PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

S E K R E T A R I A T D A E R A H

Jl. KYAI SINGKIL NO. 7 TELEPON (0291) 685322

DEMAK - 59511

PENGUMUMAN

Nomor : 810/2506/2008

Tentang

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

dari Pelamar Umum

Pemerintah Kabupaten Demak

Formasi Tahun 2008

DASAR :

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.

4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.

5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.

7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.

9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/09.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.

10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2008.

11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan CPNS Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

12. Keputusan Bupati Demak nomor 810/641 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Demak dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2008

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia ;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;

Catatan :

- Pendidikan S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun;

- Pendidikan S-2, usia tidak boleh kurang dari 23 tahun.

3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan

4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;

6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;

8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;

10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;

12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Demak, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada nomor 4 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

A. Tenaga Kependidikan : 284 formasi

B. Tenaga Kesehatan : 76 formasi

C. Tenaga Teknis Lainnya : 46 formasi

D. Pelatih Olahraga Sepak Takraw : 1 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I


III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.

2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Demak melalui Pos.

3. Waktu pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nop 2008 per Cap POS pada pukul 08.00 sampai dengan 17,00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (diminta untuk memasukkan di PT Pos Wilayah Jawa Tengah dan DIY). Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa meterai ditujukan kepada Bupati Demak dengan melampirkan :

a. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah terakhir ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 secara terus-menerus dan sampai dengan sekarang masih bekerja / mengabdi di instansi tersebut. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari Kepala/Pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas.

c. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala desa / Kepala Kelurahan setempat.

d. Pas photo hitam putih terbaru (max 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.

e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm ditujukan kepada PO BOX CPNS Kabupaten Demak, pada pojok kiri atas ditullis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi pemerintah yang ada di Pemerintah Kabupaten Demak, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II).

f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam lampiran II.


5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :

- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);

- Jenis Kelamin ;

- Tempat / Tanggal Lahir ;

- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh / Kampung, RT / RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi) ;

- Nomor telepon rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)

- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.

7. Setiap peserta pendaftar / pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.

8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa tengah pada Hari MINGGU tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :

Pukul

Pelamar Umum

- 09.00 WIB

Peserta memasuki ruangan

09.10 – 09.30 WIB

(20 menit)

Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib

09.30 – 09.45 WIB

(15 menit)

Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan peserta melalui ID Card

09.45 – 10.00 WIB

(15 menit)

Pembagian LJK

Untuk pengisian Biodata

10.00 – 12.00 WIB

(120 menit)

Pembagian soal

Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008

b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)

c. Pensil 2B

d. Karet Penghapus

e. Rautan

f. Ballpoint

g. Alas tulis


V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di instansi Pemerintah Kabupaten Demak pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.

1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.

2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.

4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Demak Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Lampiran I

Pengumuman Sekda Kabupaten Demak

Nomor

: 810/2506/2008

Tanggal

: 30 Oktober 2008

ALOKASI TAMBAHAN FORMASI PENGADAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

