Informasi CPNS Ciamis - PENYERAHAN SK PNS KABUPATEN CIAMIS

Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 bahwa calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, terhitung mulai tanggal 01 januari 2013
pemerintah kabupaten ciamis mengangkat 124 orang calon pegawai negeri sipil
formasi tahun 2009 menjadi pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
Golongan I     :    8 orang
Golongan II     :  59 orang
Golongan III     :  37 orang

 
Acara Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang dilaksanakan pada Hari Senin 9 Januari 2013 di Aula Jagabaya BKDD Kab. Ciamis di buka oleh Kepala BKDD Kab. Ciamis Drs. H.M.Soekiman dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM sekaligus memberikan pengarahan kepada 124 PNS yang baru diangkat, dalam sambutannya belia berharap agar PNS senantiasa tetap memelihara sikap dan perilaku pegawai negeri sipil sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara menuju Kabupaten Ciamis yang lebih baik di masa yang akan datang.