Dikarenakan hingga sampai saat ini pada umumnya sekolah-sekolah negeri mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menegah Atas (SMA) mau pun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kota Tanjung Balai tidak memiliki guru agama yang sesuai dangan agama yang dianut oleh anak didik terkhusus anak didik non Muslim.
“Hingga saat ini, sekolah-sekolah negeri yang ada di kota Tanjung Balai mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK tidak menyediakan guru bagi murid beragama non Muslim. Kita minta Pemko untuk memperhatikan ketersediaan guru agama non muslim untuk setia sekolah di Tanjung Balai” Terang Laiden Butar-Buta anggota DPRD dari Fraksi PDI-P.
Sudah semestinya ketersediaan guru agama sesuai dengan agama yang dianut masing-masing murud disekolah tempat menggali ilmu yang tertuang dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Dengan bunyi pasal 4 ayat 1 tertulis “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Leidon Butar-Butar Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendesak Pemerintah kota Tanjung Balai melalui dinas pendidikan agar memperhatikan ketersediaan guru agama sesuai dengan agama dianut dan bidang study yang dipelajari agamanya masing-masing.(RS)
Posting Komentar