Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik ketika dikonfirmasi Analisa mengatakan, pengangkatan tenaga honorer kategori I (KI) menjadi PNS berdasarkan PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Di samping itu juga mengacu kepada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil.serta hasil verifikasi dan validasi telah direkomendasikan memenuhi keriteria tenaga honorer kategori I pada Instansi Pemerintah Kota Tebingtinggi sesuai surat keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor FH/072/M. PAN-RB/11/201 Tanggal 30 Nopember 2012 perihal tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2012 dari tenaga honorer kategori I (KI) sebanyak 97 orang dan mengacu pada keputusan walikota, jelasnya.
Menurut Erwin Suheri Damanik, 97 honorer sebagai CPNS berdasarkan formasi tenaga teknis/administrasi lainnya sebanyak 78 orang. Untuk tenaga guru sebanyak 16 dan tenaga kesehatan sebanyak tiga orang.
Sedangkan berdasarkan golongan ruang untuk golongan III/a sebanyak 6 orang, golongan II/c dan golongan II/b masingmasing satu orang, golongan II/a sebanyak 61 orang, golongan I/C dan golongan I/a masing masing sebanyak 14 orang, cetusnya.
Walikota Tebingtinggi dalam sambutannya antara lain berharap agar honorer yang diangkat sebagai CPNS dapat mensyukurinya karena telah diangkat tanpa melalui proses ujian bisa langsung diangkat.
“Tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi CPNS jangan terus langsung menjadi besar kepala, sehingga bila diperintahkan oleh pimpinan atasan untuk melaksanakan tugasnya terkesan acuh bahkan ada yang beranggapan apakali rupanya kedudukan kita saat ini sama, padahal sebelum diangkat menjadi CPNS bekerja dengan baik sesudah diangkat jadi CPNS kok malah jadi malas,” katanya.
Posting Komentar