Ia mengatakan kewajiban membayar THR kepada sekitar 3.000 PNS/ASN dan ratusan tenaga honor kontrak di daerah itu merupakan kewajiban pemerintah setempat setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri, namun jumlahnya sesuai dengan kemampuan anggaran.
“Jumlahnya tidak banyak, tetapi minimal bisa membantu mereka yang akan merayakan Idul Fitri tahun ini,” katanya.
Ia menambahkan, untuk waktu dan jadwal pembagian THR belum bisa dipastikan, tetapi akan dibayar menjelang atau sebelum libur lebaran secara nasional.
“Pokoknya sebelum lebaran THR PNS/ASN dan tenaga honor kontrak sudah dibayar. Bagi yang pulang lebih awal sebelum pemerintah menetapkan hari libur, konsekuensinya tidak akan dapat THR,” kata dia.
Namun Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Yurmardi mempertanyakan dana THR bagi PNS/ASN dan tenaga honor kontrak sebesar Rp1,5 miliar yang tidak ada dalam APBD 2011.
“Setiap kegiatan bersumber dari dana pemerintah sudah ada nomenklatur tersendiri, kecuali ada kebijakan anggaran lain dari kepala daerah maupun sekretaris daerah. Tetapi dana itu tetap saja tidak dianggarkan dalam APBD.
“Silakan bupati dan sekda yang mencarikan dana untuk membayar THR mereka, kemungkinan ada dana lain yang bisa digunakan,” ujarnya.
Posting Komentar