FORMASI TAHUN 2008

NO

KODE JABATAN

NAMA JABATAN

JUMLAH

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

I

TENAGA GURU

A. Guru SD Negeri

12012

Guru Kelas SD

149

DII/AII PGSD

12013

Guru Kelas SD

S-1/AIV PGSD

12022

Guru Penjaskes SD

10

DII/AII Penjaskes

12023

Guru Penjaskes SD

S-1/AIV Penjaskes

B. Guru SMP Negeri

13023

Guru Agama Islam SMP

4

S-1 PAI Tarbiyah

13043

Guru Bhs Indonesia SMP

6

S-1 FKIP Bhs. Indonesia

S-1 Sastra Indonesia + Akta IV

13073

Guru Matematika SMP

6

S-1 FKIP Matematika

S-1 MIPA Matematika + Akta IV

13083

Guru Fisika SMP

7

S-1 FKIP Fisika

S-1 MIPA Fisika + Akta IV

13093

Guru Kimia SMP

3

S-1 FKIP Kimia

S-1 MIPA Kimia + Akta IV

13103

Guru Biologi SMP

7

S-1 FKIP Biologi

S-1 MIPA Biologi + Akta IV

13053

Guru Bhs Inggris SMP

5

S-1 FKIP Bhs. Inggris

S-1 Sastra Inggris + Akta IV

13123

Guru Geografi SMP

4

S-1 FKIP Geografi

S-1 Geografi + Akta IV

13153

Guru Seni Tari SMP

2

S-1 FKIP Seni Tari

S-1 Seni Tari + Akta IV

13203

Guru Ketrampilan PKK SMP

3

S-1 FKIP PKK

13063

Guru Bahasa Jawa SMP

5

S-1 FKIP Bhs. Jawa

S-1 Sastra Jawa + Akta IV

13453

Guru Komputer SMP

2

S-1 Komputer + Akta IV

13193

Guru BP/BK SMP

5

S-1 FKIP Bimbingan dan Konseling

S-1 Psikologi BK + Akta IV

C. Guru SMA Negeri

14023

Guru Agama Islam SMA

3

S-1 PAI Tarbiyah

14043

Guru Bhs Indonesia SMA

2

S-1 FKIP Bhs. Indonesia

S-1 Sastra Indonesia + Akta IV

14013

Guru PPKn SMA

4

S-1 FKIP PPKn

14073

Guru Matematika SMA

7

S-1 FKIP Matematika

S-1 MIPA Matematika + Akta IV

14083

Guru Fisika SMA

3

S-1 FKIP Fisika

S-1 MIPA Fisika + Akta IV

14103

Guru Biologi SMA

4

S-1 FKIP Biologi

S-1 MIPA Biologi + Akta IV

14113

Guru Sejarah SMA

3

S-1 FKIP Sejarah

S-1 Sejarah + Akta IV

14123

Guru Geografi SMA

3

S-1 FKIP Geografi

S-1 Geografi + Akta IV

14293

Guru Antropologi SMA

2

S-1 FKIP Sosiologi

S-1 FKIP Sosiologi Antropologi

S-1 Antropologi + Akta IV

14053

Guru Bhs Inggris SMA

2

S-1 FKIP Bhs. Inggris

S-1 Sastra Inggris + Akta IV

14323

Guru Tata Negara SMA

2

S-1 FKIP Tata Negara

14183

Guru Penjaskes SMA

3

S-1 FKIP Penjaskes

14383

Guru Ketrampilan PKK SMA

1

S-1 FKIP PKK

14193

Guru BP/BK SMA

2

S-1 FKIP Bimb Konseling

S-1 Psikologi BK + Akta IV

D. Guru SMK Negeri

15023

Guru Agama Islam SMK

2

S-1 PAI Tarbiyah

15043

Guru Bahasa Indonesia SMK

2

S-1 FKIP Bhs. Indonesia

S-1 Sastra Indonesia + Akta IV

15073

Guru Matematika SMK

2

S-1 FKIP Matematika

S-1 MIPA Matematika + Akta IV

15083

Guru Fisika SMK

2

S-1 FKIP Fisika

S-1 MIPA Fisika + Akta IV

15103

Guru Biologi SMK

1

S-1 FKIP Biologi

S-1 MIPA Biologi + Akta IV

15053

Guru Bhs Inggris SMK

2

S-1 FKIP Bhs. Inggris

S-1 Sastra Inggris + Akta IV

15193

Guru BP/BK SMK

3

S-1 FKIP Bimbingan dan Konseling

S-1 Psikologi BK + Akta IV

15423

Guru Tata Busana SMK

3

S-1 FKIP Tata Busana

15363

Guru Multimedia SMK

2

S1/ AIV Komputer

S1 Komputer + AIV

15223

Guru Elektronika SMK

3

S-1 FKIP Teknik Elektro

S-1 Teknik Elektro + Akta IV

15783

Guru Otomotif SMK

3

S-1 FKIP Teknik Mesin Otomotif

S-1 Teknik Mesin Otomotif + Akta IV

JUMLAH

284

II

TENAGA KESEHATAN

21033

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

1

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

21083

Dokter Spesialis Anastesi

1

Dokter Spesialis Anastesi

21013

Dokter Umum

4

Dokter Umum

21023

Dokter Gigi

2

Dokter Gigi

26042

Pranata Laboratorium Kesehatan

7

DIII Analis Kesehatan

22012

Bidan

16

D III Kebidanan

23012

Sanitarian

6

DIII Kesehatan Lingkungan

22022

Perawat

23

DIII Keperawatan

22042

Perawat Gigi

4

DIII Perawat Gigi

25012

Nutrisionis

2

DIII Gizi

24033

Apoteker

2

S1 Farmasi + Profesi Apoteker

24022

Asisten Apoteker

6

DIII Farmasi

26052

Perekam Medik

2

DIII Rekam Medik

JUMLAH

76

III

TENAGA TEKNIS

30472

Arsiparis

3

DIII Kearsipan

31503

Penata Laporan Keuangan

1

S1 Ekonomi Akuntansi

35152

Verifikator Keuangan

2

D-3 Ekonomi Akuntansi

30543

Auditor

2

S1 Ekonomi Akuntansi

30573

Auditor

1

