Badan Pemeriksa Keuangan Buka Lowongan 165 CPNS untuk Lulusan S-1

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membutuhkan 165 sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. Rekrutmen ini untuk  ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia.

Sekjen BPK selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS Hendar Ristriawan dalam suratnya tertanggal 9 September 2013 menyebutkan, pendaftaran CPNS BPK RI dilaksanakan secara online tanpa mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 9 - 22 September 2013.
Proses pendaftaran dimulai dari tanggal 9 - 18 September 2013, proses unggah berkas dapat dilakukan dari tanggal 9 sampai dengan 22 September 2013. Dan proses penguncian (locked) paling lambat dilakukan tanggal 22 September 2013 Pukul 24.00 WIB. “Pelamar yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti proses seleksi administrasi,” tulis Hendar.

Adapun berkas yang harus diunggah meliputi pasfoto berwarna 4 x 6 (jpeg),ijazah S1 sesuai formasi (pdf), transkrip S1 sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf), akte kelahiran (pdf), bukti akreditasi jurusan sesuai formasi (pdf), kartu tanda penduduk (KTP) (pdf), dan sertifikat TOEFL (pdf).

Nilai minimal sertifikat TOEFL atau sertifikat Institutional Testing Program (ITP) adalah 450, dan telah diperoleh sejak 1 September 2012.

CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 ini akan ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.

Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan
tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun, dan tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.

Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI Tahun Anggaran 2013 adalah laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id, dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 25549000 ext. 2229/2230 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau melalui surel ke panitiacpns@bpk.go.id.

Pelamar yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi
mengundurkan diri, dan atau apabila selama dalam jan gka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib
kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.  


(WID/Humas BPK/ES)