Informasi CPNS Kampar - Penyerahan SK CPNS Kabupaten Kampar Formasi 2013

Sebanyak 230 orang pelamar umum yang lolos seleksi penerimaan pegawai untuk formasi tahun 2013 Kabupaten Kampar secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diserahkan langsung oleh Bupati Kampar, Drs. H. Burhanuddin Husin, MM pada acara yang dipusatkan di aula pertemuan kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Rabu (30/3/11).
230 orang yang menerima SK CPNS tersebut dengan sendirinya telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawian Negara (BKN) dengan rincian untuk tenaga guru 104 orang, tenaga kesehatan 68 orang, tenaga teknis 58 orang. Dengan rincian golongan III sebanyak 153 orang dan golongan II sebanyak 77 orang.
Bupati Kampar, Drs. Burhanuddin Husin, MM dalam pengarahannya usai menyerahkan SK CPNS mengharapkan kepada 230 orang penerima SK CPNS untuk segera melapor ketempat tugas masing-masing karena kedinasan sudah menunggu sesuai dengan jabatan.
‘’ Paling lambat Senin (4/4/11) 230 orang CPNS telah melapor kepada pimpinan SKPD dan selanjutnya pimpinan SKPD segera mengeluarkan surat perintah menjalankan tugas (SPMT). Dan patut disadari bahwa gaji seseorang CPNS baru dibayarkan setelah melaksanakan tugas,’’terangnya
Jumlah pelamar yang memasukan lamaran pada penerimaan PNS formasi umum tahun 2013 sebanyak 6.584 orang pelamar dan yang mengikuti ujian tertulis sebanyak 4.929 orang, untuk formasi PNS sebanyak 237 orang dan yang telah menerima SK CPNS sebanyak 230 orang.
Dari 7 formasi yang seharusnya terisi, ternyata 5 orang tidak terisi yang terdiri dari formasi D3 anastesi 2 orang, D3 perawat gigi 1 orang, S1 guru kewirausahaan 1 orang dan 1 orang tidak mendaftar ulang pada saat pemberkasan. Sedangkan 2 orang lagi masih dalam proses di kantor regional XII Badan Kepegawaian Negara Kanreg XII Pekanbaru,’’ujarnya
Hendaknya 230 orang CPNS yang telah menerima SK dapat menerima penempatan secara ikhlas dan salah satu kebijakan yang diberlakukan Pemkab Kampar adalah bahwa seluruh CPNS yang telah menerima SK tidak dipindahkan selama tiga tahun. ‘’ SK CPNS yang telah diterima jangan diubah-ubah paling tidak selama tiga tahun. Dan sadarilah bahwa penerimaan untuk formasi guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Kampar memang diprioritaskan untuk daerah-daerah terpencil,’’ ungkapnya.
Bupati juga berpesan agar jangan cepat berpuas diri setelah menerima SK, sebab masih ada rangkaian proses yang akan dilalui sebelum diangkat sebagai PNS dan salah satunya dalam rentang waktu satu tahun akan dilakukan evaluasi dan sekaligus diwajibkan mengikuti pembekalan dalam bentuk Latihan Prajabatan (LPJ).
‘’ Sadarilah bahwa sejak SK CPNS ini diserahkan, maka 230 orang CPNS pada intinya telah menjadi aparatur negara yang harus menyadari tanggungjawabnya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi Negara hendaknya disadari dan diketahui adanya hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tak boleh dilakukan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2013 tentang disiplin PNS. Dan resikonya bila melanggar ketentuan yang ada maka CPNS dapat diberhentikan,’’ ujar Burhanuddin Husin mengingatkan.
“ Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, semoga saudara menjadi aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang baik”, dan selamat menjalankan tugas, ujar Burhanuddin Husin yang pada acara tersebut sekaligus memberikan pembekalan kepada 230 orang CPNS yang baru menerima SK CPNS.
Hadir pada acara tesebut diantaranya Wakil Ketua DPRD Kampar, H. Syahrul Aidi Muazad, Lc, MA, Kepala BKD Kampar, Drs H. Jonsabri, Kepala Badan, Dinas dan Kantor dijajaran Pemkab Kampar dan undangan lainnya.***(man) -riau terkini