S1 Teknik Sipil

32533

Penyuluh Perikanan

1

S1 Perikanan Manajemen Sumber Daya Perairan

36053

Pengawas Budidaya Perikanan

1

S1 Perikanan Budidaya Perikanan

36043

Pengawas Budidaya Perikanan

1

S1 Perikanan Pemanfatan Sumber Daya Perairan

31133

Medik Veteriner

2

S1 Kedokteran Hewan + Profesi Dokter Hewan

32583

Penyuluh Pertanian

2

S1 Teknologi Pertanian

32572

Penyuluh Pertanian

4

DIII Pertanian

32403

Penyuluh Kehutanan

1

S1 Kehutanan

32713

Penyuluh Peternakan

1

S1 Peternakan

32463

Penyuluh KB

1

S1 Kesehatan Masyarakat

32473

Penyuluh KB

1

S1 Psikologi

32483

Penyuluh KB

1

S1 Ilmu Komunikasi

32453

Penyuluh KB

1

S1 Ekonomi Pembangunan

33503

Pranata Komputer

3

S1 Teknik Informatika

32272

Penguji Kendaraan Bermotor

1

DII PKB

34802

Pengatur Transportasi Darat

1

DIII Transportasi Darat

33792

Teknisi Mesin

1

DIII Teknik Mesin

30163

Analis Kepegawaian

2

S1 Psikologi

33473

Pranata Hubungan Masyarakat

1

S1 Ilmu Komunikasi

34823

Pengawas Teknis Penyehatan Lingkungan

1

S1 Teknik Kimia

32113

Pengendali Dampak Lingkungan

1

S1 Teknik Kimia

31953

Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan

1

S1 Teknik Sipil

30493

Arsitek

1

S1 TekniK Arsitektur

33003

Penata Ruang

1

S1 Teknik Planologi

30892

Instruktur Kurikulum Kelompok Dasar

1

D-3 Ekonomi Manajemen

30783

Instruktur Bidang Kejuruan Otomotif

1

S1 Teknik Mesin

30793

Instruktur Bidang Kejuruan Teknologi Mekanik

1

S1 Teknik Mesin

30762

Instruktur Bidang Kejuruan Industri

1

DIII Teknik Industri

30773

Instruktur Bidang Kejuruan Listrik

1

S1 Teknik Elektro

30752

Instruktur Bidang Aneka Kejuruan

1

DIII Sekretaris

JUMLAH

46

IV

PELATIH OLAH RAGA

38231

Pelatih Olah Raga Sepak Takraw

1

SLTA/Sederajat

JUMLAH

1

JUMLAH SELURUHNYA

407

Keterangan :

Khusus Formasi Pelatih Olahraga Sepak Takraw wajib memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional

maupun internasional pada :

- Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III / Medali Perunggu

- SEA Games/Para Games, minimal Juara II / Medali Perak

- PON/PORCANAS, sebagai Juara I / Medali Emas

Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi

olahraga yang berwenang

PENGUMUMAN
Nomor : 811/ 3835 /12

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Klaten
Formasi Tahun 2008



I. DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/323.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/15 .P/M.PAN//2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
3. Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih rendah dari 21 tahun;
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
7. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
11. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada nomor 3 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
Tenaga Kependidikan : 230 formasi
Tenaga Kesehatan : 66 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 40 formasi
Tenaga Pelatih Olahraga : 4 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Klaten melalui Pos.
3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Klaten, dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang masing-masing telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana anak lampiran III.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta tersebut diatas.
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada PO BOX CPNS KABUPATEN KLATEN, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana lampiran II).
f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas), contoh sebagaimana terlampir pada lampiran II.
Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
6. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup Pemerintah Kabupaten Klaten.
7. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi sejumlah formasi yang dibutuhkan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan/Dinas/Kantor dan Sekretariat Dewan serta Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Desember 2008.

LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.


Klaten, 30 Oktober 2008.

