Melalui PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, berikut perubahan gaji anggota TNI/Polri selengkapnya, seperti dikutip detikFinance dari situs Setkab, Senin (6/5/2013).
- Gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.393.000 (sebelumnya dalam PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 sebesar Rp 1.328.000).
- Gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025 juta (sebelumnya Rp 4.717.800,00).
- Gaji anggota TNI golongan I (tamtama) tertinggi adalah Rp 2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp 2.365.600,00.
- Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700).
- Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300).
- Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600).
- Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700)
- Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
- Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letna Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400).
- Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200).
- Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
- Gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100).
- Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500).
- Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
- Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400).
- Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200).
- Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600).
- Gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
- Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600)
- Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800).
- Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
- Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000).
- Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600).
- Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
- Perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400).
- Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800).
- Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600).
- Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 ini ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
Sumber : DetikFinance
Posting Komentar