Inilah Hasil Akhir Besaran UMK 2014

Hasil Akhir dan Besaran UMK 2014
Lokerjah : Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2014 hingga batas akhir penetapan pada Jumat, 1 November 2013.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan Upah Minimum 2014 secara tepat waktu.

“Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata Muhaimim di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Muhaimin menuturkan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pintanya.

Dia menyatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UMP tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” ungkap Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Data Kemenakertrans menunjukkan, sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL-nya.

Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Muhaimim menyatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014:

NoDaerahUMP 2013UMP 2014Kenaikan
1JakartaRp 2,2 jutaRp 2,44 juta9%
2BantenRp 1,17 jutaRp 1,32 juta13,25%
3Kepulauan RiauRp 1,36 jutaRp 1,66 juta21,97%
4RiauRp 1,4 jutaRp 1,7 juta21,4%
5Sumatera UtaraRp 1,3 jutaRp 1,5 juta10%
6Sumatera BaratRp 1,35 jutaRp 1,49 juta10,37%
7Bangka-BelitungRp 1,26 jutaRp 1,64 juta29,64%
8BengkuluRp 930 ribuRp 1,35 juta45%
9JambiRp 1,3 jutaRp 1,5 juta15,56%
10Kalimantan TengahRp 1,55 jutaRp 1,72 juta11%
11Kalimantan BaratRp 1,06 jutaRp 1,38 juta30%
12Kalimantan BaratRp 1,33 jutaRp 1,62 juta21,12%
13Kalimantan TimurRp 1,76 jutaRp 1,88 juta7,66%
14Sulawesi TenggaraRp 1,125 jutaRp 1,4 juta24,42%
15PapuaRp 1,71 jutaRp 1,9 juta11,11%
16NTBRp 1,1 jutaRp 1,21 juta10%
Sumber: http://www.hrcentro.com/