BUPATI KLATEN

ALOKASI TAMBAHAN FORMASI PENGADAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2008


NO KODE JABATAN NAMA JABATAN "JUMLAH

FORMASI" GOL. RUANG KUALIFIKASI PENDIDIKAN

I TENAGA GURU
A GURU SD NEGERI 112
1. 12032 Guru Agama Islam SD D2 7 II/b D.II/Akta II Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
12033 Guru Agama Islam SD S1 III/a S1/Akta IV Pendidikan agama Islam/Tarbiyah
2. 12012 Guru Kelas SD D2 93 II/b D.II / Akta II PGSD ( Bukan Lulusan PGSD-MI dan PGMI )
12013 Guru Kelas SD S1 III/a S1/Akta IV PGSD ( Bukan Lulusan PGSD-MI dan PGMI )
3. 12022 Guru Penjaskes SD D2 12 II/b D.II / Akta II Penjaskes
12023 Guru Penjaskes SD S1 III/a S1/Akta IV Penjaskes

B GURU SMP NEGERI 64
1. 13023 Guru Agama Islam SMP 3 III/a S1/Akta IV Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
2. 13063 Guru Bahasa Jawa SMP 8 III/a S1 Pendidikan Bahasa Jawa/ S1 Bahasa, Sastra Jawa + AIV
3. 13073 Guru Matematika SMP 6 III/a S1 Pendidikan Matematika/ S1 MIPA Matematika + AIV
4. 13193 Guru BP/BK SMP 10 III/a S1 Pendidikan BP/BK, S1 Psikologi + AIV
5. 13053 Guru Bahasa Inggris SMP 7 III/a S1 Pendidikan Bhs. Inggris/ S1 Bahasa, Sastra Inggris + AIV
6. 13103 Guru Biologi SMP 2 III/a S1 Pendidikan Biologi / S1 MIPA Biologi + AIV
7. 13083 Guru Fisika SMP 6 III/a S1 Pendidikan Fisika/ S1 MIPA Fisika + AIV
8. 13233 Guru Teknik Informatika dan Komputer SMP 8 III/a S1 Komputer + AIV / S1 MIPA Komputer + AIV
9. 13183 Guru Penjaskes SMP 3 III/a S1 Pendidikan Penjaskes
10. 13013 Guru PPKN SMP 2 III/a S1 Pendidikan PPKN
11. 13113 Guru Sejarah SMP 1 III/a S1 Pendidikan Sejarah / S1 Sejarah + AIV
12. 13133 Guru Ekonomi SMP 3 III/a S1 Pendidikan Ekonomi / S1 Ekonomi + AIV
13. 13043 Guru Bahasa Indonesia SMP 5 III/a S1 Pendidikan Bahasa Indonesia/ S1 Sastra Indonesia + AIV

C GURU SMA NEGERI 20
1. 14073 Guru Matematika SMA 4 III/a S1 Pendidikan Matematika/ S1 MIPA Matematika + AIV
2. 14063 Guru Bahasa Jawa SMA 2 III/a S1 Pendidikan Bahasa Jawa/ S1 Bahasa dan Sastra Jawa + AIV
3. 14183 Guru Penjaskes SMA 3 III/a S1 Pendidikan Penjaskes
4. 14203 Guru Teknik Informatika dan Komputer SMA 5 III/a S1 Komputer + AIV / S1 MIPA Komputer + AIV
5. 14093 Guru Kimia SMA 3 III/a S1 Pendidikan Kimia / S1 MIPA Kimia + AIV
6. 14313 Guru Akuntansi SMA 3 III/a S1 Pendidikan Akuntansi / S1 Ekonomi Akuntansi + AIV

