PENGUMUMAN
Nomor: 810/5252
TENTANG PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki int egritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM
Nomor: 810/5252
TENTANG PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki int egritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM
- Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
- 2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat - syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran) Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS,Calon / Anggota TNI / Polri dan tidaksedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berkelakuan baik , yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan,yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Mempunyai pendidikan, ke cakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
- Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00(sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, - sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini
- k.Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah DaerahIstimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang -kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1.Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
- Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional ( Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
...... seterusnya dapat dilihat di http://bkd.jogjaprov.go.id/files/cpns2013/pengumuman_cpns_diy_2013.pdf
.
.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI Pendaftaran Online 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00 WIB pada tanggal 19 September 2013
- Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran 5 September s.d. 20 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
- engumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 24 September 2013 12.00 WIB
- Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar 25 s.d. 27 September 2013 08.00 s.d 14 .00 WIB*
- Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
- Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan oleh Menpan dan RB*
*Kecuali hari Sabtu dan Minggu tidak melayani penyerahan berkas dan hari Jumat dikurangi masa istirahat untuk Sholat Jum’at pukul 11.00 s.d 13.00 WIB.
IV. PENDAFTARAN
IV. PENDAFTARAN
- 1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran;
- 2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d tanggal 19September 2013 pukul 24.00 WIB;
- 3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
- 4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
- 5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online, dengan kelengkapan sebagai berikut:
- 6 a. Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi.....
dilihat di:
http://bkd.jogjaprov.go.id/files/cpns2013/pengumuman_cpns_diy_2013.pdf
dilihat di:
http://bkd.jogjaprov.go.id/files/cpns2013/pengumuman_cpns_diy_2013.pdf
Posting Komentar