Yang prinsipil dari program reformasi birokrasi ini adalah adanya perubahan dari kondisi dan kebijakan sebelumnya yang kurang tepat menjadi keadaan dan kebijakan yang lebih tepat. Kebijakan formasi semula merupakan usulan formasi yang didadasarkan dari setiap satuan organisasi tanpa analisis yang tepat sekarang berubah menjadi usulan formasi yang wajib berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS dan Proyeksi Kebutuhan PNS 5 tahun. Pengolahan hasil ujian seleksi CPNS sebelumnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri sekarang dilakukan oleh konsorsium/ Tim Ahli yang ditunjuk KemenPAN dan RB, bersifat terbuka, menggunakan passing grade tertentu dan pengolahan dan hasilnya disampaikan dari konsorsium ke Panitia Nasional, kemudian disampaikan ke PPK dan penetapan kelulusan oleh PPK. Berdasarkan hasil olahan konsorsium. Pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan oleh pengawas internal instansi, BPKP, BIN, KPK, POLRI, BPPT< Lemsaneg, Kemen PAN dan RB dan BKN serta Konsoesium LSM.
Info Pendaftaran CPNS Cirebon
Pada Tahun 2013-2014 Pemerintah Kota Cirebon tidak merekrut Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum karena tidak memenuhi persyaratan khususnya anggaran belanja pegawai APBD Kota Cirebon masih diatas 50% yaitu 56,72% dan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja masih dalam proses sehingga redistribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai dalam 5 (lima) tahun belum dapat diselesaikan. Namun demikian Pemerintah Kota Cirebon saat ini sedang memproses penyelesaian tenaga honorer K II sebanyaj 418 orang dan telah selesai uji publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II untuk selanjutnya hasil uji publik tersebut disampaikan ke BKN. Dari 418 orang tenaga honorer K II ternyata ada 2 (dua) orang yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi karena tidak disiplin sehingga menjadi 416 orang.
Posting Komentar