D GURU SMK NEGERI 34
1 15023 Guru Agama Islam SMK 1 III/a S1 / Akta IV Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
2 15183 Guru Penjaskes SMK 2 III/a S1 Pendidikan Penjaskes
3 15193 Guru BP/BK SMK 2 III/a S1 Pendidikan BP/BK, S1 Psikologi + AIV
4 15013 Guru PPKN SMK 1 III/a S1 Pendidikan PPKN
5 15063 Guru Bahasa Jawa SMK 1 III/a S1 Pendidikan Bahasa Jawa/ S1 Bahasa, Sastra Jawa + AIV
6 15543 Guru Akuntansi SMK 3 III/a S1 Pendidikan Akuntansi / S1 Ekonomi Akuntansi + AIV
7 15313 Guru Kewirausahaan SMK 4 III/a S1 Pendidikan Dunia Usaha, S1 Ekonomi + AIV
8 15053 Guru Bahasa Inggris SMK 4 III/a S1 Pendidikan Bahasa Inggris/ S1 Bahasa, Sastra Inggris + AIV
9 15073 Guru Matematika SMK 5 III/a S1 Pendidikan Matematika/ S1 MIPA Matematika + AIV
10 15473 Guru Tata Boga SMK 1 III/a S1 Pendidikan Tata Boga
11 15423 Guru Tata Busana SMK 1 III/a S1 Pendidikan Tata Busana
12 15203 Guru Teknik Informatika dan Komputer SMK 4 III/a S1 Komputer + AIV / S1 MIPA Komputer + AIV
13 15093 Guru Kimia SMK 1 III/a S1 Pendidikan Kimia / S1 MIPA Kimia + AIV
14 15083 Guru Fisika SMK 2 III/a S1 Pendidikan Fisika/ S1 MIPA Fisika + AIV
15 15043 Guru Bahasa Indonesia SMK 2 III/a S1 Pendidikan Bahasa Indonesia/ S1 Sastra Indonesia + AIV


II TENAGA KESEHATAN 66

1 21013 Dokter Umum 7 III/b Dokter Umum
2 21023 Dokter Gigi 3 III/b Dokter Gigi
3 24033 Apoteker 2 III/b S1 Farmasi + Pendidikan Profesi Apoteker / Apoteker
4 26012 Fisioterapis 5 II/c D3 Fisioterapi
5 23012 Sanitarian 10 II/c D3 Kesehatan Lingkungan
6 26132 Analis kesehatan 6 II/c D3 Analis kesehatan
7 24022 Asisten Apoteker 6 II/c D3 Farmasi
8 22022 Perawat 14 II/c D3 Keperawatan
9 22042 Perawat gigi 3 II/c D3 Rawat Gigi / Akademi Kesehatan Gigi
10 22012 Bidan 8 II/c D3 Kebidanan
11 25042 Penata Gizi 2 II/c D3 Gizi

III TENAGA TEKNIS 40
1 30163 Analis Kepegawaian 3 III/a S1 Psikologi
2 30183 Analis Kepegawaian 1 III/a S1 Hukum
3 31473 Penata Laporan Keuangan 11 III/a S1 Ekonomi Akuntansi
4 31483 Penata Laporan Keuangan 1 III/a S1 Ekonomi
5 30533 Auditor 2 III/a S1 Ekonomi Akuntansi
6 35103 Analis Bidang Perekonomian 1 III/a S1 Ekonomi Pembangunan
7 32843 Perancang Peraturan Perundang - Undangan 2 III/a S1 Hukum
8 30133 Analis Hukum 7 III/a S1 Hukum
9 31423 Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum 2 III/a S1 Hukum
10 32633 Penyuluh Pertanian 3 III/a S1 Pertanian
11 33313 Pengawas Benih Tanaman 1 III/a S1 Pertanian Agronomi
12 33492 Pranata Komputer 3 II/c D3 Komputer
13 33723 Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan 2 III/a S1 Teknik Sipil
14 33812 Teknisi Otomotif 1 II/c D3 Otomotif

IV PELATIH OLAH RAGA 4
1 38231 Pelatih Olah Raga Sepak Takraw 1 II/a SLTA/Sederajat
2 38221 Pelatih Olah Raga Panahan 1 II/a SLTA/Sederajat
3 38241 Pelatih Olah Raga Menembak 1 II/a SLTA/Sederajat
4 38211 Pelatih Olah Raga BPOC 1 II/a SLTA/Sederajat

Keterangan :
Khusus Formasi Tenaga Pelatih Olahraga, Wajib melampirkan :
- Atlet yang mengikuti PON, minimal harus melampirkan sertifikasi Emas di Bidang Olahraganya ( Medali Emas);
- Atlet yang mengikuti SEA GAMES, minimal harus melampirkan sertifikasi Perak di Bidang Olahraganya ( Medali Perak);
- Atlet yang mengikuti ASIAN GAMES, minimal harus melampirkan sertifikasi Perunggu di Bidang Olahraganya ( Medali Perunggu);



BUPATI KLATEN



SUNARNA, SE.

