Menurut Suprianto Kasubag Kepegawaian, acuan besaran pembayaran itu sesuai dengan instruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Didalamnya diatur pembayaran masih berpedoman pada gaji yang lama.
"Untuk membayarkan tunjangan sertifikasi kami juga ada aturannya dan pembayaran tunjangan masih sesuai pada gaji PNS lama," kata Supriyanto, Senin (3/6/2013).
Sekarang ini PNS sedang menikmati kenaikan gaji sesuai PP no 22 tahun 2013, kenaikan gaji. Kenaikan berkisar 5 persen hingga 8,7 persen. (Tri Yulianto)
Posting Komentar