Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyuarakan tujuh tuntutan dalam aksi massa pada Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei.
"Hari ini 1 Mei 2013, jutaan buruh untuk kesekian kalinya turun ke jalan untuk menyuarakan suara korban industrialisasi. Sebagai wujud perjuangan, kami perjuangkan tuntutan ini," kata Presiden KSBSI Mudhofir dalam orasinya di Jakarta, Rabu (1/5).
Tujuh tuntutan tersebut, yakni menjalankan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 serta jaminan pensiun untuk seluruh buruh per 1 Juli 2015.
Massa juga menuntut revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran.
Kedua, melaksanakan Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Kerja Kontrak (outsorching) serta tuntutan kepada Kemenakertrans agar menindak pelanggaran outsorching di BUMN Ketiga, menolak kebijakan upah murah dan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).
"Kami menolak keras upaya penangguhan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum," lanjutnya.
Tuntutan berikutnya, menolak kenaikkan BBM, tolak RUU Kamnas dan Ormas, menjadikan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, serta menghentikkan "union busting" dan kriminalisasi serikat buruh.
"Kami juga mendesak revisi KHL dan meniadakan UMP serta implementasi struktur dan skala upah yang bersifat wajib," imbuhnya.
Sumber : Jakarta, Aktual.co —
"Hari ini 1 Mei 2013, jutaan buruh untuk kesekian kalinya turun ke jalan untuk menyuarakan suara korban industrialisasi. Sebagai wujud perjuangan, kami perjuangkan tuntutan ini," kata Presiden KSBSI Mudhofir dalam orasinya di Jakarta, Rabu (1/5).
Tujuh tuntutan tersebut, yakni menjalankan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 serta jaminan pensiun untuk seluruh buruh per 1 Juli 2015.
Massa juga menuntut revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran.
Kedua, melaksanakan Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Kerja Kontrak (outsorching) serta tuntutan kepada Kemenakertrans agar menindak pelanggaran outsorching di BUMN Ketiga, menolak kebijakan upah murah dan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).
"Kami menolak keras upaya penangguhan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum," lanjutnya.
Tuntutan berikutnya, menolak kenaikkan BBM, tolak RUU Kamnas dan Ormas, menjadikan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, serta menghentikkan "union busting" dan kriminalisasi serikat buruh.
"Kami juga mendesak revisi KHL dan meniadakan UMP serta implementasi struktur dan skala upah yang bersifat wajib," imbuhnya.
Sumber : Jakarta, Aktual.co —
Posting Komentar