Informasi Lowongan PNS Bekasi - Kab Bekasi Membutuhkan 9.000 PNS Baru

Sejak diberlakukannya moratorium (penghentian sementara) calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini kekurangan hingga 9.000PNS di lingkungan pemerintahannya. Moratorium CPNS tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan 3 menteri yang melibatkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) dan diberlakukan sejak 1 September 2012 hingga 31 Desember 2014.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12) mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak bisa menambah pegawai di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena terbentur adanya moratorium CPNS dari pemerintah pusat. Sedangkan, setiap tahunnya jumlah pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terus mengalami pengurangan karena pensiun.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi menjelaskan, saat ini jumlah PNS yang masih tercatat di Kabupaten Bekasi mencapai 13.793 orang. Akan tetapi, jumlah tersebut belum dikurangi PNS yang sudah pensiun. “Setiap tahunnya, rata-rata PNS yang pensiun mencapai 250 orang untuk semua SKPD. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi kekurangan pegawai mencapai sembilan ribu orang. Kami tidak bisa membuka formasi pendaftaran CPNS, karena masih diberlakukannya SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Tiga Menteri tentang moratorium CPNS,” kata Mulyadi.
Saat disinggung mengenai akan berakhirnya waktu moratorium CPNS tersebut, Mulyadi menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menutupi kekurangan pegawai sekaligus. Sebab, formasi penerimaan PNS di suatu pemerintahan langsung ditentukan oleh pemerintah pusat yang disesuaikan dengan belanja daerah.
“Pemerintah daerah sifatnya hanya mengajukan kebutuhan pegawai ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Nanti, Kemendagri yang akan menentukan jumlah pegawai yang akan direkrut di suatu pemerintahan daerah yang disesuaikan dengan belanja daerah,” ucapnya.
Dijelaskan Mulyadi, penerimaan CPNS bisa dilakukan oleh suatu daerah apabila belanja daerahnya tidak melebihi 50 persen dari jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Moratorium CPNS dari SKB tiga menteri kan cukup jelas, daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari APBD, maka tidak diperkenankan melakukan penerimaan PNS. Untuk Kabupaten Bekasi masih sangat bisa dilakukan penambahan PNS, khususnya guru dan tenaga medis yang masih banyak kekurangan tenaga. Saat ini belanja daerah Kabupaten Bekasi mencapai 44 persen dari APBD,” ungkapnya.
Meski dianggap memungkinkan untuk dilakukannnya penambahan PNS, diakui Mulyadi, penerimaan menjadi PNS tetap dilakukan secara bertahap. Sebab, apabila dilakukan sekaligus, maka anggaran pun akan habis untuk belanja pegawai. “Setelah moratorium ini berakhir, kami pun akan mengajukan pembukaan formasi pegawai yang diperlukan kepada Kemendagri, karena kebutuhan pegawai ini sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya.