Info CPNS Rejang Lebong - Pendaftaran Tes CPNS

Pemda Lebong telah menetapkan jadwal pelaksanaan tes CPNS. Bagi peminatnya, sudah bisa mengirimkan berkas lamaran mulai hari ini Rabu (8/8) hingga – Kamis (16/8) melalui Kantor Pos seluruh Indonesia. Apabila berkas yang diterima tidak sesuai persyaratan yang ditentukan, berkas dinyatakan tidak lulus administrasi dan dinyatakan gugur. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan di Kantor Pos Lebong, papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Lebong dan Harian Rakyat Bengkulu pada 24 Agustus 2013.

Pengambilan Nomor Peserta Tes dilaksanakan selama 3 hari mulai 27 hingga 29 Agustus 2013 dengan syarat membawa bukti pengiriman berkas dari kantor pos masing-masing. Sedangkan untuk pelaksanaan tes atau ujian sudah ditetapkan pada 8 September 2013. “Untuk lokasi tes, masih kita rancang dan akan dikordinasikan dulu bersama panitia,” kata Kepala BKD Lebong H. Muhammad Ali A. Hadi, SH didampingi Kabid Pengadaan Pegawai dan Organisasi H. Guntur, S.Sos dilansir Rakyat Bengkulu dalam “Pendaftaran Tes CPNS DImulai”, Rabu (8/8/2013, halaman 1).

Khusus peserta tes tenaga guru akan dilaksanakan Tes Kemampuan Bidang (TKB), setelah Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang dilaksanakan 8 September  2013. Pengumuman hasil ujian/tes akan dilakukan setelah menunggu informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI. “Untuk jadwal pengumuman kita masih menunggu kepastian dari Men PAN & RB,” tambah Ali.

Ali melanjutkan, dalam penerimaan CPNS tahun ini, tenaga kesehatan hanya diterima formasi perawat dan bidan. Masing-masing untuk S1 Perawat 1 orang, DIII Keperawatan 8 orang dan DIII Kebidanan 8 orang. Untuk tenaga guru, guru SD untuk S1 PGSD 14 orang dan guru SDLB untuk S1 Pendidikan Luar Biasa hanya 1 orang. Untuk Guru SMP yaitu guru teknologi informasi komputer S1 Pendidikan Teknik Komputer atau S1 Teknik Informatika dan Akta IV/Sertifikat Profesi 2 orang.

Untuk guru SMK meliputi masing S1 Pendidikan Ekonomi atau S1 Ekonomi dan Akta IV/Sertifikat Profesi sebanyak 3 orang, S1 Pendidikan Tata Busana atau S1 Tata Busana dan Akta IV/Sertifikat Profesi, S1 Pendidikan Teknik Otomotif atau S1 Otomotif dan Akta IV/Sertifikat Profesi, S1 Pendidikan Teknik Komputer atau S1 Teknik Informatika dan Akta IV/Sertifikat Profesi masing-masing satu orang.

Untuk tenaga teknis meliputi S1 Teknik Sipil 4 orang, S1 Hukum/Administrasi Negara/Ekonomi Manajemen/Psikologi 2 orang, S1 Teknik Elektro/Teknik Listrik 2 orang, S1 Teknik Lingkungan/Biologi/Kimia 2 orang, S1 Pertanian, S1 Peternakan, S1 Perikanan/D IV Perikanan dan S1 Geologi/Pertambangan/Teknologi Mineral/Perminyakan masing-masing 1 orang. “Jadi masing-masing tenaga guru kuotanya 23 orang, tenaga kesehatan 17 orang dan tenaga teknis 14 orang, sehingga totalnya 54 orang,” kata Ali.

Sementara itu, berdasarkan pengumuman tes CPNS Lebong yang dipublikasikan Rakyat Bengkulu di halaman 7 diketahu, syarat bagi pelamar meliputi, WNI, tidak berkedudukan sebagai CPNS, usia serendah-rendahnya 18 tahun saat TMT CPNS 1 Desember 2013, sudah diwisuda da memiliki ijazah asli yang ditandatangani pejabat berwenang.

Adapun kelengkapan lamaran berupa, a. surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Lebong Up Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan ditulis tanggal menggunakan tinta hitam dengan huruf balok/capital dengan mencantumkan identitas sebagai berikut: 1. Nama; 2. Tempat Tanggal Lahir; 3. Jenis Kelamin; 4. Pendidkan Terakhir; 5. Jurusan/Program Studi; 6. Asal Sekolah/Perguruan Tinggi; 7. Tahun Lulus; 8. IPK/Nilai Rata-Rata; 9. Status; 10. Agama; 11. Alamat Lengkap; 12. Kode Instansi Kabupaten Lebong: 212; 13. Kode Provinsi Lokasi Tes Provinsi Bengkulu : 08; 14. Kualifikasi Pendidikan yang Dilamar/Kode; 15. Jabatan yang Dilamar/Kode; 16. Nomor Telepon/HP;

b. Foto copy ijazah/akta terakhir dan foto copy daftar nilai/transkirp nilai akademik dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Foto copy kartu tanda penduduk seluruh wilayah NKRI yang masih berlaku dan dilegalisir; d. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak lima (5) lembar; e. Surat pernyataan tidak menuntut pindah tugas dari Kabupaten Lebong minimal telah mengabdi sukrang-kuranganya lima (5) tahun di Kabupaten Lebong ditulis tangan dan diatas materai Rp 6.000:

f. Surat pernyataan bersedia dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp 30 juta apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes ditulis tangan dan di atas materai Rp 6.000; g. Tidak bertato berupa lambing/gambar dan bagi peserta laki-laki tidak boleh bertindik; h. kelengkapan lamaran tersebut dikirim melalui kantor pos; i. usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar/ijazah; j. pelamar harus mencantumkan Kode Instansi Kabupaten Lebong, Kode Provinsi Lokasi Tes Provinsi Bengkulu, Kode Kualifikasi Pendidikan yang Dilamar dan Kode, Jabatan yang Dilamar pada map lamaran dengan kualifikasi warna map merah bagi tenaga teknis, kuning bagi tenaga kesehatan dan hijau bagi tenaga pendidikan; dan lamaran dibuat rangkap dua (2). (**)