Panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 telah menetapkan, hasil final tes baik dari jalur tenaga honorer Kategori II (K2) maupun pelamar dari jalur umum akan dilakukan tanggal 14 Desember mendatang.
“Untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada 3 November (kecuali Papua, tanggal 4 November),” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di sela-sela penyerahan master soal CPNS pelamar umum dengan LJK dan penandatanganan pakta integritas di kantor Badan kepegawaian Negara (BKN), Selasa (1/10).
Setiawan juga menyampaikan, bahwa penyampaian daftar pelamar umum (final) berdasarkan jenjang pendidikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.
Dijelaskan, ada tiga hal penting yang harus dicermati dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, yakni jadwal pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta panitia seleksi instansi dan daerah.
Terkait dengan enkrip soal, Deputi SDM mengingatkan agar soal harus disimpan, dan dipastikan aman sebelum disampaikan ke percetakan. Sementara dekrip di percetakan, harus dipastikan pengamanannya dan terbatas bagi panitia instyansi maupun daerah yang ditunjuk saja. Untuk pemaketan soal, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni D4 – S3, dan SLTA – D3.
Untuk panitia instansi (kementerian/lembaga), lanjut Setiawan, Menteri sebagai penanggungjawab panitia sedangkan Sekjen/Sesmen/Sestama sebagai Ketua Pelaksana. “Semua harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB tanggal 16 September 2013, menurut Setiawan, panitia pelaksanan seleksi CPNS daerah, untuk provinsi gubernur sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai Ketua Pelaksana. Sementara untuk kabupaten/kota. Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai ketua Pelaksana. “Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekda juga harus menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya.
Dalam seleksi CPNS dari jalur pelamar umum tahun ini, hanya ada 23 pemerintah provinsi yang mendapat formasi, sementara 10 pemprov tidak. Meski tidak mendapat formasi, pemerintah pusat memberikan tugas kepada Gubernur untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayah masing-masing provinsi.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” jelas Setiawan.
Master Soal
Sementara itu master soal tes CPNS yang telah selesai dienkripsi (encryption) oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS 2013 telah diserahkan kepada para Sekjen, Sestama, serta Sekda Provinsi yang melaksanakan seleksi CPNS dari jalur pelamar umum dengan sistem lembar jawab komputer (LJK), untuk dilakukan penggandaan.
Penyerahan master soal itu dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar selaku Ketua Pengarah Panselnas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, di gedung BKN, Selasa (1/10). Penyerahan master soal tersebut juga diikuti dengan penandatanganan pakta integritas.
Meskipun pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS dengan sistem LJK baru akan digelar tanggal 3 November 2013, namun soal-soal itu perlu digandakan atau dicetak. Kemungkinan kementerian/lembaga atau pemda perlu melakukan tender untuk penggandaan dimaksud, yang memerlukan waktu minimal 35 hari.
Namun Menteri Azwar Abubakar wanti-wanti agar pengamanan soal dilakukan secara optimal, dan pihak-pihak terkait harus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. “Master soal itu hanya bisa dibuka oleh orang-orang yang memegang password, yakni para pegawai Lemsaneg. Jadi untuk membuka master soal harus dilakukan bersama, antara panitia instansi atau panitia lokal dengan Lemsaneg dan diawasi anggota tim lain,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dalam proses cetak soal CPNS harus melibatkan pihak kepolisian, BIN, BPKP dan lain-lain, termasuk dalam menetapkan pemenang tender pencetakan soal harus benar-benar yang terbaik.
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Posting Komentar