Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 sudah di laksanakan seluruh Indonesia sejak rabu (20/08/201). Formasi lowongan CPNS 2014 juga sudah di siap kan jauh sebelumnya oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
KemenPAN-RB menghimpun formasi lowongan dari instasi pusat dan instasi derah yang membutuhkan formasi di instasi tersebut. Jumlah yang telah di umumkan oleh Pemerintah dan KemenPAN-RB, dari 56 instasi pusat dan instasi yang tersebar di daerah yaiutu ada 15.882 lowongan kerja CPNS 2014.
Menurut KemenPAN-RB angka inimasih krang dari perkiraan sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini jumlah pegawai yang di cari sekitar 65 ribu pegawai negeri sipil (PNS) dan 35 ribu pegawai pemerintah dengan sistem kontrak (PPPK).
Adapun total 68 instansi pusat yang memperoleh formasi dengan rincian 30 Kementerian/Lembaga, 29 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dua lembaga negara dan delapan sekretariat negara.
Tidak hanya itu, masih terdapat 418 instansi daerah yang memperoleh formasi (provinsi/kabupaten/kota). Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat e-mail.
Pada Seleksi tahun ini selain menggunakan ujian berbasis nasional CAT, juga menggunakan system single entry. Pendaftaran tahun ini bisa di akses secara online di website panselnas.menpan.go.id.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2014, sudah di mulai sejak tanggal 20 agustus dan di jadwalkan akan di tutup pada tanggal 3 september 2014.
Sedang pelaksanaan tes teteap menggunakan sistem baru yaitu ujian berbasis komputer atau yang akrab di sebut computer assisted test (CAT), ujian seleksi CPNS 2014 telah di jadwalkan akan di laksanakan pada 8 september 2014 hingga selesai.
“Semua istansi pemerintah dapat dilamar melalui sistem ini,” tegas Azwar. Pendaftaran CPNS 2014 memang hanya 2 minggi karena pemertintah dan KemenPAN-RB sudah mengurangi persyaratan yang menyulitkan para calon pegawai negeri sipil yang akan mendaftarakn dirinya.
Syarat yang telah di hilangkan yaitu seperti Kartu Kuning, SKCK, surat keterangan sehat resmi dari dokter, yang dirasa cukup lama untuk mengurus data – data tersebut, sehingga KemenPAN-RB menghilangkan persyaratan tersebut.***