Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - September 2013

PENGUMUMAN
Nomor : 001/PANSEL/IX/2013
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KOMNAS HAM
TAHUN ANGGARAN 2013
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - September 2013 – Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 208 Tahun 2013, maka Komnas HAM membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia sejumlah 41 formasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jabatan yang dibutuhkan :
  1. Analis Pengaduan
  2. Pemantau Aktivis
  3. Komediator
  4. Auditor
  5. Penyuluh
  6. Peneliti
  7. Penyusun Laporan Barang Milik Negara
  8. Penyusun Laporan Persidangan
  9. Pranata Komputer S1
  10. Pranata Komputer D3
Persyaratan Umum:
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - September 2013
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakrteditasi Badan Akreditasi Nasional dengan IPK minimal 2.75
  3. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft office atau open office lainnya
  4. Usia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013
  5. Mempunyai pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang yang relevan
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS
  7. Tidak berkedudukan sebagai pengurus / anggota partai politik
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta
  9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
  11. Download pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Catatan :