FORMASI CPNS KAB KENDAL 2008


Pengumuman penerimaan CPNS Kab Kendal 2008 seperti kab/kota lainnya, sebenarnya belum keluar. Akan tetapi di masyarakat sudah beredar selebaran yang berisi tentang formasi penerimaan CPNS 2008. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, formasi tersebut belum final, karena masih diajukan ke pemerintah pusat. Oleh karena itu kebenaran dari formasi di bawah ini belum bisa dipertanggungjawabkan dan hanya bisa dijadikan acuan/ untuk persiapan saja. Terima kasih

KEPENDIDIKAN

JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
Guru SD

guru kelas DII PGSDMI 128
Guru penjaskes DII Penjaskes 30
Guru SMP

Guru B. Indo S-1 Pend B indo/Sastra Indo dg Akta IV 3
Guru B. Inggris S-1 Pend B ingg/Sastra ingg dg Akta IV 5
Guru B, Jawa S-1 Pend B Jawa/Sastra Jawa dg Akta IV 5
Guru Matematika S-1 Pend Matematika/MIPA Mat dg Akta IV 3
Guru IPA S-1 Pend Fisika/MIPA Fisika dg Akta IV 2
S-1 Pend Biologi/MIPA Biologi dg Akta IV 3
Guru Seni tari S-1 Pend Seni Tari/Seni tari dg Akta IV 2
Guru Seni Rupa S-1 Pend Seni Rupa/Seni Rupa dg Akta IV 1
Guru Seni Musik S-1 Pend Seni Musik/Seni Musik dg Akta IV 2
Guru Penjaskes S-1 Penjaskes 3
Guru Teknik Informatika S-1 Teknik Informatika 8
Guru SMA

Guru B. Inggris S-1 Pend B ingg/Sastra ingg dg Akta IV 3
Guru B, Jawa S-1 Pend B Jawa/Sastra Jawa dg Akta IV 4
Guru Matematika S-1 Pend Matematika/MIPA Mat dg Akta IV 2
Guru Kimia S-1 Pend Kimia/MIPA Kimia dg Akta IV 2
Guru Seni tari S-1 Pend Seni Tari/Seni tari dg Akta IV 1
Guru Seni Rupa S-1 Pend Seni Rupa/Seni Rupa dg Akta IV 1
Guru penjaskes S-1 Penjaskes 2
Guru Sosiologi S-1 Pend Sosiologi/Sosiologi dg Akta IV 2
Guru Teknik Informatika S-1 Teknik Informatika 3
Guru SMK

Guru Teknik Informatika S-1 Teknik Informatika 5
Guru Otomotif S-1 Pend/Non Pend otomotif, Tek Mesin dg Akta IV 6
Guru Elektro S-1 Pend Teknik Elektro/Tek Elektro dgn Akta IV 2
Guru Bangunan S-1 Pend Teknik Bbngn/Tek Sipil/Arsitek dgn Akta IV 2
Guru Kewirausahaan S-1 Pend Dunia Usaha/Non pend dg Akta IV 1
Guru Tata Busana S-1 Pend Tata Busana 1


232
KESEHATAN

JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
Dokter Spesialis Dokt Spes Kulit Kelamin 1
Dokt Spes Radiologi 1
Dokt Spes Obgyn 1
Dokt Spes Rehabilitasi Medik 1
Dokt Spes Anak 1
Dokt Spes Patologi Klinik 1
Dokt Spes Penyakit Dalam 1
Dokt Spes Kesehatan Jiwa 1
Dokter Umum Dokter Umum 7
Dokter Gigi Dokter gigi 2
Apoteker Apoteker 2
Asisten Apoteker D III Farmasi/AKFAR 7
Perawat D III Keperawatan/AKPER 18
Perawat gigi D III Keperawatan gigi 2
Bidan D III Kebidanan/AKBID 3
Nutrisionis D III Gizi 2
Sanitarian D III Kesehatan Lingk /AKL 2
Fisioterapis D III Fisioterapis / AKFIS 1
Pranata Laboratorium Kesehatan D III Analis Kesehatan/ Aak 3
Rekam Medik D III Rekam Medik 1
Penyuluh Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat 2


60



TEKNIS

JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
Arsiparis D III Arsiparis/Kessekretariatan/Adm Perkantoran 3
Pustakawan D III Perpustakaan 1
Auditor D III Teknik Sipil/ Akun Keuangan Daerah 2

