Dokter tidak perlu mengikuti tes kompetensi dasar (TKD). Mereka hanya mengikuti seleksi administrasi saja. Hanya saja, ketentuan ini berlaku terbatas bagi dokter yang siap ditempatkan di daerah terpencil dan perbatasan.
"Formasi khusus dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dan perbatasan tidak akan dites baik computer assisted test (CAT) ataupun uji tertulis (lembar jawaban komputer)," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja saat pemaparan materi dalam Rakornas Pengadaan CPNS 2013, di Balai Kartini, Kamis (18/7).
Perlakuan khusus bagi dokter ini, lanjutnya, mengingat kebutuhan tenaga medis (khususnya dokter) di daerah terpencil dan perbatasan sangat besar. Sementara para dokter yang bersedia ditempatkan di wilayah tersebut sangat sedikit.
Untuk formasi umum antara lain guru, dosen, jaksa, panitera, sipir, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai, pemeriksa dokumen imigrasi, pengamat gunung api, penyuluh pertanian, perikanan, pengawas tata bangunan), instruktur (otomotif, las, tata boga, tata rias), serta penyuluh KB tetap melewati tes kompetensi dasar dan bidang.
Demikian juga untuk calon siswa sekolah kedinasan, wajib ikut tes TKD. Sedangkan, formasi ditetapkan setelah lulus sekolah.
"Untuk tenaga ahli tertentu tidak ada di jabatan PNS, pengangkatannya melalui Kepres dan hanya diseleksi administrasi saja," tandasnya.
Posting Komentar