- Mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh Kantor Disnaker Kabupaten atau kota daerh asal TKI, instansi terkait bersama-sama dengan PPTKIS.
- Mendaftarkan sebagai calon TKI melalui PPTKIS, Kantor Disnaker Kabupaten atau kota daerah asal TKI.
- Mengikuti seleksi oleh Disnaker dan PPTKIS untuk memperoleh calon TKI yang memenuhi syarat.
- Membuat perjanjian penempatan dengan PPTKIS untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam proses penempatan TKI dan diketahui oleh Disnaker Kabupaten atau kota daerah asal TKI.
- Mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri khususnya bagi CTKI informal.
- Mengurus paspor dan visa kerja dengan bantuan PPTKIS.
- Menandatangani perjanjian kerja yang disahkan petugas BP3TKI.
- Mengikuti program asuransi perlindungan TKI untuk menjamin resiko yang dapat terjadi baik di dalam maupun di luar negeri selama TKI bekerja.
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan / rumah tangga sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keterampilan.
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi TKI perempuan).
- Berpendidikan minimal SD.
- CTKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya.
- memiliki dokumen lengkap.
- KTP, ijazah, Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
- Surat keterangan status perkawinan (menikah/belum menikah)
- Surat keterangan ijin suami/istri, ijin oang tua atau wali
- Sertifikasi Kompetensi
- Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
- Paspor
- Visa kerja
- Perjanjian penempatan TKI
- Perjanjian kerja
- Kartu peserta asuransi
- Buku tabungan / rekening bank
- KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) / rekomendasi bebas fiscal
YANG DIMAKSUD DENGAN TKI ILEGAL(tidak resmi)
- TKI yang keberangkatannya tanpa melalui prosedur yang benar, hanya bebkal paspor atau bahkan tanpa paspor sama sekali.
- TKI ke luar negeri dengan tujuan bekerja tidak menggunakan visa kerja
- TKI melalui prosedur resmi tetapi di luar negeri kemudian berpindah tempat kerja atau melarikan diri tanpa mengurus dokumen kerja baru
- Dokumen kerja dan izin tinggal di Negara itu telah habis mas berlakunya atau tinggal di Negara itu tanpa memperpanjang dokumennya.
RESIKO MENJADI TKI ILEGAL(tidak resmi)
- Sponsor atau orang yang menjanjikan pekejaan melarikan uang yang disetor calon TKI
- Dalam proses penampungan dan perjalanan ke luar negeri, TKI diperlakukan tidak manusiawi
- Majikan membayar upah TKI lebih rendah dari yang seharusnya atau bahkan tidak membayar sama sekali
- Majikan bebas memperlakukan TKI semau-maunya, tidak manusiawi dan membatasi hak-hak TKI
- Di luar negeri TKI selalu merasa was-was, khawatir ditangkap aparat berwenang
- Jika tertangkap aparat di Negara setempat, TKI ilegal langsung dipenjara dan dideportasi (dipulangkan secara paksa) ke perbatasan Indonesia
- Diberi pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bias saja menjadi korban perdagangan manusia
- Jika TKI mengalami musibah, sakit atau kecelakaan tidak ada santunan asuransi.
Posting Komentar