Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan, 1 Mei akan dijadikan hari libur nasional. Namun, ini akan berlaku mulai tahun depan. Selama ini tanggal tersebut diperingati sebagai hari buruh internasional.
"Saya sampaikan satu kabar selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, setelah mempertimbangkan secara seksama, tahun depan 1 Mei dinyatakan sebagai hari libur," katanya di hadapan sekitar seribu pekerja PT Maspion Grup, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/5).
Tujuannya, kata dia, agar para pekerja dan manajemen perusahaan bisa memperingati hari buruh dengan baik. Tak hanya itu, dari 10 negara di ASEAN, hanya tinggal dua negara saja yang belum menjadikan 1 Mei sebagai hari libur, yakni Indonesia dan Brunai Darusaalam.
"Keputusan Presiden (Keppres) sedang dipersiapkan," katanya.
Presiden menegaskan meski dijadikan libur nasional, jatah cuti bersama yang berjumlah enam hari tidak akan berkurang.
"Saya sudah menghitung selama satu tahun cuti bersama itu berjumlah enam hari di samping hari libur yang lain. Dengan ditetapkan 1 Mei sebagai hari libur maka cuti bersamanya bisa dikurangi satu hari dengan demikian jumlahnya tetap. Tapi yang penting 1 Mei hari libur yang bisa diperingati para pekerja dengan keluarganya masing-masing," katanya.
Sumber : Esthi Maharani - Mansyur Faqih, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
"Saya sampaikan satu kabar selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, setelah mempertimbangkan secara seksama, tahun depan 1 Mei dinyatakan sebagai hari libur," katanya di hadapan sekitar seribu pekerja PT Maspion Grup, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/5).
Tujuannya, kata dia, agar para pekerja dan manajemen perusahaan bisa memperingati hari buruh dengan baik. Tak hanya itu, dari 10 negara di ASEAN, hanya tinggal dua negara saja yang belum menjadikan 1 Mei sebagai hari libur, yakni Indonesia dan Brunai Darusaalam.
"Keputusan Presiden (Keppres) sedang dipersiapkan," katanya.
Presiden menegaskan meski dijadikan libur nasional, jatah cuti bersama yang berjumlah enam hari tidak akan berkurang.
"Saya sudah menghitung selama satu tahun cuti bersama itu berjumlah enam hari di samping hari libur yang lain. Dengan ditetapkan 1 Mei sebagai hari libur maka cuti bersamanya bisa dikurangi satu hari dengan demikian jumlahnya tetap. Tapi yang penting 1 Mei hari libur yang bisa diperingati para pekerja dengan keluarganya masing-masing," katanya.
Sumber : Esthi Maharani - Mansyur Faqih, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Posting Komentar