"Dia harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, supaya jera, dan perbuatannya tidak diikuti CPNS, PNS maupun pegawai honorer," kata Nurdin di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/06).
Pihaknya akan melakukan tes urine terhadap PNS maupun honorer di Pemkab Karimun secara acak. "Tes urine sengaja tidak kami jadwalkan, karena akan kami lakukan secara acak. Jika perlu, pelaksanaannya saat apel atau upacara," ujar dia seperti dilansir Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka DA diciduk Satuan Narkoba Polres Karimun setelah melakukan pengembangan kasus. Dari tangannya, polisi menyita 21 paket ganja siap edar. [ant]
Posting Komentar