“Kalau dikurangi itu saya tidak bisa jawab. Silahkan tanyakan kepada pimpinan. Upaya yang dilakukan untuk menekan angka pegawai honorer adalah tidak lagi menerima pegawai honorer,” ujar Kamarulazi, akhir pekan.
Kamarulazi menjelaskan, 1.500 tenaga honorer di lingkungan Disdik Karimun bukan sebagai honorer daerah, melainkan honorer insentif. Dan untuk honorer insentif merupakan kebijakan kepala dinas yang bersangkutan dalam hal penerimaan.
“Tapi harus ada persetujuan dari tim anggaran untuk menerima honorer,” jelasnya.
Mengenai data dari 1.500 honorer insentif di Disdik lanjut Kamarulazi, kesemuanya berada di Disdik dan tidak di UP. Dan UP hanya menerima laporan dari Disdik terkait pegawai honorer insentif.
“Kecuali data honorer daerah baru ada di kita. Yang jelas, secara administrasi itu adanya di UP, tapi kalau kebijakan ada pada pimpinan, atau paling tidak Sekda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karimun Jamaluddin mengatakan, hingga saat ini di lingkungan Dinas Pendidikan Karimun terdapat sekitar 1.500 tenaga honorer. Kelebihan tenaga honorer itu mengakibatkan terjadinya pembengkakkan di mata anggaran tahun 2013.
Dari Rp227 miliar anggaran untuk sektor pendidikan di APBD Karimun 2013, Rp183 miliar dihabiskan untuk belanja pegawai dan tenaga honorer. Sisanya, digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Informasi yang saya peroleh, sekitar 1.500 tenaga honorer menumpuk di lingkungan Dinas Pendidikan. Mereka pada umumnya adalah guru honorer yang tersebar di sekolah-sekolah. Meningkatnya jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan itu terjadi sejak dua tahun belakangan ini,” ujar Jamaluddin, Kamis (5/1).
Menurut Jamaluddin, harusnya Dinas Pendidikan tidak menerima tenaga honor lagi karena Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN dan Reformasi Birokrasi) sejak 2006 telah melarang perekrutan tenaga honor. Kalau ternyata Pemkab Karimun masih juga merekrut tenaga honor, maka jelas telah mengangkangi peraturan yang berlaku.
Posting Komentar