merupakan data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya pada 2012. Data ini membandingkan jumlah upah buruh di negara kawasan ASEAN.

"Upah buruh di Indonesia masih terendah se-ASEAN. Kami dengan tegas menolak upah murah yang ada saat ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di kantornya, Condet, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2013).

Nilai upah minimum bulanan di Indonesia tahun 2012 hanya 161,3 dollar AS per bulan. Jumlah upah tersebut masih kalah dengan Thailand yang sudah memberi upah buruh sebesar 283,54 dollar AS per bulan. Melalui data yang diperoleh KSPI, upah minimum negara Asia dan sekitarnya, khususnya Indonesia, masih jauh tertinggal dibanding Australia yang sudah mencapai 3.901,89 dollar AS per bulan yang disusul dengan Selandia Baru sebesar 2.620,09 dollar AS per bulan dan Jepang 2.560,72 dollar AS per bulan.

Adapun untuk jaminan sosial lebih dari 100 juta jiwa masyarakat belum tertutup sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014. Berdasarkan data 2012 hanya tercatat 151.548.981 jiwa dari 251.857.940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS.
Jumlah tersebut di antaranya peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa. "Pemerintah hanya menaikkan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta jiwa," tambahnya.
 
Sumber : Hindra JAKARTA, KOMPAS.com —
Diberdayakan oleh Blogger.