Pembuatan SKCK Ploda untuk TKI / TKW Taiwan

Salah satu persyaratan untuk mengajukan visa adalah dengan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang terutama untuk TKI / TKW negara tujuan Taiwan.
Perlu diingat, untuk tujuan yang berhubungan dengan luar negeri/antar negara, seperti syarat untuk mengajukan visa, maka pembuatan SKCKnya dilakukan di Polres atau Polda.
Dari pengalaman membuat SKCK, dengan KTP Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari Polres Metro Tangerang langsung disuruh ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi Polres, untuk urusan luar negeri langsung hubungan dengan Polda, jadi pembuatannya SKCKnya dilakukan di Polda.
Walau harus bolak balik Jakarta – Tangerang – Jakarta, ternyata pembuatan SKCK tidak sulit.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK baru di Polda Metro Jaya adalah:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa fotocopy passport.
  6. Membawa fotocopy buku nikah (bagi yang sudah menikah).
  7. Membawa fotocopy ijazah terakhir (tidak tertera dalam syarat, namun sering ditanyakan, jadi sebaiknya dibawa saja)
  8. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna, dengan latar merah, ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
  9. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  10. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Biaya resminya hanya Rp.10.000,- saja, terpampang jelas di loket. Pembuatannya pun relatif singkat, sekitar 30 menit sudah selesai.
Satu hal yang harus diperhatikan adalah, SKCK yang akan digunakan untuk urusan antar negara/visa, harus mencantumkan nama yang sesuai dengan passport.
SKCK ini berlaku untuk 3 bulan, dan bisa diperpanjang setelahnya.
Sebaiknya membuat SKCK dilakukan sebulan sebelum submit visa ke kedutaan, sehingga tidak perlu perpanjangan lagi.

sumber : http://dian-noorcahyo.com