S 1 Ekonomi Akuntansi 4
Penyuluh KB D III Kesekretariatan/Komunikasi 2
Penyuluh Pertanian S1 Budidaya pertanian 2
Penyuluh Perindust & Perdag D III Ekonomi manajemen 1
S 1 Teknik Industri 2
Operator Transmisi Sandi D III Teknik Elektro 1
Pengendalian dampak Lingkungan S 1 Teknik Lingkungan 1
Medik veteriner Dokter hewan 1
Pranata komputer D III Manajemen Informatika/Teknik Informatika 3
S1 Manajemen/Teknik Informatika/ilmu kompt 4
Penggerak Swadaya Masyarakat S1 Adm Negara/Ilmu Pembangunan/Ekon Pembngan 2
Perancang peraturan perundangan S 1 Hukum 4
Perencana S1 Teknik PWK/Arsitek 2
Analisis Kepegawaian S 1 Ekonomi manajemen/Psikologi 3
Pranata Humas S1 Komunikasi 3
Pemeriksa Pajak D III perpajakan/keuangan daerah 3


44

FORMASI CPNS KAB PEKALONGAN 2008


Pengumuman penerimaan CPNS Kab Pekalongan 2008 sudah keluar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun proses recruitmentnya mengikuti kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah

Kalau mau jelas, silahkan donload disini




Apabila anda mengetahui ada tindak kecurangan baik itu penipuan, pencaloan, KKN dan lain sebagainya dalam penerimaan CPNS 2008 se propinsi Jawa Tengah, Silahkan sampaikan/tulis disini.

Kami lebih menghargai apabila tulisan anda disertai dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan akurat, sehingga tidak merugikan orang lain.
Kami selanjutnya akan menyampaikan masukan anda kepada pihak yang berwenang agar segera ditindak lanjuti.

(Apabila anda belum memiliki mendaftar di gmail atau blogspot, silahkan memakai nama "anonim" pada saat memasukkan tulisan)

Karies merupakan salah satu penyakit gigi dan mulut yang disebabkan oleh beberapa faktor, saya rasa sudah perbah saya bahas dan dipostingan sebelumnya anda akan lebih jelas mengenai karies :). Diet salah satu trend anak muda sekarang terutama bagi para remaja putri yang ingin tampil lebih PD dan menjaga kelangsingan tubuhnya. Namun apa hubungan antara karies dan diet ya? disini saya akan coba menjelaskan sedikit.


Pada dasarnya hubungan antara karies dan diet sangat simpel dan mudah untuk dimengerti, beberapa orang yang menjalani diet sehat dan berprilaku hidup sehat akan mengalami penurunan masalah gigi. mengapa demikian, hal ini dikarenakan konsumsi gula pada tubuh dikurangi dan lebih banyak mengkonsumsi bahan atau makanan dengan pemanis alami seperti buah-buahan yang sangat baik bagi tubuh maupun bagi kesehatan gigi dan mulut. Apabila kita mengkonsumsi buah-buahan seperti apel, apel secara tidak langsung akan membantu membersihkan gigi secara alami bisa diibaratkan kita menggosok gigi, nah sangat dianjurkan untuk menu penutup menggunakan apel atau ganti snak anda dengan buah - buahan. Selain gigi dan mulut kita sehat maka badan kita tetap langsing :).

Hubungan antara diet dan karies erat sekali kaitannya dengan jumlah konsumsi pemanis atau gula yang dikonsumsi oleh tubuh kita, sebenarnya Tuhan telah menciptakan gigi dan mulut kita sebagai gerbang dan peringatan yang sangat luar biasa. bagai mana tidak, apabila makanan yang kita konsumsi tidak baik bagi tubuh atau merugikan maka gelaja yang nampak akan terlihat pada daerah disekitar rongga mulut seperti : Amandel, sariawan, bibir pecah - pecah, karies, sakit tenggorokan dan lain - lain. maka kenali makanan yang anda konsumsi. Sangat dianjurkan untuk kembali ke pola hidup sederhana dan kembali ke alam. Saran saya mulai sekarang tinggalkan makanan dengan bahan kimia dan kembalilah Natural.

Sekedar tambahan:
Ingat pengolahan masakan dengan MSG mengidikasikan pembuat makanan kurang cakap mengolah bahan masakan dengan paduan bumbu - bumbu yang tersedia. apabila seorang koki atau tukang masak bisa mengolah bahan makanan dan bumbunya tidak perlu ditambah bahan penyedap.
Diberdayakan oleh Blogger.