I. | PERSYARATAN UMUM | |||||||||||
1. | Warga Negara Indonesia; | |||||||||||
2. | Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; | |||||||||||
3. | Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||||||||||
4. | Tidak mengalami ketergantungan terhadap Narkotika/sejenisnya; | |||||||||||
5. | Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS, Calon Anggota TNI/Polri, Anggota TNI/Polri; | |||||||||||
6. | Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik; | |||||||||||
7. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta, BUMN/BUMD; | |||||||||||
8. | Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan jurusan/program studi yang sesuai dengan kebutuhan; dan | |||||||||||
9. | Sehat Jasmani dan Rohani. | |||||||||||
II. | PERSYARATAN KHUSUS | |||||||||||
1. | IPK (Skala 4) : | |||||||||||
a. Perguruan Tinggi Negeri Minimal 2.75; atau | ||||||||||||
b. Perguruan Tinggi Swasta Minimal 3.00 dengan Akreditasi minimal B. | ||||||||||||
2. | Usia : | |||||||||||
a. Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 | ||||||||||||
b. Maksimal 40 tahun bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun | ||||||||||||
3. | Bukan berasal dari Fakultas Pendidikan. | |||||||||||
4. | Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat pengesahan ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). |
Posting Komentar