Lowongan CPNS Kab Ciamis - Pengangkatan PNS, Kab. Ciamis Prioritaskan TKK dan Honorer

Pemerintah Kabupaten Ciamis bakal memprioritaskan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Honorer dalam pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasannnya karena masih banyak tenaga honorer maupun TKK yang sudah mengabdi hingga delapan tahun, akan tetapi sampai saat ini belum jelas nasibnya.

“Apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pengangkatan PNS, kami akan mengusulkan yang pertama diangkat adalah TKK dan honorer. Terus terang keberadaan mereka sangat dibutuhkan di instansi yang saat ini menaunginya. Kasihan mereka sudah bertahun-tahun bekerja akan tetapi nasibnya tidak jelas,” tutur Bupati Ciamis Engkon Komara.

Dia mengutarakan hal itu usai pelantikan tujuh pejabat eselon III a dan 291 guru yang mendapat tugas tabahan sebagai kepala sekolah mulai dari tingkat TK sampai dengan SMA. Pelantikan berlangsung Rabu (14/9), di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis.

Dia berharap agar moratorium penerimaan PNS tidak berlangsung lama, sebab banyak pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun. “Untuk mengisi kekosongan tersebut tentunya harus ada penerimaan baru. Dibandingkan tenaga baru, TKK maupun tenaga honorer sudah memiliki pengalaman kerja yang dibutuhkan sesuai dengan bidang pekerjaan,” kata Engkon. Dalam kesempatan tersebut dia juga mengatakan bahwa mutasi jabatan tidak hanya dimaksudkan sebagai penyegaran dan promosi, akan tetapi juga memenuhi aturan perundangan.

“Mutasi ini, bukan keinginan bupati. Akan tetapi menjalankan aturan dan mengisi kekosongan jabatan. Mutasi sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme pejabat,” tuturnya. Engkon mencontohkan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sebelumnya dipegang pegawai non medik, sekarang sesuai dengan aturan yaitu tanaga medis.

“Waktu pengangkatan, belum ada aturan soal direktur rumahsakit tenaga medis atau bukan. Sekarang ini kami menjalankan aturan, direkturbrumahsakit berasal dari tenaga medis,” jelasnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soekiman mengatakan bahwa mutasi pegawai dilakukan melalui keputusan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. “Jadi pertimbangannya bukan suka atau tidak suka, akan tetapi sesuai kebutuhan dan profesionalisme jabatan,”